Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

MAKI Kecam KPK Soal Tahanan Rumah Yaqut, Beda Perlakuan dengan Lukas Enembe

Tim Redaksi, Admin
Minggu, 22 Maret 2026 18:53 WIB
MAKI Kecam KPK Soal Tahanan Rumah Yaqut, Beda Perlakuan dengan Lukas Enembe
NEWSREAL.ID - Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Masyarakat Antikorupsi Indonesia melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atas keputusan mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai keputusan tersebut tidak transparan dan menimbulkan tanda tanya besar karena dilakukan tanpa penjelasan terbuka kepada publik.

“Ini sangat mengejutkan dan mengecewakan karena dilakukan diam-diam. Dewan Pengawas KPK seharusnya segera menyelidiki dugaan pelanggaran etik tanpa menunggu aduan,” ujar Boyamin, Minggu (22/3/2026).

Ia bahkan menyebut langkah KPK tersebut sebagai sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya sejak lembaga antirasuah itu berdiri pada 2003. Menurutnya, pengalihan penahanan secara diam-diam berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.

Boyamin juga membandingkan perlakuan KPK terhadap Yaqut dengan mendiang Lukas Enembe. Ia menilai, dalam kasus Lukas, KPK tidak mudah memberikan penangguhan atau pembantaran penahanan meskipun kondisi kesehatan yang bersangkutan saat itu dinilai serius.

“Ketika Lukas Enembe sakit dan keluarga memohon pembantaran, sering kali justru ditarik kembali ke tahanan. Sementara dalam kasus Yaqut, yang disebut tidak sakit, justru diberi tahanan rumah. Ini yang menjadi pertanyaan besar,” tegasnya.

MAKI mendesak KPK untuk membuka secara transparan alasan di balik pengabulan permohonan pengalihan penahanan tersebut. Pasalnya, dalam praktik sebelumnya, perubahan status tahanan umumnya diberikan kepada tersangka dengan kondisi kesehatan tertentu.

Memicu Ketidakpuasan

Boyamin juga mengingatkan bahwa keputusan ini berpotensi memicu ketidakpuasan di kalangan tahanan lain. Jika tidak dijelaskan secara terbuka, dikhawatirkan akan muncul tuntutan serupa yang dapat menimbulkan kesan diskriminatif dalam penegakan hukum.

“Kalau tidak dijelaskan, ini bisa memicu tuntutan dari tahanan lain. Kalau tidak dikabulkan, akan muncul anggapan diskriminasi,” ujarnya.

Sorotan terhadap perubahan status Yaqut juga sempat mencuat dari dalam rumah tahanan KPK. Informasi awal mengenai pengalihan tersebut justru beredar di kalangan tahanan, salah satunya disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa.

Ia mengaku tidak melihat keberadaan Yaqut di rutan saat menjenguk suaminya, Immanuel Ebenezer Gerungan, dan mendapat informasi bahwa Yaqut telah keluar sejak Kamis (19/3/2026) malam. “Di dalam sudah ramai dibicarakan. Katanya keluar, tapi tidak jelas alasannya,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut Silvia, Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan Salat Idulfitri bersama para tahanan, sehingga semakin memunculkan pertanyaan di kalangan penghuni rutan.

Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi bahwa status penahanan Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah sejak 18 Maret 2026. Lembaga tersebut menyebut keputusan itu diambil berdasarkan permohonan keluarga dan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Meski demikian, kritik dari berbagai pihak terus mengemuka. MAKI menilai KPK perlu menjaga konsistensi dan transparansi dalam setiap keputusan, terutama yang berkaitan dengan penahanan tersangka, agar tidak merusak citra sebagai lembaga penegak hukum yang independen dan tegas.

Desakan pun kini mengarah kepada Dewan Pengawas KPK untuk segera melakukan evaluasi dan memastikan tidak ada pelanggaran etik dalam kebijakan tersebut. (tb)

Berita Terbaru

Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto

SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...

Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi

JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...

Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi

MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...

Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan

KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....

Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI

JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...

Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel

JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...

Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain

DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...

Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...