Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Nasional

DPR Ketok Palu! RKUHAP Akhirnya Disahkan Jadi Undang-Undang Setelah 44 Tahun

Tim Redaksi, Newsreal.id
Selasa, 18 November 2025 18:16 WIB
DPR Ketok Palu! RKUHAP Akhirnya Disahkan Jadi Undang-Undang Setelah 44 Tahun
NEWSREAL.ID - HASIL PEMBAHASAN: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyerahkan laporan hasil pembahasan kepada Ketua DPR Puan Maharani pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (18/11). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Setelah lebih dari empat dekade tak tersentuh revisi, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akhirnya disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (18/11).

Keputusan bersejarah itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II 2025-2026 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Rapat tersebut juga dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustafa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Dari total 579 anggota DPR, sebanyak 242 hadir secara fisik dan 100 lainnya mengikuti secara daring.

“Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam rapat. Seruan “Setuju!” serempak terdengar dari anggota DPR yang hadir, menandai pengesahan regulasi tersebut.

Pengesahan tingkat dua ini dilakukan setelah RKUHAP sebelumnya resmi disepakati oleh delapan fraksi dalam Panitia Kerja (Panja) Komisi III pada Kamis (13/11). Seluruh fraksi kompak mendukung pembaruan KUHAP yang telah berusia 44 tahun sejak pertama kali diberlakukan pada 1981 di masa Presiden Soeharto.

Krusial

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa revisi KUHAP ini krusial untuk memperkuat sistem peradilan pidana. “RKUHAP harus memastikan setiap individu yang terlibat, baik sebagai tersangka maupun korban, mendapatkan perlakuan yang adil dan setara,” ujarnya.

Beberapa perubahan penting dalam UU baru tersebut mencakup penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP terbaru, perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut, penguatan hak tersangka dan terdakwa, dan penguatan posisi dan peran advokat dalam proses peradilan.

Namun, pengesahan RKUHAP tak lepas dari penolakan. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengecam proses pembahasan yang dinilai cacat formil maupun materiil. Mereka bahkan melaporkan 11 anggota Panja RKUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyebut penyusunan RKUHAP tidak memenuhi standar partisipasi publik dan bahkan mencatut nama koalisi. “Kami melaporkan sebelas orang, pimpinan dan anggota Panja, terkait pembahasan RKUHAP,” tegasnya.

Dengan disahkannya RKUHAP ini, Indonesia memasuki babak baru reformasi hukum acara pidana, meski kontroversi seputar proses penyusunannya diperkirakan masih akan terus berlanjut. (ct)

Berita Terbaru

Ini Daftar Wilayah RI Berpotensi Paling Panas di Kemarau 2026 Versi BMKG

NEWSREAL.ID, JAKARTA– BMKG memprediksi sejumlah wilayah di Indonesia berpotensi mengalami suhu lebih panas selama musim kemarau 2026, meski tidak seekstrem tahun 2024. Dalam laporan Climate...

Prabowo Buka Alasan RI Gabung BoP

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Presiden Prabowo Subianto mengungkap alasan Indonesia bersama negara-negara mayoritas Muslim bergabung dalam Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP). Keputusan itu disebut sebagai...

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Jejaknya dari Bisnis hingga Olahraga

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kabar duka datang dari dunia bisnis dan olahraga Indonesia. Pimpinan Grup Djarum, Michael Bambang Hartono, meninggal dunia pada Kamis (19/3/2026) pukul 13.15 waktu...

Resmi! Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menetapkan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diumumkan langsung...

Diskon 30 Persen Diserbu, 280 Ribu Penumpang KA Berangkat dari Jakarta

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Program diskon tarif 30 persen kereta api pada masa Angkutan Lebaran 2026 mendapat respons tinggi. PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat sekitar 280...

Puncak Mudik Via Laut Tembus 28 Ribu Penumpang, Pelni Lampaui Target

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Lonjakan pemudik via jalur laut mencapai puncaknya pada Rabu (18/3), dengan jumlah penumpang kapal PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) menembus lebih dari 28...

Diserbu Pemudik! 730 Ribu Tiket Kereta Lebaran 2026 Ludes Terjual

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Minat masyarakat untuk mudik naik kereta api melonjak tajam. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mencatat sebanyak 734.293 tiket KA jarak...

BGN Gandeng Kejagung Awasi Program MBG

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperkuat pengawasan penggunaan anggaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kini tersebar di...

Istana Ingatkan Pejabat Tak Berlebihan Gelar Open House

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah resmi mengimbau seluruh instansi negara untuk menahan diri dalam menggelar acara open house maupun halal bihalal pada perayaan Idulfitri 1447 Hijriah/2026. Menteri...

Prabowo Pertahankan Keanggotaan RI di Board of Peace

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto menegaskan alasan Indonesia tetap mempertahankan keanggotaannya dalam Board of Peace (BoP) adalah untuk memperjuangkan kemerdekaan Palestina melalui solusi dua negara....

Prabowo Sebut Program Makan Bergizi Gratis Jadi Motor Ekonomi Rakyat

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya berfokus pada pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga berperan penting dalam mendorong...

Mendagri Targetkan Tak Ada Lagi Pengungsi Tenda Saat Lebaran di Aceh

NEWSREAL.ID, BADA ACEH- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menargetkan tidak ada lagi warga terdampak bencana yang tinggal di tenda pengungsian saat Lebaran IdulFitri...

Leave a comment