Hukum Kriminal

Kasus Kuota Haji Makin Panas, KPK Janji Umumkan Perkembangan Penting Pekan Depan

Tim Redaksi, Admin
Kamis, 26 Maret 2026 21:17 WIB
Kasus Kuota Haji Makin Panas, KPK Janji Umumkan Perkembangan Penting Pekan Depan
NEWSREAL.ID - RESMI DITAHAN: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dibawa menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Kamis, (12/3/2026) malam. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengumumkan perkembangan krusial dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Senin, 30 Maret 2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut, pihaknya telah mencatat kemajuan signifikan dalam penanganan perkara tersebut.

Namun, detail perkembangan itu belum dapat diungkap ke publik saat ini. “Sudah ada progres yang sangat bagus, nanti akan kami sampaikan hari Senin,” ujar Asep di Jakarta, Kamis (26/3/2026). Asep juga belum memastikan apakah perkembangan itu berkaitan dengan penetapan tersangka baru. Ia meminta masyarakat menunggu pengumuman resmi pekan depan, setelah aktivitas Lebaran kembali normal.

Menurutnya, sorotan publik terhadap kasus ini justru mempercepat proses penyidikan. Termasuk kritik terkait penanganan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sebelumnya memicu polemik. “Dukungan dan perhatian masyarakat sangat membantu percepatan penanganan perkara ini,” katanya.

Dalam konstruksi perkara, Yaqut bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pengaturan kuota haji tambahan yang menyimpang dari aturan. Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi pada 2023 dan 2024.

Pada 2023, tambahan 8.000 kuota awalnya disepakati mayoritas untuk haji reguler. Namun, diduga terjadi praktik “jual-beli” kuota haji khusus dengan fee hingga US$5.000 per jemaah.  Sementara pada 2024, kuota tambahan 20.000 yang semula dirancang untuk memangkas antrean panjang, diduga diubah skemanya menjadi pembagian 50:50 antara reguler dan khusus, bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Fee Percepatan

KPK juga mengungkap adanya dugaan pungutan fee percepatan keberangkatan (T0/TX) yang dibebankan kepada jemaah melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Nilainya bervariasi, mulai dari 2.000 dollar AS hingga 5.000 dollar AS per orang.

Selain itu, sejumlah pihak lain turut disebut dalam pusaran kasus, termasuk pejabat di Kementerian Agama dan pihak swasta seperti Fuad Hasan Masyhur. KPK menduga sebagian dana hasil pungutan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi serta upaya “pengkondisian” pihak tertentu, termasuk terkait wacana pembentukan pansus haji di DPR.

Meski sempat ada perintah pengembalian dana kepada asosiasi travel, penyidik menyebut tidak semua uang dikembalikan. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pelayanan ibadah publik sekaligus dugaan praktik korupsi yang membebani calon jemaah.

Pengumuman KPK pekan depan dinilai akan menjadi titik penting dalam mengungkap lebih jauh aktor dan aliran dana dalam skandal ini. (tb)

Berita Terbaru

Tangis Pilu Anak Terduga Pencuri Ayam yang Tewas Dikeroyok Massa di Tabanan

TABANAN, NEWSREAL.com-Suara tangis seorang bocah perempuan yang terus memanggil ayahnya menjadi potret paling memilukan dari peristiwa pengeroyokan yang menewaskan pria berinisial KD di Banjar Dinas...

DPR Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penyekapan oleh Oknum Polisi di Jateng

JAKARTA, NEWSREAL.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI soroti kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial M (30), warga Cirebon, Jawa Barat (Jabar)....

OTT Bupati Langkat, KPK Amankan 7 Orang dan Uang Ratusan Juta

JAKARTA, NEWSREAL.id-Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lima pihak swasta. Operasi...

Nusakambangan Jadi Kawasan Produktif, Titiek Soeharto Apresiasi Keberhasilan Kemenimipas Bangun Kemandirian

CILACAP,Newsreal.id -Program ketahanan pangan yang dikembangkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto...

Jabatan Silmy Karim Dicopot, Perintah Presiden Prabowo

JAKARTA,NEWSREAL.id – Buntut Silmy Karim menjadi tersangka KPK, jabatannya langsung dicopot. Sikap tegas ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atas perintah dari Presiden...

Peran Wamen Imipas Silmy Karim Hingga Ditahan KPK

JAKARTA,NEWSREAL.id – Peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang...

Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan

PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...

Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi

JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...

Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto

SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...