
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022 tidak sah secara hukum.
Ia menyebut setidaknya ada tujuh alasan yang memperkuat gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca : Hotman Paris: Nadiem Tak Kantongi Uang dalam Proyek Chromebook
“Penahanan Nadiem tidak sah karena dasar penetapan tersangka cacat hukum dan tidak memenuhi syarat formil maupun materil. Fakta-fakta ini harus diketahui publik agar penegakan hukum berjalan fair, transparan, dan sesuai aturan,” kata Dodi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/9).
Dodi merinci tujuh poin keberatan tim kuasa hukum, antara lain: Tidak ada audit kerugian negara. Penetapan tersangka dilakukan tanpa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), padahal itu menjadi syarat mutlak adanya actual loss.
Kedua, audit resmi tidak temukan kerugian. BPKP dan Inspektorat telah mengaudit program bantuan peralatan TIK 2020-2022 dan tidak menemukan indikasi kerugian negara. Bahkan laporan keuangan Kemendikbudristek 2019-2022 bahkan berstatus Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Cacat Hukum
Ketiga, cacat hukum dalam penetapan. Surat penetapan tersangka diterbitkan bersamaan dengan surat perintah penyidikan pada 4 September 2025, tanpa didahului minimal dua bukti permulaan sebagaimana diatur KUHAP dan putusan MK.
Keempat, tidak ada SPDP. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak pernah diterbitkan maupun diterima Nadiem, melanggar Pasal 109 KUHAP dan putusan MK, sehingga membuka ruang penyidikan sewenang-wenang.
Kelima, nomenklatur program tidak jelas. Program Digitalisasi Pendidikan yang dijadikan dasar penetapan tersangka tidak tercantum dalam RPJMN 2020–2024 maupun kebijakan resmi Kemendikbudristek.
Keenam, status jabatan keliru. Dalam surat penetapan tersangka, Nadiem dicantumkan sebagai karyawan swasta, padahal pada periode 2019-2024 ia menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Terakhir, tidak ada alasan objektif penahanan. Nadiem memiliki identitas dan domisili jelas, telah dicekal, serta kooperatif, sehingga kecil kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 23 September 2025 dengan nomor register 119/Pid.Pra/2025/PN.Jaksel. Sidang perdana dijadwalkan pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan menghormati langkah hukum Nadiem. “Itu hak tersangka dan penasihat hukumnya. Praperadilan juga menjadi bentuk check and balance bagi kami sebagai aparat penegak hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. (ct)
Tangis Pilu Anak Terduga Pencuri Ayam yang Tewas Dikeroyok Massa di Tabanan
TABANAN, NEWSREAL.com-Suara tangis seorang bocah perempuan yang terus memanggil ayahnya menjadi potret paling memilukan dari peristiwa pengeroyokan yang menewaskan pria berinisial KD di Banjar Dinas...
DPR Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penyekapan oleh Oknum Polisi di Jateng
JAKARTA, NEWSREAL.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI soroti kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial M (30), warga Cirebon, Jawa Barat (Jabar)....
OTT Bupati Langkat, KPK Amankan 7 Orang dan Uang Ratusan Juta
JAKARTA, NEWSREAL.id-Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lima pihak...
Nusakambangan Jadi Kawasan Produktif, Titiek Soeharto Apresiasi Keberhasilan Kemenimipas Bangun Kemandirian
CILACAP,Newsreal.id -Program ketahanan pangan yang dikembangkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto...
Jabatan Silmy Karim Dicopot, Perintah Presiden Prabowo
JAKARTA,NEWSREAL.id – Buntut Silmy Karim menjadi tersangka KPK, jabatannya langsung dicopot. Sikap tegas ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atas perintah dari Presiden...
Peran Wamen Imipas Silmy Karim Hingga Ditahan KPK
JAKARTA,NEWSREAL.id – Peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang...
Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan
PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...
Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi
JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...
Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto
SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...
Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan
JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...
BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara
JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...
Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex
JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...