
NEWSREAL.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengedepankan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kasus korupsi besar. PT Insight Investments Management (IIM) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi milik PT Taspen, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1 triliun.
Penetapan ini menandai langkah tegas KPK untuk tidak hanya membidik pelaku perorangan, tetapi juga korporasi sebagai entitas hukum yang turut menikmati hasil kejahatan. “Penyidikan telah menemukan fakta-fakta kuat mengenai peran aktif korporasi dalam skema korupsi ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (20/6) malam.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari kasus yang lebih dulu menjerat Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S. Kosasih dan Dirut PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto, yang saat ini sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Penggeledahan
Seiring penetapan tersangka terhadap PT IIM, penyidik juga melakukan penggeledahan di Jakarta Selatan dan menyita sejumlah dokumen transaksi keuangan, daftar aset, barang bukti elektronik, serta dua mobil mewah.
“Ini bagian dari upaya pembuktian peran serta korporasi dalam alur investasi yang sarat manipulasi,” ujar Budi.
KPK mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang memberi landasan hukum mengenai pemidanaan korporasi, sebagai bentuk tanggung jawab hukum terhadap entitas yang mengambil keuntungan dari kejahatan.
Selain itu, penyidik telah mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana, meski identitas mereka masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan.
Dalam kasus ini, negara dirugikan hingga Rp1 triliun akibat investasi bermasalah pada Reksadana I-Next G2 yang digunakan untuk membeli sukuk milik PT TPS Food yang sudah gagal bayar. Investasi tersebut dilakukan tanpa dasar analisis yang memadai dan diduga sengaja dimanipulasi.
Jaksa menyebut sejumlah entitas yang turut diuntungkan dari alur korupsi ini, termasuk PT IIM sendiri yang memperoleh lebih dari Rp44 miliar, serta beberapa sekuritas dan perusahaan lainnya. Tak hanya uang tunai, Kosasih dan Ekiawan juga diduga menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk mata uang asing.
Langkah pemidanaan korporasi ini diharapkan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum korupsi berbasis entitas, sekaligus membuka jalan bagi optimalisasi pemulihan aset negara dari sektor keuangan. (tb)
Tak Masuk Bui, Pelanggar Ringan Bakal Disuruh Bersih-Bersih di 2.460 Lokasi
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Pemerintah mulai mematangkan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelanggar pidana ringan. Sebagai bentuk kesiapan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah...
Kasus Sudewo Bergulir, KPK Periksa Kepala BPKAD Pati
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi, salah satunya Kepala...
Interpol Resmi Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid
NEWSREAL.ID, JAKARTA- National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat (23/1/2026). Sekretaris...
Kesehatan Menurun, Kuasa Hukum Minta Penahanan Nadiem Dibantarkan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan bahwa dokter merekomendasikan dirinya menjalani tindakan medis selama lima hari...
Kepala BNN Raih Gelar Doktor, Tapi Peringatan Serius Soal Narkoba Justru Menggema
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pengamat sosial Dr Serian Wijatno memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Badan Nasional Narkotika (BNN) di tengah tantangan pemberantasan narkoba yang kian kompleks. Apresiasi...
Kasus Dihentikan, Hogi Pilih Berdamai
NEWSREAL.ID, YOGYAKARTA– Polemik hukum yang sempat menyeret nama Hogi Minaya akhirnya resmi berakhir. Setelah Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan penuntutan kasus tabrak jambret, Hogi memastikan tak...
KPK Masih Hitung Kerugian Negara, Eks Menag Yaqut Belum Ditahan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK...
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit Era Siti Nurbaya
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola industri dan...
Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bersaksi untuk Gus Alex di KPK
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, memberikan kesaksian untuk mantan Staf Khusus Menag...
Kasus Iklan BJB, KPK Periksa Asisten Pribadi RK
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Hari...
Sepanjang 2025, KPK Terima 1.916 Laporan Dugaan Gratifikasi
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat menerima 1.916 laporan dugaan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 1.631...
Noel Ebenezer Singgung Partai Berinisial ‘K’ dalam Kasus Pemerasan K3
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Terdakwa kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Immanuel Ebenezer alias Noel, menuding adanya keterlibatan organisasi kemasyarakatan dan partai politik dalam...

