Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Yaqut Cholil Qoumas Ditahan, KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih

Tim Redaksi, Admin
Jumat, 13 Maret 2026 03:10 WIB
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan, KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih
NEWSREAL.ID - RESMI DITAHAN: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dibawa menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Kamis, (12/3/2026) malam. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset bernilai lebih dari Rp100 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.

Aset yang disita meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang, kendaraan, hingga properti. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Dalam perkara ini KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp100 miliar lebih, berupa uang sebesar 3,7 jutadollar AS, Rp22 miliar, serta 16.000 riyal Saudi. Selain itu juga disita empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan,” kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026) malam.

KPK juga resmi menahan Yaqut selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan setelah ia diperiksa sebagai tersangka pada hari yang sama. “Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan satu tersangka lain yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan staf khusus Yaqut saat menjabat sebagai Menteri Agama.

Keduanya disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan penyalahgunaan pembagian kuota tambahan haji.

Awal Kasus

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional.

Dengan tambahan 20.000 kuota tersebut, semestinya 18.400 dialokasikan untuk jemaah haji reguler dan 1.600 untuk kuota haji khusus. Namun dalam pelaksanaannya, pembagian kuota justru dilakukan secara sama rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam kebijakan tersebut.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana.

Saat digiring menuju mobil tahanan usai pemeriksaan, Yaqut membantah menerima uang dari kasus tersebut. “Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan ini saya lakukan semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut kepada media. (tb)

Berita Terbaru

Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan

KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....

Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI

JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...

Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel

JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...

Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain

DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...

Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...

Diduga Hasil Perasan, KPK Sita Uang Rp 2,7 dan Barang Merah dari Bupati Tulungagung

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status tersangka kepada Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo atas tuduhan kasus pemersan. Ia pun mengenakan rompi oranye di...

Resmi Kenakan Rompi Kuning, Bupati Tulungagung Ucapkan Maaf

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam dugaan kasus kasus dugaan korupsi pemerasan. Sesuai mekanismenya Bupati Tulungagung ini...

KPK Amankan Uang Ratusan Juta Saat OTT di Tulungagung

TULUNGAGUNG,newsreal.id – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, bersama 16 orang saksi diamankan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada operasi senyam yang digelar, Jumat (10/4). Dalam...

Bupati Tulungagung Kena OTT, Belasan Saksi Dibawa ke Jakarta

TULUNGANGUNG,newsreal.id – Komisi Pembeantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Operasi senyap dilakukan pada Jumat (10/4). Dalam tangkap tangan...

Pelaku Penyelewengan BBM-Elpiji Bersubsidi Disikat Habis, Ini Pesan Bareskrim

NEWSREAL, Jakarta – Tak ada toleransi yang diberikan kepada pihak yang memanfaatkan subsidi BBM dan elpiji. Tindakan tegas diberikan kepada pihak yang berani melanggar hal...

Menteri HAM Natalius Pigai Optimistis Peradilan Kasus Andrie Yunus Transparan

NEWSREAL, Jakarta – Proses peradilan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus harus diusut...

Kepala BNN Usulkan Mekanisme Penyadapan untuk Penindakan Kasus ini

NEWSREAL, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan adanya penerapan proses penyadapan dalam upaya penindakan kasus narkotika. Langkah penindakan penyadapan ini dilakukan sejak tahapan penyelidikan....