Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Cacat Hukum

Tim Redaksi, Newsreal.id
Rabu, 1 Oktober 2025 19:52 WIB
Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Cacat Hukum
NEWSREAL.ID - ROMPI TAHANAN: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) menggunakan rompi tahanan berjalan keluar usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022 tidak sah secara hukum.

Ia menyebut setidaknya ada tujuh alasan yang memperkuat gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca : Hotman Paris: Nadiem Tak Kantongi Uang dalam Proyek Chromebook

“Penahanan Nadiem tidak sah karena dasar penetapan tersangka cacat hukum dan tidak memenuhi syarat formil maupun materil. Fakta-fakta ini harus diketahui publik agar penegakan hukum berjalan fair, transparan, dan sesuai aturan,” kata Dodi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/9).

Dodi merinci tujuh poin keberatan tim kuasa hukum, antara lain: Tidak ada audit kerugian negara. Penetapan tersangka dilakukan tanpa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), padahal itu menjadi syarat mutlak adanya actual loss.

Kedua, audit resmi tidak temukan kerugian. BPKP dan Inspektorat telah mengaudit program bantuan peralatan TIK 2020-2022 dan tidak menemukan indikasi kerugian negara. Bahkan laporan keuangan Kemendikbudristek 2019-2022 bahkan berstatus Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Cacat Hukum

Ketiga, cacat hukum dalam penetapan. Surat penetapan tersangka diterbitkan bersamaan dengan surat perintah penyidikan pada 4 September 2025, tanpa didahului minimal dua bukti permulaan sebagaimana diatur KUHAP dan putusan MK.

Keempat, tidak ada SPDP. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak pernah diterbitkan maupun diterima Nadiem, melanggar Pasal 109 KUHAP dan putusan MK, sehingga membuka ruang penyidikan sewenang-wenang.

Kelima, nomenklatur program tidak jelas. Program Digitalisasi Pendidikan yang dijadikan dasar penetapan tersangka tidak tercantum dalam RPJMN 2020–2024 maupun kebijakan resmi Kemendikbudristek.

Keenam, status jabatan keliru. Dalam surat penetapan tersangka, Nadiem dicantumkan sebagai karyawan swasta, padahal pada periode 2019-2024 ia menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Terakhir, tidak ada alasan objektif penahanan. Nadiem memiliki identitas dan domisili jelas, telah dicekal, serta kooperatif, sehingga kecil kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 23 September 2025 dengan nomor register 119/Pid.Pra/2025/PN.Jaksel. Sidang perdana dijadwalkan pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan menghormati langkah hukum Nadiem. “Itu hak tersangka dan penasihat hukumnya. Praperadilan juga menjadi bentuk check and balance bagi kami sebagai aparat penegak hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. (ct)

Berita Terbaru

Tak Masuk Bui, Pelanggar Ringan Bakal Disuruh Bersih-Bersih di 2.460 Lokasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Pemerintah mulai mematangkan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelanggar pidana ringan. Sebagai bentuk kesiapan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah...

Kasus Sudewo Bergulir, KPK Periksa Kepala BPKAD Pati

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi, salah satunya Kepala...

Interpol Resmi Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid

NEWSREAL.ID, JAKARTA- National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat (23/1/2026). Sekretaris...

Kesehatan Menurun, Kuasa Hukum Minta Penahanan Nadiem Dibantarkan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan bahwa dokter merekomendasikan dirinya menjalani tindakan medis selama lima hari...

Kepala BNN Raih Gelar Doktor, Tapi Peringatan Serius Soal Narkoba Justru Menggema

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pengamat sosial Dr Serian Wijatno memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Badan Nasional Narkotika (BNN) di tengah tantangan pemberantasan narkoba yang kian kompleks. Apresiasi...

Kasus Dihentikan, Hogi Pilih Berdamai

NEWSREAL.ID, YOGYAKARTA– Polemik hukum yang sempat menyeret nama Hogi Minaya akhirnya resmi berakhir. Setelah Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan penuntutan kasus tabrak jambret, Hogi memastikan tak...

KPK Masih Hitung Kerugian Negara, Eks Menag Yaqut Belum Ditahan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK...

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit Era Siti Nurbaya

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola industri dan...

Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bersaksi untuk Gus Alex di KPK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, memberikan kesaksian untuk mantan Staf Khusus Menag...

Kasus Iklan BJB, KPK Periksa Asisten Pribadi RK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Hari...

Sepanjang 2025, KPK Terima 1.916 Laporan Dugaan Gratifikasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat menerima 1.916 laporan dugaan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 1.631...

Noel Ebenezer Singgung Partai Berinisial ‘K’ dalam Kasus Pemerasan K3

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Terdakwa kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Immanuel Ebenezer alias Noel, menuding adanya keterlibatan organisasi kemasyarakatan dan partai politik dalam...

Leave a comment