
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengumumkan perkembangan krusial dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Senin, 30 Maret 2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut, pihaknya telah mencatat kemajuan signifikan dalam penanganan perkara tersebut.
Namun, detail perkembangan itu belum dapat diungkap ke publik saat ini. “Sudah ada progres yang sangat bagus, nanti akan kami sampaikan hari Senin,” ujar Asep di Jakarta, Kamis (26/3/2026). Asep juga belum memastikan apakah perkembangan itu berkaitan dengan penetapan tersangka baru. Ia meminta masyarakat menunggu pengumuman resmi pekan depan, setelah aktivitas Lebaran kembali normal.
Menurutnya, sorotan publik terhadap kasus ini justru mempercepat proses penyidikan. Termasuk kritik terkait penanganan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sebelumnya memicu polemik. “Dukungan dan perhatian masyarakat sangat membantu percepatan penanganan perkara ini,” katanya.
Dalam konstruksi perkara, Yaqut bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pengaturan kuota haji tambahan yang menyimpang dari aturan. Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi pada 2023 dan 2024.
Pada 2023, tambahan 8.000 kuota awalnya disepakati mayoritas untuk haji reguler. Namun, diduga terjadi praktik “jual-beli” kuota haji khusus dengan fee hingga US$5.000 per jemaah. Sementara pada 2024, kuota tambahan 20.000 yang semula dirancang untuk memangkas antrean panjang, diduga diubah skemanya menjadi pembagian 50:50 antara reguler dan khusus, bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Fee Percepatan
KPK juga mengungkap adanya dugaan pungutan fee percepatan keberangkatan (T0/TX) yang dibebankan kepada jemaah melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Nilainya bervariasi, mulai dari 2.000 dollar AS hingga 5.000 dollar AS per orang.
Selain itu, sejumlah pihak lain turut disebut dalam pusaran kasus, termasuk pejabat di Kementerian Agama dan pihak swasta seperti Fuad Hasan Masyhur. KPK menduga sebagian dana hasil pungutan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi serta upaya “pengkondisian” pihak tertentu, termasuk terkait wacana pembentukan pansus haji di DPR.
Meski sempat ada perintah pengembalian dana kepada asosiasi travel, penyidik menyebut tidak semua uang dikembalikan. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pelayanan ibadah publik sekaligus dugaan praktik korupsi yang membebani calon jemaah.
Pengumuman KPK pekan depan dinilai akan menjadi titik penting dalam mengungkap lebih jauh aktor dan aliran dana dalam skandal ini. (tb)
KPK Beberkan Alasan Yaqut Dikembalikan ke Rutan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap alasan di balik keputusan mengembalikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke rumah tahanan negara (rutan) setelah sebelumnya menjalani...
KPK Ungkap Hasil Tes Kesehatan Yaqut: Idap GERD Akut hingga Asma
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas. Dari asesmen medis tersebut, mantan Menteri...
Yaqut Jalani Tes Kesehatan, Penentuan Kembali ke Rutan Tunggu Hasil Medis
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan kesehatan pada Senin (23/3/2026) sore. Tes ini dilakukan setelah status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah...
Puspom TNI Didesak Buka Identitas Pelaku Teror Air Keras Aktivis Kontras
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Desakan terhadap Puspom TNI untuk bersikap transparan menguat dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD)...
MAKI Kecam KPK Soal Tahanan Rumah Yaqut, Beda Perlakuan dengan Lukas Enembe
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Masyarakat Antikorupsi Indonesia melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atas keputusan mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan...
KPK Tegaskan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Bukan karena Sakit, Ini Alasannya
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan. Juru...
157 Warga Binaan Lapas Purwodadi Dapat Remisi Lebaran, Tiga Langsung Bebas
NEWSREAL.ID, PURWODADI- Sebanyak 157 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H, Sabtu (21/3/2026). Pemberian remisi ini menjadi...
155 Ribu Warga Binaan Dapat Remisi Lebaran, 1.162 Orang Langsung Bebas
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Sebanyak 155.908 warga binaan di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 H/2026. Kebijakan ini ditegaskan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk penghargaan...
KPK Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Sejak 19 Maret
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam. Juru Bicara...
Empat Oknum TNI Ditahan, Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Komandan Puspom TNI,...
KPK Bongkar Peran “Gus Alex” di Skandal Kuota Haji
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran penting Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji di...
BNN Musnahkan 34 Kg Narkoba, 147 Ribu Jiwa Disebut Terselamatkan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Narkotika Nasional memusnahkan sebanyak 34,21 kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan sembilan kasus, yang disebut telah menyelamatkan sekitar 147.340 jiwa. Pelaksana Tugas...

