
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap alasan di balik keputusan mengembalikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke rumah tahanan negara (rutan) setelah sebelumnya menjalani masa tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, langkah tersebut diambil karena kebutuhan proses penyidikan yang tengah berjalan. Salah satu alasan utama adalah agenda pemeriksaan terhadap Yaqut yang telah dijadwalkan dalam waktu dekat.
“Pertama, karena besok sudah terjadwal permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3).
Selain itu, KPK juga menjadwalkan konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi kuota haji yang akan digelar pada Rabu (25/3). Pengembalian status penahanan ke rutan dinilai penting untuk mendukung kelancaran proses tersebut.
“Ditunggu saja progresnya, dan tentunya kami akan konpers lagi besok,” tambahnya.
KPK juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus mendukung penanganan perkara ini. Kasus dugaan korupsi kuota haji memang menjadi perhatian publik karena melibatkan penyelenggaraan ibadah umat serta potensi kerugian negara yang besar.
Seperti diketahui, penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 9 Agustus 2025. Pada tahap awal, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Namun, setelah audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, angka tersebut diperbarui menjadi sekitar Rp622 miliar.
Status Pencegahan
Dalam perkara ini, selain Yaqut, KPK juga menetapkan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka. Sementara itu, pengusaha biro haji Fuad Hasan Masyhur sempat dicegah bepergian ke luar negeri, namun status pencegahannya tidak diperpanjang.
Upaya hukum sempat ditempuh Yaqut dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2026. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim, sehingga proses hukum tetap berlanjut.
Yaqut kemudian resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Lima hari berselang, keluarga mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah dengan alasan tertentu, yang kemudian dikabulkan KPK. Sejak 19 Maret 2026, ia menjalani tahanan rumah.
Namun, dinamika penyidikan membuat status tersebut kembali berubah. Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan tengah memproses pengembalian penahanan ke rutan. Sehari kemudian, Yaqut kembali hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani penahanan di rutan.
Langkah ini menegaskan bahwa proses hukum tetap menjadi prioritas utama KPK, termasuk dalam memastikan kehadiran tersangka dalam setiap agenda pemeriksaan dan perkembangan penyidikan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji hingga kini masih terus didalami oleh KPK. Lembaga antirasuah tersebut membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk penelusuran pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. (tb)
Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto
SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...
Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan
JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...
BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara
JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...
Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex
JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...
Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya
JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...
Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi
JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...
Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi
MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...
Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan
KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....
Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI
JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...
Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel
JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...
Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain
DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...
Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK
JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...

