Hukum Kriminal

Nadiem Ikut Jadi Tersangka, Korupsi Laptop Rp1,98 Triliun Kian Menggurita

Tim Redaksi, Admin
Kamis, 4 September 2025 17:41 WIB
Nadiem Ikut Jadi Tersangka, Korupsi Laptop Rp1,98 Triliun Kian Menggurita
NEWSREAL.ID - JADI TERSANGKA: Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim berjalan menuju mobil tahanan menuju Rutan Salemba dari Gedung Kejagung seusai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (4/9). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menjerat lima orang sebagai tersangka, termasuk mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengumumkan penetapan tersangka itu dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9). “Telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujarnya.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menegaskan status hukum Nadiem muncul setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup. “Berdasarkan keterangan saksi, saksi ahli, surat, dan barang bukti yang ada, penyidik menetapkan NAM selaku Mendikbudristek periode 2019–2024 sebagai tersangka,” kata Nurcahyo.

Dugaan korupsi ini ditaksir menimbulkan kerugian negara hampir Rp2 triliun, meskipun angka pastinya masih menunggu perhitungan resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain Nadiem, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ialah Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021, Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Jurist Tan (JT/JS), staf khusus Mendikbudristek era Nadiem dan Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan proyek infrastruktur teknologi di Kemendikbudristek.

Peran Kunci

Kejagung menyebut Nadiem diduga memiliki peran kunci. Ia menginisiasi kerja sama dengan Google Indonesia pada awal 2020 untuk penggunaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan. Padahal, uji coba sebelumnya pada 2019 dinyatakan gagal.

Untuk melancarkan rencana itu, Nadiem disebut menggelar rapat virtual bersama jajarannya dan mewajibkan penggunaan Chromebook sebagai perangkat TIK di sekolah. Dari sinilah pengadaan laptop massal dimulai, hingga menimbulkan dugaan penyalahgunaan anggaran.

Sementara empat tersangka lain diduga ikut mengatur mekanisme pengadaan, mengarahkan hasil kajian teknis, hingga mengubah sistem e-katalog demi memastikan produk Google digunakan.

Akibatnya, pengadaan lebih dari 1,2 juta unit Chromebook senilai Rp9,3 triliun tidak berjalan optimal karena perangkat dinilai sulit dipakai guru maupun siswa.

Kasus ini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena besarnya kerugian negara, tetapi juga lantaran menyeret nama mantan menteri muda yang pernah dipuji sebagai wajah baru reformasi pendidikan. (tb)

Berita Terbaru

Jabatan Silmy Karim Dicopot, Perintah Presiden Prabowo

JAKARTA,NEWSREAL.id – Buntut Silmy Karim menjadi tersangka KPK, jabatannya langsung dicopot. Sikap tegas ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atas perintah dari Presiden...

Peran Wamen Imipas Silmy Karim Hingga Ditahan KPK

JAKARTA,NEWSREAL.id – Peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang...

Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan

PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...

Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi

JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...

Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto

SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...

Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi

JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...

Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi

MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...

Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan

KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....

Leave a comment