Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso dalam Kasus Jual Beli Gas

Tim Redaksi, Admin
Rabu, 1 Oktober 2025 20:46 WIB
KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso dalam Kasus Jual Beli Gas
NEWSREAL.ID - RILIS PENAHANAN: Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Jubir KPK Budi Prasetyo (kanan) saat merilis penahanan mantan Dirut PT PGN periode 2008-2017, Hendi Prio Santoso (HPS), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso pada Rabu (1/10). Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif terhadap Hendi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT Isargas Energi (IAE).

“Penahanan dilakukan mulai 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta.

Baca : KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Gas, Kepala BPH Migas Dipanggil Sebagai Saksi

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menahan Danny Praditya, Direktur Komersial PGN periode 2016-Agustus 2019, serta Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isargas (2011–Januari 2024) sekaligus Komisaris PT IAE.

Konstruksi Kasus

Kasus bermula pada 2017 saat PT IAE mengalami kesulitan keuangan. Iswan Ibrahim kemudian meminta bantuan Arso Sadewo, Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas IAE, untuk mencari pendanaan.

Arso lalu mendekati PGN, BUMN yang bergerak di sektor niaga gas bumi, dengan menawarkan skema kerja sama jual beli gas disertai opsi akuisisi menggunakan metode advance payment senilai 15 juta dollar AS

Dalam proses lobi, Hendi bertemu Arso bersama Yugi Prayanto untuk membicarakan persetujuan pembelian gas oleh PGN dari IAE. Kesepakatan akhirnya tercapai antara Arso, Iswan, dan Danny Praditya.

Sebagai imbalan, Arso memberikan komitmen fee 500.000 dollar Singapura kepada Hendi di kantornya di Jakarta. Dari jumlah itu, Hendi menyerahkan 10.000 dollar AS kepada Yugi sebagai “terima kasih” karena telah mempertemukannya dengan Arso.

Atas perbuatannya, Hendi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika terbukti, ia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar. (tb)

Berita Terbaru

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...

Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi

JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...

Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi

MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...

Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan

KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....

Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI

JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...

Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel

JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...

Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain

DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...

Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...

Diduga Hasil Perasan, KPK Sita Uang Rp 2,7 dan Barang Merah dari Bupati Tulungagung

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status tersangka kepada Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo atas tuduhan kasus pemersan. Ia pun mengenakan rompi oranye di...

Leave a comment