
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Lukman Ahmad, menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe.
Dengan putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan sah melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras.
“Mengadili, satu, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar nihil,” kata hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (15/12).
Baca juga: Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lagi
Dalam pertimbangannya, hakim menilai KPK memiliki kewenangan untuk menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat Rudy Tanoe, yang juga dikenal sebagai kakak Ketua Umum Partai Perindo sekaligus pemilik MNC Grup, Hary Tanoesoedibjo.
Proses penegakan hukum yang dijalankan KPK dinilai telah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Hakim juga menegaskan, materi terkait dugaan perbuatan pidana maupun pasal-pasal yang disangkakan kepada pemohon telah masuk ke dalam pokok perkara dan menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Tidak lagi tunduk pada pemeriksaan praperadilan,” ujar hakim.
Tegaskan Keabsahan
Menanggapi putusan tersebut, KPK menyampaikan apresiasi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut putusan praperadilan menegaskan keabsahan langkah penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah.
“KPK mengapresiasi putusan praperadilan yang menguji aspek formil dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan tahun anggaran 2020,” kata Budi.
Terkait pertimbangan Pasal 14 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Budi menjelaskan bahwa meskipun suatu perbuatan tidak secara eksplisit disebut dalam undang-undang lain sebagai tindak pidana korupsi, hal tersebut tidak menghilangkan kewenangan KPK untuk menanganinya.
Ia juga menegaskan bahwa aspek bukti penetapan tersangka, penghitungan kerugian negara, hingga kedudukan pemohon sebagai komisaris perusahaan telah diuji dalam praperadilan sebelumnya atau merupakan bagian dari pembuktian pokok perkara.
Baca juga: KPK Desak Hakim Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran bansos beras yang melibatkan Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik. Identitas para tersangka belum diumumkan secara resmi.
Selain itu, KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) sejak 12 Agustus 2025 untuk jangka waktu enam bulan. Mereka antara lain Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, mantan pejabat Kementerian Sosial, serta jajaran direksi PT Dosni Roha Logistik.
Keempatnya sebelumnya telah dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan guna mendalami dugaan peran masing-masing dalam perkara tersebut. (tb)
Jabatan Silmy Karim Dicopot, Perintah Presiden Prabowo
JAKARTA,NEWSREAL.id – Buntut Silmy Karim menjadi tersangka KPK, jabatannya langsung dicopot. Sikap tegas ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atas perintah dari Presiden...
Peran Wamen Imipas Silmy Karim Hingga Ditahan KPK
JAKARTA,NEWSREAL.id – Peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang...
Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan
PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...
Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi
JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...
Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto
SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...
Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan
JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...
BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara
JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...
Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex
JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...
Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya
JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...
Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi
JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...
Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi
MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...
Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan
KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....