Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Perkara Pengadaan Chromebook, Nadiem Disebut Terima Rp809,56 Miliar

Tim Redaksi, Admin
Selasa, 16 Desember 2025 17:57 WIB
Perkara Pengadaan Chromebook, Nadiem Disebut Terima Rp809,56 Miliar
NEWSREAL.ID - JADI TERSANGKA: Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim berjalan menuju mobil tahanan menuju Rutan Salemba dari Gedung Kejagung seusai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (4/9). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim kembali mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Nadiem diduga menerima aliran dana senilai Rp809,56 miliar yang berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Informasi tersebut disampaikan jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (16/12).

Baca juga: Nadiem Bantah Program Chromebook Mandek

Jaksa menyebut dana yang diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Aliran dana tersebut, menurut jaksa, tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022, yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Sementara itu, pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem dijadwalkan pada Selasa (23/7) setelah sebelumnya sidang ditunda akibat pembantaran atau penangguhan masa penahanan karena kondisi kesehatan yang bersangkutan.

Kerugian Negara

Dalam perkara ini, ketiga terdakwa diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Rinciannya meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Jaksa menyatakan perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Para terdakwa diduga melakukan pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020-2022 yang tidak sesuai perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.

Baca juga: Tiga Eks Stafsus Nadiem Dicekal

Selain itu, pengadaan Chromebook disebut dilakukan melalui e-Katalog dan aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tanpa evaluasi harga yang memadai serta tidak didukung referensi harga yang sah.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tb)

Berita Terbaru

Diduga Hasil Perasan, KPK Sita Uang Rp 2,7 dan Barang Merah dari Bupati Tulungagung

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status tersangka kepada Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo atas tuduhan kasus pemersan. Ia pun mengenakan rompi oranye di...

Resmi Kenakan Rompi Kuning, Bupati Tulungagung Ucapkan Maaf

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam dugaan kasus kasus dugaan korupsi pemerasan. Sesuai mekanismenya Bupati Tulungagung ini...

KPK Amankan Uang Ratusan Juta Saat OTT di Tulungagung

TULUNGAGUNG,newsreal.id – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, bersama 16 orang saksi diamankan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada operasi senyam yang digelar, Jumat (10/4). Dalam...

Bupati Tulungagung Kena OTT, Belasan Saksi Dibawa ke Jakarta

TULUNGANGUNG,newsreal.id – Komisi Pembeantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Operasi senyap dilakukan pada Jumat (10/4). Dalam tangkap tangan...

Pelaku Penyelewengan BBM-Elpiji Bersubsidi Disikat Habis, Ini Pesan Bareskrim

NEWSREAL, Jakarta – Tak ada toleransi yang diberikan kepada pihak yang memanfaatkan subsidi BBM dan elpiji. Tindakan tegas diberikan kepada pihak yang berani melanggar hal...

Menteri HAM Natalius Pigai Optimistis Peradilan Kasus Andrie Yunus Transparan

NEWSREAL, Jakarta – Proses peradilan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus harus diusut...

Kepala BNN Usulkan Mekanisme Penyadapan untuk Penindakan Kasus ini

NEWSREAL, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan adanya penerapan proses penyadapan dalam upaya penindakan kasus narkotika. Langkah penindakan penyadapan ini dilakukan sejak tahapan penyelidikan....

Andrie Yunus Angkat Bicara Usai Disiram Air Keras

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Aktivis HAM, Andrie Yunus, akhirnya menyampaikan pernyataan pertamanya usai menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal. Pernyataan tersebut disampaikan melalui unggahan media...

KPK Dalami Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Sudewo

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Salah satu fokus...

Polisi Bongkar Praktik Oplos Elpiji di Karanganyar, Dua Pelaku Ditangkap

NEWSREAL.ID, SEMARANG– Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Karanganyar. Dalam kasus ini, dua tersangka berhasil diamankan...

Aspidum Kejati Jatim Dicopot Usai Diamankan Tim Internal Kejagung

NEWSREAL.ID, SURABAYA- Kejaksaan Agung RI resmi mencopot Joko Budi Darmawan dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah diamankan oleh...

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke TNI, Polda Metro Hentikan Penanganan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis sekaligus Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus telah resmi dilimpahkan kepada pihak...

Leave a comment