
NEWSREAL.ID, YOGYAKARTA– Polemik hukum yang sempat menyeret nama Hogi Minaya akhirnya resmi berakhir. Setelah Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan penuntutan kasus tabrak jambret, Hogi memastikan tak akan melangkah lebih jauh dengan mengajukan tuntutan balik terhadap pihak mana pun.
Kepastian itu disampaikan kuasa hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, usai kliennya menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejari Sleman pada Jumat (30/1) petang. Teguh menegaskan, Hogi telah menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.
“Tidak ada tuntutan balik. Mas Hogi sudah legawa. Ini bentuk terima kasih beliau atas dukungan semua pihak yang selama ini mengawal perkara ini,” ujar Teguh di Ngaglik, Sleman, Jumat, (30/1/2026) malam.
Menurut Teguh, sikap legowo kliennya tak lepas dari perhatian luas yang datang dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat, media, hingga Komisi III DPR RI yang ikut mendorong penyelesaian perkara tersebut. “Dukungan dari banyak pihak itu sudah lebih dari cukup. Itu yang membuat Mas Hogi memilih tidak melanjutkan ke ranah tuntutan balik,” katanya.
Teguh juga memastikan SKP2 telah diterima pihaknya pada hari yang sama. Dalam surat tersebut, Kejari Sleman menyimpulkan perkara Hogi harus dihentikan demi kepentingan hukum, merujuk pada Pasal 65 huruf M UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain penghentian perkara, barang bukti berupa mobil Mitsubishi Xpander milik Hogi yang sebelumnya disita, kini telah dikembalikan kepada pemiliknya. “Sudah jelas disimpulkan bahwa peristiwa ini bukan merupakan tindak pidana. Karena itu, perkara harus dihentikan,” ujar Teguh.
Sementara itu, Hogi mengaku lega setelah proses hukum yang berlangsung sejak April 2025 itu resmi ditutup. Ia menyebut perkara tersebut telah menguras tenaga dan pikirannya. “Sekarang rasanya sudah tenang, sudah plong. Prosesnya panjang dan melelahkan,” kata Hogi.
Lembaran Baru
Hogi mengaku ingin membuka lembaran baru dan kembali menjalani kehidupan normal seperti sebelum terseret kasus hukum. “Pengen hidup biasa lagi, kerja seperti sedia kala,” ucapnya. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan mengawal kasusnya hingga tuntas.
Sebagai informasi, peristiwa yang menyeret Hogi terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, pada 26 April 2025. Saat itu, Hogi mengejar dua pelaku jambret yang merampas tas istrinya, Arsita (39). Pengejaran berujung kecelakaan yang menewaskan dua pelaku berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Akibat insiden tersebut, Hogi sempat dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, Kejari Sleman akhirnya memutuskan menghentikan penuntutan.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan kewenangan hukum yang dimiliki jaksa penuntut umum. “Menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Ade Presley Hogi Minaya,” kata Bambang saat konferensi pers di Sleman, Jumat (30/1/2026). (tb)
Tak Masuk Bui, Pelanggar Ringan Bakal Disuruh Bersih-Bersih di 2.460 Lokasi
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Pemerintah mulai mematangkan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelanggar pidana ringan. Sebagai bentuk kesiapan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah...
Kasus Sudewo Bergulir, KPK Periksa Kepala BPKAD Pati
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi, salah satunya Kepala...
Interpol Resmi Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid
NEWSREAL.ID, JAKARTA- National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat (23/1/2026). Sekretaris...
Kesehatan Menurun, Kuasa Hukum Minta Penahanan Nadiem Dibantarkan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan bahwa dokter merekomendasikan dirinya menjalani tindakan medis selama lima hari...
Kepala BNN Raih Gelar Doktor, Tapi Peringatan Serius Soal Narkoba Justru Menggema
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pengamat sosial Dr Serian Wijatno memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Badan Nasional Narkotika (BNN) di tengah tantangan pemberantasan narkoba yang kian kompleks. Apresiasi...
KPK Masih Hitung Kerugian Negara, Eks Menag Yaqut Belum Ditahan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK...
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit Era Siti Nurbaya
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola industri dan...
Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bersaksi untuk Gus Alex di KPK
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, memberikan kesaksian untuk mantan Staf Khusus Menag...
Kasus Iklan BJB, KPK Periksa Asisten Pribadi RK
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Hari...
Sepanjang 2025, KPK Terima 1.916 Laporan Dugaan Gratifikasi
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat menerima 1.916 laporan dugaan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 1.631...
Noel Ebenezer Singgung Partai Berinisial ‘K’ dalam Kasus Pemerasan K3
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Terdakwa kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Immanuel Ebenezer alias Noel, menuding adanya keterlibatan organisasi kemasyarakatan dan partai politik dalam...
KPK: Diskresi Kuota Haji Menyimpang dari Kesepakatan Awal
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pembagian kuota haji pada periode 2023-2024 menyimpang dari tujuan awal yang disepakati Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Kesimpulan...

