JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka dalam kasus rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu (11/10) malam.
Pengumuman resmi KPK ini menjawab pertanyaan besar dari sejumlah pihak atas status SYL, dan tersangka lainnya.
Baca : Independensi KPK Diganggu, Ahli Hukum Tata Negara Tegaskan Demokrasi Indonesia Terancam
Pengumuman yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di markas lembaga antirasuah tersebut, Jakarta Selatan ini langsung direspons positif sejumlah elemen yang mendukung kinerja KPK ini.
“Penetapan resmi status tersangka oleh KPK atas nama SYL dan dua tersangka lainnya harus diapresiasi seluruh rakyat Indonesia. Sebab rakyat terus menyaksikan kiprah KPK dalam kasus ini. Kami percaya KPK telah bekerja secara serius dan profesional. Ini harus diapresiasi dan didukung penuh semua pihak,” terang Ketua Gerakan Selamatkan Negeri (GSN) Diah Warih Anjari saat dihubungi Rabu (11/10/2023) malam.
Baca : Indonesia Desak Penghentian Tindak Kekerasan di Daerah Konflik Palestina-Israel
Diah Warih yang juga aktivis perempuan ini juga mengapresiasi atas peran serta lapisan masyarakat memberikan laporan yang berisi tentang informasi dan data kepada KPK. Sehingga melalui bantuan masyarakat ini KPK bisa menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka lebih cepat lagi.
“SYL (Syahrul YasinLimpo), Menteri Pertanian 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian; MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian,” ujar Diwa sapaan Diah Warih mengutip pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dari sebuah video.
Baca : Breaking News : Lengkap, Kasus Penganiayaan Presiden BEM FMIPA UNS Dilimpahkan ke Kejari Surakarta

Kawal Persidangan
Pegiat sosial ini berjanji mendorong KPK yang sedang bekerja mengungkap kasus pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementan RI. Serta mengawal kasus itu sampai ke meja hijau hingga para pelaku kejahatan dijatuhkan vonis hukuman.
“Dukungan GSN tidak hanya pada tataran moril saja, tetapi juga aksi-aksi nyata hingga tersangka menjalani proses persidangan nanti,” tegasnya.
Baca : Pengamat: Gibran Bisa Jadi Waketum Partai Golkar dan Diusung Cawapres 2024

Terpisah, Syafrudin Budiman SIP Ketua Umum Presidium Pusat Barisan Pembaharuan (PP-BP) mendesak pengungkapan penuh dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI. Menurutnya, pihak-pihak di luar Kementan yang turut serta terlibat atau menikmati hasil korupsi harus diseret ke pengadilan.
“Biar pelaku korupsi dan pihak-pihak yang menikmati uang negara ini menanggung perbuatannya,” tegas Syafrudin.
Baca : 26 Saksi Telah Diperiksa Kejati Jateng, Publik Menunggu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi UNS
Praperadilan
Pada bagian lain, pakar hukum bidang Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) Isharyanto sepakat bila independensi lembaga negara terjaga. Menurutnya, adanya gangguan-gangguan terhadap terhadap independensi lembaga negara menjadi ancaman serius, tidak saja pada lembaga terkait tetapi dengan hal yang lebih besar lagi yakni demokrasi di Indonesia.
“Konsolidasi demokrasi yang dicita-citakan sejak gelora reformasi hampir seperempat abad lampau menjadi tidak terlaksana. Salah satu diantaranya disebabkan gangguan terhadap independensi lembaga negara yang berorientasi kepada penegakan hukum seperti KPK,” ujar Isharyanto.
Baca : Cuaca Panas Tak Biasa, Waspada 7 Gejala ini dan Tips Menghadapinya
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI. Salah satu tersangka yang hadir dalam pemeriksaan hari ini ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono. Selain itu, dua tersangka lain telah mengonfirmasi ke KPK tidak bisa hadir.
Dua tersangka dimaksud ialah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. SYL dan Hatta tidak memenuhi panggilan penyidik.
Baca : Hoaks, Vaksin HPV Bikin Mandul
Terpisah, SYL tak bisa hadir pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang ke KPK, karena harus melihat ibundanya yang sedang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.
SYL sendiri diketahui telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. (wil/red)
Baca : Kabar Baik Bagi Pasangan Muda di Taiwan, Kemenag Fasilitasi Nikah Massal
Empat Oknum TNI Ditahan, Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Komandan Puspom TNI,...
KPK Bongkar Peran “Gus Alex” di Skandal Kuota Haji
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran penting Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji di...
BNN Musnahkan 34 Kg Narkoba, 147 Ribu Jiwa Disebut Terselamatkan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Narkotika Nasional memusnahkan sebanyak 34,21 kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan sembilan kasus, yang disebut telah menyelamatkan sekitar 147.340 jiwa. Pelaksana Tugas...
Polisi Periksa Tujuh Saksi dan Analisis 86 CCTV Usut Teror Air Keras ke Aktivis Kontras
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Polisi terus mendalami kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus. Hingga kini,...
Aktivis Disiram Air Keras, Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus penyiraman diduga air keras terhadap seorang aktivis HAM memicu perhatian serius pemerintah. Presiden Prabowo Subianto disebut langsung memerintahkan kepolisian untuk mengusut tuntas...
KPK Curiga ‘THR Pejabat’ Tak Cuma di Cilacap, Kepala Daerah Lain Diminta Hentikan Praktik Ini
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus dugaan “THR pejabat” di Cilacap membuka kotak pandora baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemberian tunjangan hari raya dari kepala daerah...
Kunker Virtual, Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan Penegakan Hukum Proaktif
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menekankan pentingnya penegakan hukum yang proaktif, profesional, dan berintegritas kepada seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia menjelang Hari Raya...
Sembilan OTT KPK Sepanjang 2026, Tiga Kasus Terjadi Selama Ramadan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan sembilan operasi tangkap tangan (OTT) sejak awal tahun 2026. Penangkapan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, menjadi OTT...
KPK Sita Uang Tunai dalam OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, bersama 26 orang...
Menteri HAM Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Kontras, Desak Polisi Usut Tuntas
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Natalius Pigai selaku Menteri Hak Asasi Manusia mengutuk keras aksi penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban...
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Suap Proyek Daerah
NEWSREAL.ID, CILACAP- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Penangkapan tersebut diduga berkaitan...
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan, KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset bernilai lebih dari Rp100 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji yang diperkirakan...


