kejari_surakarta
FOTO : kompas.com

SOLO,newsreal.id – Berkas dinyatakan lengkap, kasus penganiayaan terhadap Ketua BEM FMIPA UNS M Khoirul Umam (19), dengan tersangka Yudo Prihandono, driver Dekan FMIPA UNS dilimpahkan ke Kejari Surakarta.

Informasi yang dihimpun redaksi di lapangan menyebutkan, proses pelimpahan dari Polresta Surakarta ke Kejaksaan Negeri Surakarta dilaksanakan pada, Selasa (10/10/2023) dengan menyertakan berkas-berkas/dokumen, barang bukti, dan tersangka.

Baca : Ada Upaya Pelemahan KPK, Diah Warih : Korupsi Musuh Bersama Harus Dilawan

Pelimpahan kasus ke pihak Kejari Surakarta berdasarkan surat nomor SP2HP/945/X/RES.1.24/2023/Reskrim, dalam surat itu Yudo terancam Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau Pasal 355 Ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca : Picu Keresahan, Alasan Ketua BEM FMIPA Tolak Mediasi Oknum Sopir Dekan

Seperti diketahui, kejadian dugaan penganiayaan itu terjadi seusai korban kegiatan eksplor Ormawa (pengenalan organisasi mahasiswa) pada Rabu (23/8). Setelah itu dia dipanggil ke Rektorat untuk dimintai klarifikasi.

Baca : Breaking News : Status Yudo Tersangka, Penyidik Serahkan Berkas ke JPU

Diperjalanan saat kembali dari Rektorat ke Fakultas MIPA, korban mengaku dipukul oleh Yudo Prihandono. Tindakan kekerasan itu kembali dilakukan saat korban sudah tiba di FMIPA. (gil)

Baca : 26 Saksi Telah Diperiksa Kejati Jateng, Publik Menunggu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi UNS

Tinggalkan Pesan