Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso dalam Kasus Jual Beli Gas

Tim Redaksi, Newsreal.id
Rabu, 1 Oktober 2025 20:46 WIB
KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso dalam Kasus Jual Beli Gas
NEWSREAL.ID - RILIS PENAHANAN: Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Jubir KPK Budi Prasetyo (kanan) saat merilis penahanan mantan Dirut PT PGN periode 2008-2017, Hendi Prio Santoso (HPS), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso pada Rabu (1/10). Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif terhadap Hendi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT Isargas Energi (IAE).

“Penahanan dilakukan mulai 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta.

Baca : KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Gas, Kepala BPH Migas Dipanggil Sebagai Saksi

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menahan Danny Praditya, Direktur Komersial PGN periode 2016-Agustus 2019, serta Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isargas (2011–Januari 2024) sekaligus Komisaris PT IAE.

Konstruksi Kasus

Kasus bermula pada 2017 saat PT IAE mengalami kesulitan keuangan. Iswan Ibrahim kemudian meminta bantuan Arso Sadewo, Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas IAE, untuk mencari pendanaan.

Arso lalu mendekati PGN, BUMN yang bergerak di sektor niaga gas bumi, dengan menawarkan skema kerja sama jual beli gas disertai opsi akuisisi menggunakan metode advance payment senilai 15 juta dollar AS

Dalam proses lobi, Hendi bertemu Arso bersama Yugi Prayanto untuk membicarakan persetujuan pembelian gas oleh PGN dari IAE. Kesepakatan akhirnya tercapai antara Arso, Iswan, dan Danny Praditya.

Sebagai imbalan, Arso memberikan komitmen fee 500.000 dollar Singapura kepada Hendi di kantornya di Jakarta. Dari jumlah itu, Hendi menyerahkan 10.000 dollar AS kepada Yugi sebagai “terima kasih” karena telah mempertemukannya dengan Arso.

Atas perbuatannya, Hendi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika terbukti, ia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar. (tb)

Berita Terbaru

Tak Masuk Bui, Pelanggar Ringan Bakal Disuruh Bersih-Bersih di 2.460 Lokasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Pemerintah mulai mematangkan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelanggar pidana ringan. Sebagai bentuk kesiapan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah...

Kasus Sudewo Bergulir, KPK Periksa Kepala BPKAD Pati

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi, salah satunya Kepala...

Interpol Resmi Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid

NEWSREAL.ID, JAKARTA- National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat (23/1/2026). Sekretaris...

Kesehatan Menurun, Kuasa Hukum Minta Penahanan Nadiem Dibantarkan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan bahwa dokter merekomendasikan dirinya menjalani tindakan medis selama lima hari...

Kepala BNN Raih Gelar Doktor, Tapi Peringatan Serius Soal Narkoba Justru Menggema

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pengamat sosial Dr Serian Wijatno memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Badan Nasional Narkotika (BNN) di tengah tantangan pemberantasan narkoba yang kian kompleks. Apresiasi...

Kasus Dihentikan, Hogi Pilih Berdamai

NEWSREAL.ID, YOGYAKARTA– Polemik hukum yang sempat menyeret nama Hogi Minaya akhirnya resmi berakhir. Setelah Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan penuntutan kasus tabrak jambret, Hogi memastikan tak...

KPK Masih Hitung Kerugian Negara, Eks Menag Yaqut Belum Ditahan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK...

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit Era Siti Nurbaya

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola industri dan...

Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bersaksi untuk Gus Alex di KPK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, memberikan kesaksian untuk mantan Staf Khusus Menag...

Kasus Iklan BJB, KPK Periksa Asisten Pribadi RK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Hari...

Sepanjang 2025, KPK Terima 1.916 Laporan Dugaan Gratifikasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat menerima 1.916 laporan dugaan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 1.631...

Noel Ebenezer Singgung Partai Berinisial ‘K’ dalam Kasus Pemerasan K3

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Terdakwa kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Immanuel Ebenezer alias Noel, menuding adanya keterlibatan organisasi kemasyarakatan dan partai politik dalam...

Leave a comment