Hukum Kriminal

Kasus Iklan BJB, KPK Periksa Asisten Pribadi RK

Tim Redaksi, Admin
Kamis, 29 Januari 2026 16:16 WIB
Kasus Iklan BJB, KPK Periksa Asisten Pribadi RK
NEWSREAL.ID - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Hari ini, Kamis (29/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Randy Kusumaatmadja, asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023, Ridwan Kamil. Randy diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama RK (personal assistant Gubernur Jabar 2018-2023),” ujar Budi, Kamis (29/1/2026). Hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan yang akan didalami dari Randy. Biasanya, hal tersebut baru disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.

Selain Randy, penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi lain pada hari yang sama. Mereka antara lain Pimpinan SKAI BJB Joko Hartoto, Direktur Golden Money Changer Djunianto Lemuel, pegawai Golden Money Changer Arti, Kepala Subbagian Rumah Tangga Gubernur Ervin Yanuardi Effendi, serta seorang ibu rumah tangga bernama Wena Natasha Olivia.

Seluruh pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Barat untuk melengkapi berkas perkara lima orang tersangka dalam kasus tersebut.

Jadi Saksi

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari lima jam itu, penyidik mendalami dugaan aliran dana nonbujeter yang dikelola Divisi Corporate Secretary Bank BJB.

KPK juga menelusuri kepemilikan aset Ridwan Kamil, baik yang tercantum maupun yang diduga belum tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Usai pemeriksaan, Ridwan Kamil menegaskan dirinya tidak mengetahui proses pengadaan iklan di Bank BJB dan membantah menerima aliran dana dari perkara tersebut.

“Saya tidak mengetahui yang menjadi perkara dana iklan ini, karena dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi BUMD dilakukan oleh teknis mereka sendiri,” ujar Ridwan Kamil saat itu.

Ia juga mengaku lega dapat memberikan klarifikasi langsung kepada penyidik dan berharap keterangannya dapat meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di publik.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartoto, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik, serta pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengadaan dan penempatan iklan di sejumlah media massa yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar. (tb)

Berita Terbaru

Jabatan Silmy Karim Dicopot, Perintah Presiden Prabowo

JAKARTA,NEWSREAL.id – Buntut Silmy Karim menjadi tersangka KPK, jabatannya langsung dicopot. Sikap tegas ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atas perintah dari Presiden...

Peran Wamen Imipas Silmy Karim Hingga Ditahan KPK

JAKARTA,NEWSREAL.id – Peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang...

Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan

PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...

Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi

JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...

Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto

SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...

Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi

JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...

Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi

MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...

Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan

KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....