
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial tetap berjalan, meski tersangka Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe kembali mengajukan permohonan praperadilan.
“Praperadilan ini tidak menghentikan penyidikan yang sedang berjalan,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (22/11). Budi menjelaskan, penyidik terus memeriksa para saksi untuk mendalami praktik pendistribusian bansos di lapangan, termasuk memastikan apakah prosesnya sesuai kontrak atau justru menyimpang.
KPK, kata dia, menghormati langkah Rudy mengajukan praperadilan, meski permohonan sebelumnya pada 23 September 2025 telah ditolak hakim. “Dalam praperadilan pertama, hakim menyatakan seluruh proses penanganan perkara, termasuk penetapan tersangka BRT sah dan memenuhi aspek formil,” ujarnya.
Enam Tersangka
Kasus bansos beras ini pertama kali diumumkan KPK pada Maret 2023, terkait penyaluran bansos untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021.
Pada Agustus 2023, enam individu dari perusahaan penyedia jasa logistik ditetapkan sebagai tersangka, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp326 miliar. Penyidikan pun berkembang.
Pada Agustus 2025, KPK menetapkan klaster baru terkait penyaluran bansos oleh PT Dosni Roha Indonesia. Empat orang dicegah ke luar negeri, termasuk Rudy Tanoe yang menjabat Komisaris Utama DNR Logistics dan Dirut PT Dosni Roha Indonesia. Negara disebut dirugikan tambahan hingga Rp200 miliar.
Pada 11 September 2025, KPK resmi menyebut Rudy sebagai tersangka setelah ia sendiri mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Kemudian pada 2 Oktober 2025, KPK kembali mengumumkan tersangka baru, yaitu Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto.
Total, KPK telah mengumumkan dua tersangka untuk klaster terbaru ini. Sementara satu tersangka lain serta dua korporasi yang sudah berstatus tersangka belum dipublikasikan identitasnya oleh KPK. KPK menegaskan seluruh proses masih berlanjut dan setiap langkah hukum bakal diumumkan sesuai perkembangan penyidikan. (tb)
Jabatan Silmy Karim Dicopot, Perintah Presiden Prabowo
JAKARTA,NEWSREAL.id – Buntut Silmy Karim menjadi tersangka KPK, jabatannya langsung dicopot. Sikap tegas ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atas perintah dari Presiden...
Peran Wamen Imipas Silmy Karim Hingga Ditahan KPK
JAKARTA,NEWSREAL.id – Peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang...
Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan
PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...
Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi
JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...
Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto
SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...
Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan
JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...
BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara
JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...
Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex
JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...
Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya
JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...
Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi
JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...
Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi
MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...
Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan
KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....