
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap alasan di balik keputusan mengembalikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke rumah tahanan negara (rutan) setelah sebelumnya menjalani masa tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, langkah tersebut diambil karena kebutuhan proses penyidikan yang tengah berjalan. Salah satu alasan utama adalah agenda pemeriksaan terhadap Yaqut yang telah dijadwalkan dalam waktu dekat.
“Pertama, karena besok sudah terjadwal permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3).
Selain itu, KPK juga menjadwalkan konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi kuota haji yang akan digelar pada Rabu (25/3). Pengembalian status penahanan ke rutan dinilai penting untuk mendukung kelancaran proses tersebut.
“Ditunggu saja progresnya, dan tentunya kami akan konpers lagi besok,” tambahnya.
KPK juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus mendukung penanganan perkara ini. Kasus dugaan korupsi kuota haji memang menjadi perhatian publik karena melibatkan penyelenggaraan ibadah umat serta potensi kerugian negara yang besar.
Seperti diketahui, penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 9 Agustus 2025. Pada tahap awal, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Namun, setelah audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, angka tersebut diperbarui menjadi sekitar Rp622 miliar.
Status Pencegahan
Dalam perkara ini, selain Yaqut, KPK juga menetapkan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka. Sementara itu, pengusaha biro haji Fuad Hasan Masyhur sempat dicegah bepergian ke luar negeri, namun status pencegahannya tidak diperpanjang.
Upaya hukum sempat ditempuh Yaqut dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2026. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim, sehingga proses hukum tetap berlanjut.
Yaqut kemudian resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Lima hari berselang, keluarga mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah dengan alasan tertentu, yang kemudian dikabulkan KPK. Sejak 19 Maret 2026, ia menjalani tahanan rumah.
Namun, dinamika penyidikan membuat status tersebut kembali berubah. Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan tengah memproses pengembalian penahanan ke rutan. Sehari kemudian, Yaqut kembali hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani penahanan di rutan.
Langkah ini menegaskan bahwa proses hukum tetap menjadi prioritas utama KPK, termasuk dalam memastikan kehadiran tersangka dalam setiap agenda pemeriksaan dan perkembangan penyidikan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji hingga kini masih terus didalami oleh KPK. Lembaga antirasuah tersebut membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk penelusuran pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. (tb)
Diduga Hasil Perasan, KPK Sita Uang Rp 2,7 dan Barang Merah dari Bupati Tulungagung
JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status tersangka kepada Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo atas tuduhan kasus pemersan. Ia pun mengenakan rompi oranye di...
Resmi Kenakan Rompi Kuning, Bupati Tulungagung Ucapkan Maaf
JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam dugaan kasus kasus dugaan korupsi pemerasan. Sesuai mekanismenya Bupati Tulungagung ini...
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Saat OTT di Tulungagung
TULUNGAGUNG,newsreal.id – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, bersama 16 orang saksi diamankan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada operasi senyam yang digelar, Jumat (10/4). Dalam...
Bupati Tulungagung Kena OTT, Belasan Saksi Dibawa ke Jakarta
TULUNGANGUNG,newsreal.id – Komisi Pembeantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Operasi senyap dilakukan pada Jumat (10/4). Dalam tangkap tangan...
Pelaku Penyelewengan BBM-Elpiji Bersubsidi Disikat Habis, Ini Pesan Bareskrim
NEWSREAL, Jakarta – Tak ada toleransi yang diberikan kepada pihak yang memanfaatkan subsidi BBM dan elpiji. Tindakan tegas diberikan kepada pihak yang berani melanggar hal...
Menteri HAM Natalius Pigai Optimistis Peradilan Kasus Andrie Yunus Transparan
NEWSREAL, Jakarta – Proses peradilan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus harus diusut...
Kepala BNN Usulkan Mekanisme Penyadapan untuk Penindakan Kasus ini
NEWSREAL, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan adanya penerapan proses penyadapan dalam upaya penindakan kasus narkotika. Langkah penindakan penyadapan ini dilakukan sejak tahapan penyelidikan....
Andrie Yunus Angkat Bicara Usai Disiram Air Keras
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Aktivis HAM, Andrie Yunus, akhirnya menyampaikan pernyataan pertamanya usai menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal. Pernyataan tersebut disampaikan melalui unggahan media...
KPK Dalami Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Sudewo
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Salah satu fokus...
Polisi Bongkar Praktik Oplos Elpiji di Karanganyar, Dua Pelaku Ditangkap
NEWSREAL.ID, SEMARANG– Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Karanganyar. Dalam kasus ini, dua tersangka berhasil diamankan...
Aspidum Kejati Jatim Dicopot Usai Diamankan Tim Internal Kejagung
NEWSREAL.ID, SURABAYA- Kejaksaan Agung RI resmi mencopot Joko Budi Darmawan dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah diamankan oleh...
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke TNI, Polda Metro Hentikan Penanganan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis sekaligus Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus telah resmi dilimpahkan kepada pihak...

