*Seret Nama Dekan dan Wakil Dekan, Kasus Penganiayaan Aktivis BEM Lanjut
SOLO,newsreal.id – Permohonan mediasi yang dilayangkan oknum sopir UNS berinisial Y kepada Ketua BEM Fakultas MIPA UNS M Khoirul Umam (19) ditolak.
Penolakan permohonan mediasi disampaikan Umam saat memenuhi undangan mediasi yang digelar, Kamis (7/9/2023) di Polresta Surakarta.
Baca : Aktivis`98 Marah Besar Kebebasan Berekspresi Mahasiswa UNS “Dikebiri”
Sebelumnya Umam mendapatkan surat mediasi tertanggal Selasa (5/9), dengan nomor surat B/1611/IX/RES.1.6./2023/Reskrim. Isi surat yakni permohonan Y untuk dilakukan mediasi.
“Kami menolak untuk diadakannya mediasi. Karena tindakan kekerasan ini banyak menimbulkan keresahan, baik dari diri saya selama beberapa minggu ini saya tidak bisa merasakan kenyamanan ketika berada di kampus, ada rasa trauma, dan lain sebagainya,” kata Umam seperti ditulis detik.com
Mahasiswa Prodi Fisika angkatan 2020 itu juga membantah pernyataan Dekan Fakultas MIPA, Drs Harjana, yang menilai persoalan ini adalah masalah pribadi antara korban dan terlapor.
Baca : Presiden Jokowi Ajak Australia Jaga Kedamaian dan Stabilitas Indo-Pasifik
“Dari kegiatan aksi yang saya lakukan, hingga adanya aksi kekerasan ini, pernah dikatakan oleh Pak Dekan jika itu masalah pribadi saya dengan pelaku. Saya tegaskan, saya tidak mengenal pelaku, dan tidak pernah berinteraksi. Tapi terjadinya kejadian ini setelah saya melakukan aksi-aksi yang mengangkat isu-isu keresahan mahasiswa,” ujarnya.
Umam mengatakan, kejadian dugaan penganiayaan itu terjadi seusai kegiatan eksplore Ormawa (pengenalan organisasi mahasiswa) pada Rabu (23/8). Setelah itu dia dipanggil ke Rektorat untuk dimintai klarifikasi.
Baca : Ada Spanduk Bertuliskan “Rektor UNS Korupsi ” Terpasang di Kampus UNS
Di perjalanan saat kembali dari Rektorat ke Fakultas MIPA, korban mengaku dipukul oleh Y. Tindakan kekerasan itu kembali dilakukan saat korban sudah tiba di FMIPA.
Korban menduga, kejadian ini tak lepas dari aksi propaganda yang ia lakukan. Sebab, dia pernah menulis kritikan pada mobil kampus yang berdebu sehingga membuat Y terkena sanksi.
Baca : Diperiksa Kejati Jateng 6,5 Jam, Forum Peduli UNS Tunjukkan Bukti Kuat Dugaan Korupsi UNS
Penyidikan
Kuasa hukum korban, Juanda mengatakan, dari berkas yang dia pelajari, ada dugaan penganiayaan disertai ancaman yang dilakukan terlapor kepada korban. Sehingga mereka tak ingin kasus ini berujung damai.
“Kasus ini tidak terpisah dari kejadian-kejadian sebelumnya, ini merupakan satu bagian. Dari koordinasi kami dengan penyidik tadi, pihak penyidik berkomitmen. Sehingga jelas kasus ini akan lanjut terus,” kata Juanda.
Baca : BEM UNS Siap Kawal Pengungkapan Dugaan Kasus Korupsi RKA UNS 2022
Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Agus Sunandar mengatakan, proses penyelidikan telah dilakukan, termasuk memeriksa tempat kejadian perkara (TKP). Sudah ada tujuh saksi yang dimintai keterangan.
“Pemeriksaan saksi dan cek TKP sudah kita lakukan, ini tinggal kita gelarkan. Apakah hal tersebut pantas kita naikkan ke penyidikan dengan beberapa bukti-bukti yang sudah ada,” kata Agus kepada awak media di Mapolresta Solo, Senin (4/9). (bun, dtk)
Baca : Proyek Food Estate Kolaborasi Kementerian Antisipasi Krisis Pangan