Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Kesehatan Menurun, Kuasa Hukum Minta Penahanan Nadiem Dibantarkan

Tim Redaksi, Newsreal.id
Senin, 2 Februari 2026 15:56 WIB
Kesehatan Menurun, Kuasa Hukum Minta Penahanan Nadiem Dibantarkan
NEWSREAL.ID - JALANI SIDANG: Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/2/2026). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan bahwa dokter merekomendasikan dirinya menjalani tindakan medis selama lima hari ke depan.

Hal tersebut disampaikan Nadiem saat menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/2/2026), dengan agenda pemeriksaan tujuh orang saksi.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah sempat menanyakan kondisi kesehatan terdakwa sebelum persidangan dimulai. “Untuk kondisi kesehatan saudara saat ini bagaimana terdakwa?” tanya hakim. Nadiem menyatakan masih sanggup mengikuti persidangan, namun menyebut dirinya harus menjalani perawatan medis lanjutan.

“Untuk kondisi kesehatan saya, saya siap menghadapi sidang hari ini. Namun, atas rekomendasi dokter, saya masih harus melakukan tindakan medis selama lima hari setelah ini di rumah sakit,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.

Hakim kemudian menanyakan apakah dalam sepekan terakhir Nadiem telah menjalani pembantaran atau hanya izin berobat. “Hanya berobat saja,” jawab Nadiem.

Ajukan Permohonan

Dalam kesempatan tersebut, tim penasihat hukum Nadiem mengajukan permohonan pembantaran penahanan mulai Selasa (3/2/2026). “Izin Yang Mulia, dari surat rekomendasi dokter dan penetapan terakhir majelis hakim, kami sudah berkomunikasi dengan tim JPU agar besok Selasa bisa dilakukan tindak lanjut atas operasi yang sebelumnya,” kata salah satu pengacara Nadiem, Zaid Mushafi.

Majelis hakim memastikan kembali maksud permohonan tersebut.

“Berarti pembantaran?” tanya hakim.

“Iya,” jawab Zaid.

Hingga persidangan berlangsung, majelis hakim belum mengambil keputusan terkait permohonan pembantaran penahanan tersebut, mengingat Nadiem masih menyatakan kesiapannya mengikuti sidang hari ini. Hakim pun meminta jaksa melanjutkan pemeriksaan para saksi.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook senilai Rp1,56 triliun serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar sekitar Rp621 miliar.

Nilai kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 4 November 2025. Sementara itu, dalam eksepsinya, Nadiem mengaku bingung atas dakwaan jaksa yang menyebut dirinya memperoleh keuntungan sebesar Rp809 miliar. Ia menegaskan tidak terdapat bukti atas tuduhan tersebut. (tb)

Berita Terbaru

Tak Masuk Bui, Pelanggar Ringan Bakal Disuruh Bersih-Bersih di 2.460 Lokasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Pemerintah mulai mematangkan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelanggar pidana ringan. Sebagai bentuk kesiapan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah...

Kasus Sudewo Bergulir, KPK Periksa Kepala BPKAD Pati

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi, salah satunya Kepala...

Interpol Resmi Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid

NEWSREAL.ID, JAKARTA- National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat (23/1/2026). Sekretaris...

Kepala BNN Raih Gelar Doktor, Tapi Peringatan Serius Soal Narkoba Justru Menggema

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pengamat sosial Dr Serian Wijatno memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Badan Nasional Narkotika (BNN) di tengah tantangan pemberantasan narkoba yang kian kompleks. Apresiasi...

Kasus Dihentikan, Hogi Pilih Berdamai

NEWSREAL.ID, YOGYAKARTA– Polemik hukum yang sempat menyeret nama Hogi Minaya akhirnya resmi berakhir. Setelah Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan penuntutan kasus tabrak jambret, Hogi memastikan tak...

KPK Masih Hitung Kerugian Negara, Eks Menag Yaqut Belum Ditahan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK...

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit Era Siti Nurbaya

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola industri dan...

Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bersaksi untuk Gus Alex di KPK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, memberikan kesaksian untuk mantan Staf Khusus Menag...

Kasus Iklan BJB, KPK Periksa Asisten Pribadi RK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Hari...

Sepanjang 2025, KPK Terima 1.916 Laporan Dugaan Gratifikasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat menerima 1.916 laporan dugaan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 1.631...

Noel Ebenezer Singgung Partai Berinisial ‘K’ dalam Kasus Pemerasan K3

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Terdakwa kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Immanuel Ebenezer alias Noel, menuding adanya keterlibatan organisasi kemasyarakatan dan partai politik dalam...

KPK: Diskresi Kuota Haji Menyimpang dari Kesepakatan Awal

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pembagian kuota haji pada periode 2023-2024 menyimpang dari tujuan awal yang disepakati Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Kesimpulan...