Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso dalam Kasus Jual Beli Gas

Tim Redaksi, Newsreal.id
Rabu, 1 Oktober 2025 20:46 WIB
KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso dalam Kasus Jual Beli Gas
NEWSREAL.ID - RILIS PENAHANAN: Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Jubir KPK Budi Prasetyo (kanan) saat merilis penahanan mantan Dirut PT PGN periode 2008-2017, Hendi Prio Santoso (HPS), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso pada Rabu (1/10). Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif terhadap Hendi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT Isargas Energi (IAE).

“Penahanan dilakukan mulai 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta.

Baca : KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Gas, Kepala BPH Migas Dipanggil Sebagai Saksi

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menahan Danny Praditya, Direktur Komersial PGN periode 2016-Agustus 2019, serta Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isargas (2011–Januari 2024) sekaligus Komisaris PT IAE.

Konstruksi Kasus

Kasus bermula pada 2017 saat PT IAE mengalami kesulitan keuangan. Iswan Ibrahim kemudian meminta bantuan Arso Sadewo, Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas IAE, untuk mencari pendanaan.

Arso lalu mendekati PGN, BUMN yang bergerak di sektor niaga gas bumi, dengan menawarkan skema kerja sama jual beli gas disertai opsi akuisisi menggunakan metode advance payment senilai 15 juta dollar AS

Dalam proses lobi, Hendi bertemu Arso bersama Yugi Prayanto untuk membicarakan persetujuan pembelian gas oleh PGN dari IAE. Kesepakatan akhirnya tercapai antara Arso, Iswan, dan Danny Praditya.

Sebagai imbalan, Arso memberikan komitmen fee 500.000 dollar Singapura kepada Hendi di kantornya di Jakarta. Dari jumlah itu, Hendi menyerahkan 10.000 dollar AS kepada Yugi sebagai “terima kasih” karena telah mempertemukannya dengan Arso.

Atas perbuatannya, Hendi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika terbukti, ia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar. (tb)

Berita Terbaru

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Suap Proyek Daerah

NEWSREAL.ID, CILACAP- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Penangkapan tersebut diduga berkaitan...

Yaqut Cholil Qoumas Ditahan, KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset bernilai lebih dari Rp100 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji yang diperkirakan...

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Menag Yaqut Tetap Berlaku

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Upaya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menggugurkan status tersangkanya kandas di pengadilan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan...

KPK Periksa Budi Karya, Bedah Proses Tender Proyek Rel hingga Dugaan Keterkaitan Anggota DPR

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terkait proses pengadaan proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA)...

Wamendagri Sentil Bupati Pekalongan: Kepala Daerah Tak Boleh Ngaku Tak Paham Hukum

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengecam pernyataan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan setelah ditetapkan...

Praperadilan Bergulir, Kubu Yaqut Nilai KPK Tak Konsisten Terapkan Hukum Acara di Kasus Haji

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mempersoalkan penerapan hukum acara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus dugaan...

KPK Bongkar Aliran Duit Keluarga Fadia Arafiq

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Drama pengadaan outsourcing di Pemkab Pekalongan akhirnya meledak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keluarga Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, diduga menikmati Rp19 miliar dari...

Terjaring OTT, Fadia Klaim Tak Pahami Aturan karena Berlatar Belakang Musisi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pernyataan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang mengaku tidak memahami aturan pengadaan barang dan jasa karena berlatar belakang sebagai...

KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Operasi Ketujuh Sepanjang 2026

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, giliran Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang diamankan dalam operasi senyap di...

Isu Mark Up Bahan MBG Mencuat, KPK Mulai Petakan Titik Rawan Korupsi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah melakukan kajian untuk memetakan potensi kerawanan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), menyusul munculnya dugaan mark...

Tiga Kali Absen, KPK Buka Opsi Jemput Paksa Budi Karya

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melihat kebutuhan penyidik sebelum memutuskan langkah penjemputan paksa terhadap Budi Karya Sumadi sebagai saksi kasus dugaan korupsi...

Eks Dirut Gas Pertamina: Kesaksian Ahok Bikin Kasus LNG Makin Terang

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Hari Karyuliarto, menilai kesaksian Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama, memberi titik terang dalam...

Leave a comment