
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pengacara Nadiem Anwar Makarim, Ari Yusuf Amir menyatakan akan melaporkan tiga saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook ke KPK, Selasa (20/1/2026). Langkah ini ditempuh menyusul pengakuan ketiga saksi terkait penerimaan gratifikasi yang terungkap dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, (19/1/2026).
Ketiga saksi yang akan dilaporkan tersebut masing-masing Jumeri, Widyaprada, dan Hamid Muhammad. Menurut Ari, pengakuan tersebut seharusnya ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. “Kami besok akan memasukkan surat ke KPK. Karena Kejaksaan tidak mengambil tindakan terhadap pengakuan gratifikasi itu, kami meminta KPK turun tangan,” ujar Ari Yusuf Amir saat ditemui usai persidangan.
Ari menduga nilai gratifikasi yang diterima para saksi tidak kecil. Bahkan, ia menilai jumlahnya berpotensi lebih besar dibandingkan yang diterima kliennya. Dugaan tersebut menguat karena pengakuan penerimaan uang tidak hanya disampaikan oleh saksi yang bersangkutan, tetapi juga disebutkan oleh saksi lain dalam persidangan.
Dalam sidang, Jumeri, mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paudasmen) Kemendikbudristek, mengaku menerima uang sebesar Rp100 juta dari Direktur SMP Ditjen Paudasmen Mulyatsyah serta Direktur SD Ditjen Paudasmen Sri Wahyuningsih pada periode 2020–2021.
Status Terdakwa
Sementara itu, Sutanto mengaku menerima Rp50 juta dari Mulyatsyah, sedangkan Hamid Muhammad menyebut menerima Rp75 juta dari orang yang sama. Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih diketahui juga berstatus terdakwa dalam perkara tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Nadiem didakwa melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.
Kerugian tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Dalam dakwaan, Nadiem disebut menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Jaksa juga menyinggung Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun. Atas perbuatannya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana berat. (tb)
Tersangka Kasus Pedagang Cermin Tewas di Pejompongan Ditetapkan, Diwa: Isu Anggota GRIB Terlibat Hoaks
JAKARTA,NEWSREAL.ID — Misteri kasus meninggalnya pedagang cermin di kawasan Pejompongan memasuki babak baru. Kepolisian telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Perkembangan ini sekaligus menjadi penegasan...
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tewasnya Pedagang Cermin di Pejompongan
JAKARTA,NEWSREAL.ID — Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang menyebabkan tewasnya pedagang cermin Bambang Setiawan (59) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat....
Polri Ungkap 72 Tersangka Karhutla, Ditangani Sembilan Polda
JAKARTA,NEWSREAL.ID — Jajaran Polri telah menerbitkan 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla di sembilan Polda, yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi,...
Tangis Pilu Anak Terduga Pencuri Ayam yang Tewas Dikeroyok Massa di Tabanan
TABANAN, NEWSREAL.com-Suara tangis seorang bocah perempuan yang terus memanggil ayahnya menjadi potret paling memilukan dari peristiwa pengeroyokan yang menewaskan pria berinisial KD di Banjar Dinas...
DPR Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penyekapan oleh Oknum Polisi di Jateng
JAKARTA, NEWSREAL.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI soroti kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial M (30), warga Cirebon, Jawa Barat (Jabar)....
OTT Bupati Langkat, KPK Amankan 7 Orang dan Uang Ratusan Juta
JAKARTA, NEWSREAL.id-Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lima pihak swasta. Operasi...
Nusakambangan Jadi Kawasan Produktif, Titiek Soeharto Apresiasi Keberhasilan Kemenimipas Bangun Kemandirian
CILACAP,Newsreal.id -Program ketahanan pangan yang dikembangkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto...
Jabatan Silmy Karim Dicopot, Perintah Presiden Prabowo
JAKARTA,NEWSREAL.id – Buntut Silmy Karim menjadi tersangka KPK, jabatannya langsung dicopot. Sikap tegas ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atas perintah dari Presiden...
Peran Wamen Imipas Silmy Karim Hingga Ditahan KPK
JAKARTA,NEWSREAL.id – Peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang...
Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan
PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...
Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi
JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...
Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto
SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...