
NEWSREAL.ID, YOGYAKARTA– Polemik hukum yang sempat menyeret nama Hogi Minaya akhirnya resmi berakhir. Setelah Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan penuntutan kasus tabrak jambret, Hogi memastikan tak akan melangkah lebih jauh dengan mengajukan tuntutan balik terhadap pihak mana pun.
Kepastian itu disampaikan kuasa hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, usai kliennya menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejari Sleman pada Jumat (30/1) petang. Teguh menegaskan, Hogi telah menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.
“Tidak ada tuntutan balik. Mas Hogi sudah legawa. Ini bentuk terima kasih beliau atas dukungan semua pihak yang selama ini mengawal perkara ini,” ujar Teguh di Ngaglik, Sleman, Jumat, (30/1/2026) malam.
Menurut Teguh, sikap legowo kliennya tak lepas dari perhatian luas yang datang dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat, media, hingga Komisi III DPR RI yang ikut mendorong penyelesaian perkara tersebut. “Dukungan dari banyak pihak itu sudah lebih dari cukup. Itu yang membuat Mas Hogi memilih tidak melanjutkan ke ranah tuntutan balik,” katanya.
Teguh juga memastikan SKP2 telah diterima pihaknya pada hari yang sama. Dalam surat tersebut, Kejari Sleman menyimpulkan perkara Hogi harus dihentikan demi kepentingan hukum, merujuk pada Pasal 65 huruf M UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain penghentian perkara, barang bukti berupa mobil Mitsubishi Xpander milik Hogi yang sebelumnya disita, kini telah dikembalikan kepada pemiliknya. “Sudah jelas disimpulkan bahwa peristiwa ini bukan merupakan tindak pidana. Karena itu, perkara harus dihentikan,” ujar Teguh.
Sementara itu, Hogi mengaku lega setelah proses hukum yang berlangsung sejak April 2025 itu resmi ditutup. Ia menyebut perkara tersebut telah menguras tenaga dan pikirannya. “Sekarang rasanya sudah tenang, sudah plong. Prosesnya panjang dan melelahkan,” kata Hogi.
Lembaran Baru
Hogi mengaku ingin membuka lembaran baru dan kembali menjalani kehidupan normal seperti sebelum terseret kasus hukum. “Pengen hidup biasa lagi, kerja seperti sedia kala,” ucapnya. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan mengawal kasusnya hingga tuntas.
Sebagai informasi, peristiwa yang menyeret Hogi terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, pada 26 April 2025. Saat itu, Hogi mengejar dua pelaku jambret yang merampas tas istrinya, Arsita (39). Pengejaran berujung kecelakaan yang menewaskan dua pelaku berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Akibat insiden tersebut, Hogi sempat dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, Kejari Sleman akhirnya memutuskan menghentikan penuntutan.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan kewenangan hukum yang dimiliki jaksa penuntut umum. “Menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Ade Presley Hogi Minaya,” kata Bambang saat konferensi pers di Sleman, Jumat (30/1/2026). (tb)
Jabatan Silmy Karim Dicopot, Perintah Presiden Prabowo
JAKARTA,NEWSREAL.id – Buntut Silmy Karim menjadi tersangka KPK, jabatannya langsung dicopot. Sikap tegas ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atas perintah dari Presiden...
Peran Wamen Imipas Silmy Karim Hingga Ditahan KPK
JAKARTA,NEWSREAL.id – Peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang...
Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan
PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...
Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi
JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...
Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto
SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...
Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan
JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...
BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara
JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...
Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex
JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...
Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya
JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...
Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi
JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...
Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi
MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...
Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan
KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....