Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Cacat Hukum

Tim Redaksi, Newsreal.id
Rabu, 1 Oktober 2025 19:52 WIB
Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Cacat Hukum
NEWSREAL.ID - ROMPI TAHANAN: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) menggunakan rompi tahanan berjalan keluar usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022 tidak sah secara hukum.

Ia menyebut setidaknya ada tujuh alasan yang memperkuat gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca : Hotman Paris: Nadiem Tak Kantongi Uang dalam Proyek Chromebook

“Penahanan Nadiem tidak sah karena dasar penetapan tersangka cacat hukum dan tidak memenuhi syarat formil maupun materil. Fakta-fakta ini harus diketahui publik agar penegakan hukum berjalan fair, transparan, dan sesuai aturan,” kata Dodi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/9).

Dodi merinci tujuh poin keberatan tim kuasa hukum, antara lain: Tidak ada audit kerugian negara. Penetapan tersangka dilakukan tanpa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), padahal itu menjadi syarat mutlak adanya actual loss.

Kedua, audit resmi tidak temukan kerugian. BPKP dan Inspektorat telah mengaudit program bantuan peralatan TIK 2020-2022 dan tidak menemukan indikasi kerugian negara. Bahkan laporan keuangan Kemendikbudristek 2019-2022 bahkan berstatus Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Cacat Hukum

Ketiga, cacat hukum dalam penetapan. Surat penetapan tersangka diterbitkan bersamaan dengan surat perintah penyidikan pada 4 September 2025, tanpa didahului minimal dua bukti permulaan sebagaimana diatur KUHAP dan putusan MK.

Keempat, tidak ada SPDP. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak pernah diterbitkan maupun diterima Nadiem, melanggar Pasal 109 KUHAP dan putusan MK, sehingga membuka ruang penyidikan sewenang-wenang.

Kelima, nomenklatur program tidak jelas. Program Digitalisasi Pendidikan yang dijadikan dasar penetapan tersangka tidak tercantum dalam RPJMN 2020–2024 maupun kebijakan resmi Kemendikbudristek.

Keenam, status jabatan keliru. Dalam surat penetapan tersangka, Nadiem dicantumkan sebagai karyawan swasta, padahal pada periode 2019-2024 ia menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Terakhir, tidak ada alasan objektif penahanan. Nadiem memiliki identitas dan domisili jelas, telah dicekal, serta kooperatif, sehingga kecil kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 23 September 2025 dengan nomor register 119/Pid.Pra/2025/PN.Jaksel. Sidang perdana dijadwalkan pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan menghormati langkah hukum Nadiem. “Itu hak tersangka dan penasihat hukumnya. Praperadilan juga menjadi bentuk check and balance bagi kami sebagai aparat penegak hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. (ct)

Berita Terbaru

Empat Oknum TNI Ditahan, Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Komandan Puspom TNI,...

KPK Bongkar Peran “Gus Alex” di Skandal Kuota Haji

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran penting Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji di...

BNN Musnahkan 34 Kg Narkoba, 147 Ribu Jiwa Disebut Terselamatkan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Narkotika Nasional memusnahkan sebanyak 34,21 kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan sembilan kasus, yang disebut telah menyelamatkan sekitar 147.340 jiwa. Pelaksana Tugas...

Polisi Periksa Tujuh Saksi dan Analisis 86 CCTV Usut Teror Air Keras ke Aktivis Kontras

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Polisi terus mendalami kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus. Hingga kini,...

Aktivis Disiram Air Keras, Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus penyiraman diduga air keras terhadap seorang aktivis HAM memicu perhatian serius pemerintah. Presiden Prabowo Subianto disebut langsung memerintahkan kepolisian untuk mengusut tuntas...

KPK Curiga ‘THR Pejabat’ Tak Cuma di Cilacap, Kepala Daerah Lain Diminta Hentikan Praktik Ini

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus dugaan “THR pejabat” di Cilacap membuka kotak pandora baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemberian tunjangan hari raya dari kepala daerah...

Kunker Virtual, Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan Penegakan Hukum Proaktif

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menekankan pentingnya penegakan hukum yang proaktif, profesional, dan berintegritas kepada seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia menjelang Hari Raya...

Sembilan OTT KPK Sepanjang 2026, Tiga Kasus Terjadi Selama Ramadan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan sembilan operasi tangkap tangan (OTT) sejak awal tahun 2026. Penangkapan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, menjadi OTT...

KPK Sita Uang Tunai dalam OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, bersama 26 orang...

Menteri HAM Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Kontras, Desak Polisi Usut Tuntas

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Natalius Pigai selaku Menteri Hak Asasi Manusia mengutuk keras aksi penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban...

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Suap Proyek Daerah

NEWSREAL.ID, CILACAP- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Penangkapan tersebut diduga berkaitan...

Yaqut Cholil Qoumas Ditahan, KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset bernilai lebih dari Rp100 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji yang diperkirakan...

Leave a comment