Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Hukuman Kerja Sosial Resmi Berlaku Mulai Januari 2026

Tim Redaksi, Newsreal.id
Senin, 29 Desember 2025 16:16 WIB
Hukuman Kerja Sosial Resmi Berlaku Mulai Januari 2026
NEWSREAL.ID - LAPAS NARKOTIKA: Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto saat mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta, beberapa waktu lalu. (Foto: Ditjenpas RI)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah akan mulai menerapkan hukuman pidana kerja sosial pada Januari 2026, seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan sanksi alternatif tersebut mulai efektif diberlakukan pada 2 Januari 2026. “Mulai tahun depan pidana kerja sosial berlaku. Kita tunggu KUHP baru berlaku tanggal 2 Januari,” ujar Agus kepada wartawan, Senin (29/12/2025).

Baca juga: RUU Penyesuaian Pidana Tinggal Tunggu Ketok Palu Paripurna

Ia menjelaskan, seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) di Indonesia telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan hukuman kerja sosial tersebut.

Menurut Agus, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan lokasi serta jenis pekerjaan sosial yang akan dijalani oleh terpidana. “Hasil koordinasi Kalapas dan Karutan dengan pemerintah daerah sudah menghasilkan beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang akan dikerjakan,” katanya.

Gandeng Pemda

Ketentuan pidana kerja sosial ini diatur dalam Pasal 65 huruf e KUHP yang disahkan pada 2 Januari 2023 dan akan mulai diberlakukan tiga tahun kemudian, tepatnya 2 Januari 2026.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menggandeng Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk mempersiapkan implementasi hukuman kerja sosial, khususnya bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

Baca juga: DPR Ketok Palu! RKUHAP Akhirnya Disahkan Jadi Undang-Undang Setelah 44 Tahun

Penerapan pidana kerja sosial ini diharapkan menjadi alternatif pemidanaan yang lebih humanis sekaligus mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan. (tb)

Berita Terbaru

155 Ribu Warga Binaan Dapat Remisi Lebaran, 1.162 Orang Langsung Bebas

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Sebanyak 155.908 warga binaan di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 H/2026. Kebijakan ini ditegaskan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk penghargaan...

KPK Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Sejak 19 Maret

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam. Juru Bicara...

Empat Oknum TNI Ditahan, Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Komandan Puspom TNI,...

KPK Bongkar Peran “Gus Alex” di Skandal Kuota Haji

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran penting Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji di...

BNN Musnahkan 34 Kg Narkoba, 147 Ribu Jiwa Disebut Terselamatkan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Narkotika Nasional memusnahkan sebanyak 34,21 kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan sembilan kasus, yang disebut telah menyelamatkan sekitar 147.340 jiwa. Pelaksana Tugas...

Polisi Periksa Tujuh Saksi dan Analisis 86 CCTV Usut Teror Air Keras ke Aktivis Kontras

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Polisi terus mendalami kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus. Hingga kini,...

Aktivis Disiram Air Keras, Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus penyiraman diduga air keras terhadap seorang aktivis HAM memicu perhatian serius pemerintah. Presiden Prabowo Subianto disebut langsung memerintahkan kepolisian untuk mengusut tuntas...

KPK Curiga ‘THR Pejabat’ Tak Cuma di Cilacap, Kepala Daerah Lain Diminta Hentikan Praktik Ini

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus dugaan “THR pejabat” di Cilacap membuka kotak pandora baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemberian tunjangan hari raya dari kepala daerah...

Kunker Virtual, Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan Penegakan Hukum Proaktif

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menekankan pentingnya penegakan hukum yang proaktif, profesional, dan berintegritas kepada seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia menjelang Hari Raya...

Sembilan OTT KPK Sepanjang 2026, Tiga Kasus Terjadi Selama Ramadan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan sembilan operasi tangkap tangan (OTT) sejak awal tahun 2026. Penangkapan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, menjadi OTT...

KPK Sita Uang Tunai dalam OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, bersama 26 orang...

Menteri HAM Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Kontras, Desak Polisi Usut Tuntas

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Natalius Pigai selaku Menteri Hak Asasi Manusia mengutuk keras aksi penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban...