
NEWSREAL.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengedepankan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kasus korupsi besar. PT Insight Investments Management (IIM) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi milik PT Taspen, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1 triliun.
Penetapan ini menandai langkah tegas KPK untuk tidak hanya membidik pelaku perorangan, tetapi juga korporasi sebagai entitas hukum yang turut menikmati hasil kejahatan. “Penyidikan telah menemukan fakta-fakta kuat mengenai peran aktif korporasi dalam skema korupsi ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (20/6) malam.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari kasus yang lebih dulu menjerat Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S. Kosasih dan Dirut PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto, yang saat ini sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Penggeledahan
Seiring penetapan tersangka terhadap PT IIM, penyidik juga melakukan penggeledahan di Jakarta Selatan dan menyita sejumlah dokumen transaksi keuangan, daftar aset, barang bukti elektronik, serta dua mobil mewah.
“Ini bagian dari upaya pembuktian peran serta korporasi dalam alur investasi yang sarat manipulasi,” ujar Budi.
KPK mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang memberi landasan hukum mengenai pemidanaan korporasi, sebagai bentuk tanggung jawab hukum terhadap entitas yang mengambil keuntungan dari kejahatan.
Selain itu, penyidik telah mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana, meski identitas mereka masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan.
Dalam kasus ini, negara dirugikan hingga Rp1 triliun akibat investasi bermasalah pada Reksadana I-Next G2 yang digunakan untuk membeli sukuk milik PT TPS Food yang sudah gagal bayar. Investasi tersebut dilakukan tanpa dasar analisis yang memadai dan diduga sengaja dimanipulasi.
Jaksa menyebut sejumlah entitas yang turut diuntungkan dari alur korupsi ini, termasuk PT IIM sendiri yang memperoleh lebih dari Rp44 miliar, serta beberapa sekuritas dan perusahaan lainnya. Tak hanya uang tunai, Kosasih dan Ekiawan juga diduga menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk mata uang asing.
Langkah pemidanaan korporasi ini diharapkan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum korupsi berbasis entitas, sekaligus membuka jalan bagi optimalisasi pemulihan aset negara dari sektor keuangan. (tb)
Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex
JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...
Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya
JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...
Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi
JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...
Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi
MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...
Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan
KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....
Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI
JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...
Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel
JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...
Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain
DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...
Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK
JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...
Diduga Hasil Perasan, KPK Sita Uang Rp 2,7 dan Barang Merah dari Bupati Tulungagung
JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status tersangka kepada Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo atas tuduhan kasus pemersan. Ia pun mengenakan rompi oranye di...
Resmi Kenakan Rompi Kuning, Bupati Tulungagung Ucapkan Maaf
JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam dugaan kasus kasus dugaan korupsi pemerasan. Sesuai mekanismenya Bupati Tulungagung ini...
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Saat OTT di Tulungagung
TULUNGAGUNG,newsreal.id – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, bersama 16 orang saksi diamankan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada operasi senyam yang digelar, Jumat (10/4). Dalam...

