
NEWSREAL.ID, YOGYAKARTA– Polemik hukum yang sempat menyeret nama Hogi Minaya akhirnya resmi berakhir. Setelah Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan penuntutan kasus tabrak jambret, Hogi memastikan tak akan melangkah lebih jauh dengan mengajukan tuntutan balik terhadap pihak mana pun.
Kepastian itu disampaikan kuasa hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, usai kliennya menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejari Sleman pada Jumat (30/1) petang. Teguh menegaskan, Hogi telah menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.
“Tidak ada tuntutan balik. Mas Hogi sudah legawa. Ini bentuk terima kasih beliau atas dukungan semua pihak yang selama ini mengawal perkara ini,” ujar Teguh di Ngaglik, Sleman, Jumat, (30/1/2026) malam.
Menurut Teguh, sikap legowo kliennya tak lepas dari perhatian luas yang datang dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat, media, hingga Komisi III DPR RI yang ikut mendorong penyelesaian perkara tersebut. “Dukungan dari banyak pihak itu sudah lebih dari cukup. Itu yang membuat Mas Hogi memilih tidak melanjutkan ke ranah tuntutan balik,” katanya.
Teguh juga memastikan SKP2 telah diterima pihaknya pada hari yang sama. Dalam surat tersebut, Kejari Sleman menyimpulkan perkara Hogi harus dihentikan demi kepentingan hukum, merujuk pada Pasal 65 huruf M UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain penghentian perkara, barang bukti berupa mobil Mitsubishi Xpander milik Hogi yang sebelumnya disita, kini telah dikembalikan kepada pemiliknya. “Sudah jelas disimpulkan bahwa peristiwa ini bukan merupakan tindak pidana. Karena itu, perkara harus dihentikan,” ujar Teguh.
Sementara itu, Hogi mengaku lega setelah proses hukum yang berlangsung sejak April 2025 itu resmi ditutup. Ia menyebut perkara tersebut telah menguras tenaga dan pikirannya. “Sekarang rasanya sudah tenang, sudah plong. Prosesnya panjang dan melelahkan,” kata Hogi.
Lembaran Baru
Hogi mengaku ingin membuka lembaran baru dan kembali menjalani kehidupan normal seperti sebelum terseret kasus hukum. “Pengen hidup biasa lagi, kerja seperti sedia kala,” ucapnya. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan mengawal kasusnya hingga tuntas.
Sebagai informasi, peristiwa yang menyeret Hogi terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, pada 26 April 2025. Saat itu, Hogi mengejar dua pelaku jambret yang merampas tas istrinya, Arsita (39). Pengejaran berujung kecelakaan yang menewaskan dua pelaku berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Akibat insiden tersebut, Hogi sempat dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, Kejari Sleman akhirnya memutuskan menghentikan penuntutan.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan kewenangan hukum yang dimiliki jaksa penuntut umum. “Menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Ade Presley Hogi Minaya,” kata Bambang saat konferensi pers di Sleman, Jumat (30/1/2026). (tb)
Empat Oknum TNI Ditahan, Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Komandan Puspom TNI,...
KPK Bongkar Peran “Gus Alex” di Skandal Kuota Haji
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran penting Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji di...
BNN Musnahkan 34 Kg Narkoba, 147 Ribu Jiwa Disebut Terselamatkan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Narkotika Nasional memusnahkan sebanyak 34,21 kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan sembilan kasus, yang disebut telah menyelamatkan sekitar 147.340 jiwa. Pelaksana Tugas...
Polisi Periksa Tujuh Saksi dan Analisis 86 CCTV Usut Teror Air Keras ke Aktivis Kontras
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Polisi terus mendalami kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus. Hingga kini,...
Aktivis Disiram Air Keras, Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus penyiraman diduga air keras terhadap seorang aktivis HAM memicu perhatian serius pemerintah. Presiden Prabowo Subianto disebut langsung memerintahkan kepolisian untuk mengusut tuntas...
KPK Curiga ‘THR Pejabat’ Tak Cuma di Cilacap, Kepala Daerah Lain Diminta Hentikan Praktik Ini
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus dugaan “THR pejabat” di Cilacap membuka kotak pandora baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemberian tunjangan hari raya dari kepala daerah...
Kunker Virtual, Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan Penegakan Hukum Proaktif
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menekankan pentingnya penegakan hukum yang proaktif, profesional, dan berintegritas kepada seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia menjelang Hari Raya...
Sembilan OTT KPK Sepanjang 2026, Tiga Kasus Terjadi Selama Ramadan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan sembilan operasi tangkap tangan (OTT) sejak awal tahun 2026. Penangkapan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, menjadi OTT...
KPK Sita Uang Tunai dalam OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, bersama 26 orang...
Menteri HAM Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Kontras, Desak Polisi Usut Tuntas
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Natalius Pigai selaku Menteri Hak Asasi Manusia mengutuk keras aksi penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban...
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Suap Proyek Daerah
NEWSREAL.ID, CILACAP- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Penangkapan tersebut diduga berkaitan...
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan, KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset bernilai lebih dari Rp100 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji yang diperkirakan...

