Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Nasional

DPR Ketok Palu! RKUHAP Akhirnya Disahkan Jadi Undang-Undang Setelah 44 Tahun

Tim Redaksi, Newsreal.id
Selasa, 18 November 2025 18:16 WIB
DPR Ketok Palu! RKUHAP Akhirnya Disahkan Jadi Undang-Undang Setelah 44 Tahun
NEWSREAL.ID - HASIL PEMBAHASAN: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyerahkan laporan hasil pembahasan kepada Ketua DPR Puan Maharani pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (18/11). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Setelah lebih dari empat dekade tak tersentuh revisi, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akhirnya disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (18/11).

Keputusan bersejarah itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II 2025-2026 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Rapat tersebut juga dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustafa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Dari total 579 anggota DPR, sebanyak 242 hadir secara fisik dan 100 lainnya mengikuti secara daring.

“Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam rapat. Seruan “Setuju!” serempak terdengar dari anggota DPR yang hadir, menandai pengesahan regulasi tersebut.

Pengesahan tingkat dua ini dilakukan setelah RKUHAP sebelumnya resmi disepakati oleh delapan fraksi dalam Panitia Kerja (Panja) Komisi III pada Kamis (13/11). Seluruh fraksi kompak mendukung pembaruan KUHAP yang telah berusia 44 tahun sejak pertama kali diberlakukan pada 1981 di masa Presiden Soeharto.

Krusial

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa revisi KUHAP ini krusial untuk memperkuat sistem peradilan pidana. “RKUHAP harus memastikan setiap individu yang terlibat, baik sebagai tersangka maupun korban, mendapatkan perlakuan yang adil dan setara,” ujarnya.

Beberapa perubahan penting dalam UU baru tersebut mencakup penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP terbaru, perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut, penguatan hak tersangka dan terdakwa, dan penguatan posisi dan peran advokat dalam proses peradilan.

Namun, pengesahan RKUHAP tak lepas dari penolakan. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengecam proses pembahasan yang dinilai cacat formil maupun materiil. Mereka bahkan melaporkan 11 anggota Panja RKUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyebut penyusunan RKUHAP tidak memenuhi standar partisipasi publik dan bahkan mencatut nama koalisi. “Kami melaporkan sebelas orang, pimpinan dan anggota Panja, terkait pembahasan RKUHAP,” tegasnya.

Dengan disahkannya RKUHAP ini, Indonesia memasuki babak baru reformasi hukum acara pidana, meski kontroversi seputar proses penyusunannya diperkirakan masih akan terus berlanjut. (ct)

Berita Terbaru

Jelang Lebaran 2026, Mentan Jamin Stok Pangan Aman dan Harga Terkendali

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Pemerintah memastikan masyarakat tidak perlu khawatir soal ketersediaan pangan saat Ramadhan hingga Idul Fitri 2026. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pasokan pangan...

Ramadan 2026, Baznas Gulirkan 29 Program dari Zakat hingga Layanan Mudik

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menyiapkan puluhan program unggulan yang dirancang untuk memperluas manfaat zakat,...

Bahas Board of Peace Gaza, Prabowo Panggil Ormas Islam ke Istana

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Isu keanggotaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza atau Board of Peace (BoP) segera dibawa ke meja diskusi Istana. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan bertemu...

Prabowo Tantang Kritikus: Tak Suka? Bertemu di Pilpres 2029

NEWSREAL.ID, BOGOR- Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa perbedaan sikap terhadap kepemimpinannya adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, ia mengingatkan agar ketidaksukaan itu tidak disalurkan...

Soal Dewan Perdamaian, MUI Tunggu Penjelasan Langsung Presiden

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum buru-buru menyimpulkan sikap terkait keikutsertaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza atau Board of Peace (BoP). Organisasi keagamaan ini...

Istana Luruskan Isu Pertemuan Prabowo: Bukan Oposisi Partai, Tapi Tokoh Masyarakat

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan tokoh-tokoh yang bertemu Presiden Prabowo Subianto di kediaman Kartanegara, Jakarta, Jumat (30/1), bukan berasal dari partai...

Ini Isi Diskusi 5 Jam Prabowo dengan Tokoh Oposisi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh yang selama ini dikenal sebagai pengkritik atau oposisi pemerintah pada Jumat, (30/1/2026). Diskusi yang berlangsung...

Prabowo: Kader Gerindra Melanggar Hukum Tetap Ditindak

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto menegaskan tidak akan melindungi siapa pun yang melanggar hukum, termasuk kader Partai Gerindra. Menurutnya, penegakan hukum harus berlaku sama bagi...

Ditekan Mundur dari Board of Peace, Istana Ajak MUI Dialog

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah memastikan akan berdialog dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait permintaan agar Indonesia mundur dari keanggotaan Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP). Hal tersebut...

Sejumlah Jembatan Pascabanjir di Aceh Rampung Dibangun

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Mobilitas warga di sejumlah wilayah Aceh perlahan kembali normal. Jembatan-jembatan yang sebelumnya rusak dan terputus akibat banjir kini telah rampung dibangun dan mulai...

MK: UU Keselamatan Kerja Sudah Usang, DPR-Pemerintah Diminta Evaluasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sudah saatnya dievaluasi menyeluruh karena dinilai berpotensi tidak lagi relevan dengan...

Soal Reshuffle, PDIP: Hak Prerogatif Presiden

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan bahwa setiap perombakan dalam susunan Kabinet Merah Putih sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Partai berlambang...

Leave a comment