Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

KPK Beberkan Alasan Yaqut Dikembalikan ke Rutan

Tim Redaksi, Newsreal.id
Selasa, 24 Maret 2026 21:02 WIB
KPK Beberkan Alasan Yaqut Dikembalikan ke Rutan
NEWSREAL.ID - KEMBALI DITAHAN: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) akhirnya kembali menjadi tahanan rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/3/2026). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap alasan di balik keputusan mengembalikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke rumah tahanan negara (rutan) setelah sebelumnya menjalani masa tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, langkah tersebut diambil karena kebutuhan proses penyidikan yang tengah berjalan. Salah satu alasan utama adalah agenda pemeriksaan terhadap Yaqut yang telah dijadwalkan dalam waktu dekat.

“Pertama, karena besok sudah terjadwal permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3).

Selain itu, KPK juga menjadwalkan konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi kuota haji yang akan digelar pada Rabu (25/3). Pengembalian status penahanan ke rutan dinilai penting untuk mendukung kelancaran proses tersebut.

“Ditunggu saja progresnya, dan tentunya kami akan konpers lagi besok,” tambahnya.

KPK juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus mendukung penanganan perkara ini. Kasus dugaan korupsi kuota haji memang menjadi perhatian publik karena melibatkan penyelenggaraan ibadah umat serta potensi kerugian negara yang besar.

Seperti diketahui, penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 9 Agustus 2025. Pada tahap awal, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Namun, setelah audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, angka tersebut diperbarui menjadi sekitar Rp622 miliar.

Status Pencegahan

Dalam perkara ini, selain Yaqut, KPK juga menetapkan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka. Sementara itu, pengusaha biro haji Fuad Hasan Masyhur sempat dicegah bepergian ke luar negeri, namun status pencegahannya tidak diperpanjang.

Upaya hukum sempat ditempuh Yaqut dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2026. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim, sehingga proses hukum tetap berlanjut.

Yaqut kemudian resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Lima hari berselang, keluarga mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah dengan alasan tertentu, yang kemudian dikabulkan KPK. Sejak 19 Maret 2026, ia menjalani tahanan rumah.

Namun, dinamika penyidikan membuat status tersebut kembali berubah. Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan tengah memproses pengembalian penahanan ke rutan. Sehari kemudian, Yaqut kembali hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani penahanan di rutan.

Langkah ini menegaskan bahwa proses hukum tetap menjadi prioritas utama KPK, termasuk dalam memastikan kehadiran tersangka dalam setiap agenda pemeriksaan dan perkembangan penyidikan.

Kasus dugaan korupsi kuota haji hingga kini masih terus didalami oleh KPK. Lembaga antirasuah tersebut membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk penelusuran pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. (tb)

Berita Terbaru

KPK Ungkap Hasil Tes Kesehatan Yaqut: Idap GERD Akut hingga Asma

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas. Dari asesmen medis tersebut, mantan Menteri...

Yaqut Jalani Tes Kesehatan, Penentuan Kembali ke Rutan Tunggu Hasil Medis

NEWSREAL.ID, JAKARTA-  Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan kesehatan pada Senin (23/3/2026) sore. Tes ini dilakukan setelah status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah...

Puspom TNI Didesak Buka Identitas Pelaku Teror Air Keras Aktivis Kontras

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Desakan terhadap Puspom TNI untuk bersikap transparan menguat dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD)...

MAKI Kecam KPK Soal Tahanan Rumah Yaqut, Beda Perlakuan dengan Lukas Enembe

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Masyarakat Antikorupsi Indonesia melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atas keputusan mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan...

KPK Tegaskan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Bukan karena Sakit, Ini Alasannya

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan. Juru...

157 Warga Binaan Lapas Purwodadi Dapat Remisi Lebaran, Tiga Langsung Bebas

NEWSREAL.ID, PURWODADI- Sebanyak 157 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H, Sabtu (21/3/2026). Pemberian remisi ini menjadi...

155 Ribu Warga Binaan Dapat Remisi Lebaran, 1.162 Orang Langsung Bebas

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Sebanyak 155.908 warga binaan di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 H/2026. Kebijakan ini ditegaskan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk penghargaan...

KPK Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Sejak 19 Maret

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam. Juru Bicara...

Empat Oknum TNI Ditahan, Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Komandan Puspom TNI,...

KPK Bongkar Peran “Gus Alex” di Skandal Kuota Haji

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran penting Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji di...

BNN Musnahkan 34 Kg Narkoba, 147 Ribu Jiwa Disebut Terselamatkan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Narkotika Nasional memusnahkan sebanyak 34,21 kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan sembilan kasus, yang disebut telah menyelamatkan sekitar 147.340 jiwa. Pelaksana Tugas...

Polisi Periksa Tujuh Saksi dan Analisis 86 CCTV Usut Teror Air Keras ke Aktivis Kontras

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Polisi terus mendalami kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus. Hingga kini,...