Nasional

DPR Ketok Palu! RKUHAP Akhirnya Disahkan Jadi Undang-Undang Setelah 44 Tahun

Tim Redaksi, Admin
Selasa, 18 November 2025 18:16 WIB
DPR Ketok Palu! RKUHAP Akhirnya Disahkan Jadi Undang-Undang Setelah 44 Tahun
NEWSREAL.ID - HASIL PEMBAHASAN: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyerahkan laporan hasil pembahasan kepada Ketua DPR Puan Maharani pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (18/11). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Setelah lebih dari empat dekade tak tersentuh revisi, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akhirnya disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (18/11).

Keputusan bersejarah itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II 2025-2026 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Rapat tersebut juga dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustafa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Dari total 579 anggota DPR, sebanyak 242 hadir secara fisik dan 100 lainnya mengikuti secara daring.

“Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam rapat. Seruan “Setuju!” serempak terdengar dari anggota DPR yang hadir, menandai pengesahan regulasi tersebut.

Pengesahan tingkat dua ini dilakukan setelah RKUHAP sebelumnya resmi disepakati oleh delapan fraksi dalam Panitia Kerja (Panja) Komisi III pada Kamis (13/11). Seluruh fraksi kompak mendukung pembaruan KUHAP yang telah berusia 44 tahun sejak pertama kali diberlakukan pada 1981 di masa Presiden Soeharto.

Krusial

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa revisi KUHAP ini krusial untuk memperkuat sistem peradilan pidana. “RKUHAP harus memastikan setiap individu yang terlibat, baik sebagai tersangka maupun korban, mendapatkan perlakuan yang adil dan setara,” ujarnya.

Beberapa perubahan penting dalam UU baru tersebut mencakup penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP terbaru, perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut, penguatan hak tersangka dan terdakwa, dan penguatan posisi dan peran advokat dalam proses peradilan.

Namun, pengesahan RKUHAP tak lepas dari penolakan. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengecam proses pembahasan yang dinilai cacat formil maupun materiil. Mereka bahkan melaporkan 11 anggota Panja RKUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyebut penyusunan RKUHAP tidak memenuhi standar partisipasi publik dan bahkan mencatut nama koalisi. “Kami melaporkan sebelas orang, pimpinan dan anggota Panja, terkait pembahasan RKUHAP,” tegasnya.

Dengan disahkannya RKUHAP ini, Indonesia memasuki babak baru reformasi hukum acara pidana, meski kontroversi seputar proses penyusunannya diperkirakan masih akan terus berlanjut. (ct)

Berita Terbaru

Dukung MBG, Kadin Apresiasi Kepemimpinan Presiden Prabowo yang Visioner

JAKARAT,NEWSREAL.id – Kalangan dunia usaha mengapresiasi agenda transformasi yang dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Luar Negeri Kamar Dagang dan Industri...

Menag Usulkan Strategis terkait MBG, Ini Masukannya

JAKARTA,NEWSREAL.id- Kementerian Agama memberikan sejumlah usulan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar menyampaikan tiga usulan strategis dalam rangka peningkatan...

Diah Warih: Sudaryono Jadi Dirigen Handal untuk BGN

Jakarta,NEWSREAL.com-Diah Warih Anjari, pendiri Diwa Foundatioan, beri apresiasi atas pelantikan Dr. Sudaryono, B.Eng.,M., MBA menjadi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Dewan Pembina Nasional (DPN) Tani...

Kebijakan Prabowo: Indonesia Terbuka bagi Investor Dunia, Kepentingan Nasional Tetap Prioritas

JAKARTA,TAPALBATAS.co-Presiden Prabowo Subianto menegaskan arah kebijakan luar negeri Indonesia yang tetap terbuka terhadap seluruh negara untuk menjalin kerja sama. Namun, ia menekankan setiap kemitraan harus...

Diangkat Jadi Dewan Kehormatan SBNI, Hercules: NKRI Harga Mati

JAKARTA , NEWSREAL.id– Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rozario Marshal atau yang dikenal sebagai Hercules, kembali mendapat kepercayaan untuk mengemban peran di...

Prabowo: KDKMP Jadi Pusat Pelayanan Ekonomi Desa yang Terintegrasi

JAKARTA,NEWSREAL.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan menjadi pusat pelayanan ekonomi desa yang terintegrasi untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat sekaligus mempercepat...

Belum Putuskan Pengganti Febrie, Istana Tunggu Usulan Jaksa Agung

JAKARTA,NEWSREAL.id– Soal pengganti Febrie Adriansyah, pemerintah menunggu usulan resmi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Hingga saat ini, Presiden Prabowo Subianto belum dapat menerbitkan keputusan pengangkatan...

Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka KPK, Ini Respons Gubernur Jateng Ahmad Luthfi

BATANG, NEWSREAL.id – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Sukoharjo tetap berjalan normal meski Bupati Sukoharjo Etik Suryani telah...

Instruksi Prabowo, Aparatur Negara Introspeksi dan Pemerintahan Harus Bersih dari Korupsi

JAKARTA,NEWSREAL.id – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan seluruh aparatur negara untuk melakukan introspeksi dan memperbaiki kinerja demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta berpihak kepada kepentingan...

Rachmat Gobel Meninggal Dunia, Indonesia Kehilangan Tokoh Pengusaha dan Politikus Nasional

JAKARTA, NEWSREAL.id– Indonesia berduka atas wafatnya pengusaha nasional sekaligus politikus Partai NasDem, Rachmat Gobel, yang meninggal dunia pada Jumat (10/7/2026) pukul 03.20 WIB di Jakarta....

Berantas Penangkapan Ikan Ilegal, KKP Tambah 10 Kapal Patroli di Laut Natuna Utara

JAKARTA, NEWSREAL.id– Pemerintah terus memperkuat pengamanan di Laut Natuna Utara dengan menambah armada kapal pengawas dan meningkatkan infrastruktur pengawasan guna mengantisipasi maraknya praktik penangkapan ikan...

Soal OTT Bupati Sukoharjo, KPK Ungkap Dugaan soal Kasus Pemerasan

JAKARTA, NEWSREAL.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap konstruksi awal operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. KPK sebut OTT tersebut berkaitan...

Leave a comment