Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Kasus Dihentikan, Hogi Pilih Berdamai

Tim Redaksi, Admin
Sabtu, 31 Januari 2026 18:39 WIB
Kasus Dihentikan, Hogi Pilih Berdamai
NEWSREAL.ID - BERI KETERANGAN: Pasangan suami-istri, Hogi Minaya dan Arista memberikan keterangan kepada awak media di Polres Sleman, beberapa waktu lalu. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, YOGYAKARTA– Polemik hukum yang sempat menyeret nama Hogi Minaya akhirnya resmi berakhir. Setelah Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan penuntutan kasus tabrak jambret, Hogi memastikan tak akan melangkah lebih jauh dengan mengajukan tuntutan balik terhadap pihak mana pun.

Kepastian itu disampaikan kuasa hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, usai kliennya menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejari Sleman pada Jumat (30/1) petang. Teguh menegaskan, Hogi telah menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.

“Tidak ada tuntutan balik. Mas Hogi sudah legawa. Ini bentuk terima kasih beliau atas dukungan semua pihak yang selama ini mengawal perkara ini,” ujar Teguh di Ngaglik, Sleman, Jumat, (30/1/2026) malam.

Menurut Teguh, sikap legowo kliennya tak lepas dari perhatian luas yang datang dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat, media, hingga Komisi III DPR RI yang ikut mendorong penyelesaian perkara tersebut. “Dukungan dari banyak pihak itu sudah lebih dari cukup. Itu yang membuat Mas Hogi memilih tidak melanjutkan ke ranah tuntutan balik,” katanya.

Teguh juga memastikan SKP2 telah diterima pihaknya pada hari yang sama. Dalam surat tersebut, Kejari Sleman menyimpulkan perkara Hogi harus dihentikan demi kepentingan hukum, merujuk pada Pasal 65 huruf M UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain penghentian perkara, barang bukti berupa mobil Mitsubishi Xpander milik Hogi yang sebelumnya disita, kini telah dikembalikan kepada pemiliknya. “Sudah jelas disimpulkan bahwa peristiwa ini bukan merupakan tindak pidana. Karena itu, perkara harus dihentikan,” ujar Teguh.

Sementara itu, Hogi mengaku lega setelah proses hukum yang berlangsung sejak April 2025 itu resmi ditutup. Ia menyebut perkara tersebut telah menguras tenaga dan pikirannya. “Sekarang rasanya sudah tenang, sudah plong. Prosesnya panjang dan melelahkan,” kata Hogi.

Lembaran Baru

Hogi mengaku ingin membuka lembaran baru dan kembali menjalani kehidupan normal seperti sebelum terseret kasus hukum. “Pengen hidup biasa lagi, kerja seperti sedia kala,” ucapnya. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan mengawal kasusnya hingga tuntas.

Sebagai informasi, peristiwa yang menyeret Hogi terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, pada 26 April 2025. Saat itu, Hogi mengejar dua pelaku jambret yang merampas tas istrinya, Arsita (39). Pengejaran berujung kecelakaan yang menewaskan dua pelaku berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Akibat insiden tersebut, Hogi sempat dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, Kejari Sleman akhirnya memutuskan menghentikan penuntutan.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan kewenangan hukum yang dimiliki jaksa penuntut umum. “Menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Ade Presley Hogi Minaya,” kata Bambang saat konferensi pers di Sleman, Jumat (30/1/2026). (tb)

Berita Terbaru

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...

Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi

JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...

Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi

MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...

Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan

KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....

Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI

JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...

Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel

JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...

Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain

DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...

Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...

Diduga Hasil Perasan, KPK Sita Uang Rp 2,7 dan Barang Merah dari Bupati Tulungagung

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status tersangka kepada Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo atas tuduhan kasus pemersan. Ia pun mengenakan rompi oranye di...