
SOLO,newsreal.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) sudah memeriksa rektor hingga tenaga pengajar Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di perguruan tinggi negeri tersebut. Ada 46 saksi yang dimintai keterangan oleh Kejati Jateng dalam perkara tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triono di Semarang, seperti diberitakan media online, Kamis, 2 November 2023.
Menanggapi hal ini, mantan aktivis mahasiswa UNS M Khairil Ibadu Rahman mengakui mengetahui perkembangan kasus tersebut termasuk memonitornya setiap hari.
Ibad sapaan mantan Ketua BEM di FMIPA UNS ini memberikan apresiasi kepada penyidik Kejati Jateng yang terus berupaya mengungkap kasus dugaan korupsi rencana kerja dan anggaran UNS tahun 2022 (RKA 2022).
“Mungkin lebih ke mendukung penuh proses Kejaksaan (Kejati Jateng-red),” kata Ibad yang dihubungi, Sabtu (04/11/2023).
Baca : Banjir Apresiasi, Layanan Kesehatan RS Apung Doctor
Sosok yang juga pelopor di Forum Peduli Universitas Sebelas Maret (FP-UNS) ini juga menyatakan, rencana penyidik yang menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah atas dugaan korupsi di UNS ini juga harus diapresasi.
Ia pun mengharapkan setelah pemeriksaan audit BPKP ada titik terang dan keadilan untuk kasus korupsi di UNS.
Lebih lanjut, mahasiswa tingkat akhir di UNS menyatakan, dengan terus diunggahnya pemberitaan tentang perkembangan dugaan korupsi RKA 2022. Mahasiswa menjadi mengerti terkiat progres pengungkapan kasus ini.
Ia kembali memberikan apresiasi yang tinggi kepada Korps Adhyaksa ini.
“Transparansi dari Kejaksaan (Kejati Jateng-red) yang luar biasa. Dan harapan besar adanya kejelasan terhadap kasus korupsi ini karena mahasiswa pun menunggu hasilnya dan kebenaran yang terungkap,” ungkapnya.
Ditetapkan Tersangka
Pada bagian lain, Ketua FP-UNS Diah Warih Anjari juga menyatakan hal yang sama. Diwa sapaan Diah Warih Anjari mendesak penyidik Kejati Jateng terus bergerak untuk mengungkap, dugaan korupsi di kampus terkemuka Kota Solo ini.
“Harus segera dituntaskan, bila perlu statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Diwa.
Menurutnya, sebanyak 46 saksi, termasuk rektor, dosen, tenaga pengajar, hingga swasta yang diperiksa menunjukkan terbukanya jalan pengusutan kasus itu. Terlebih lagi, kata aktivis sosial ini, Rektor UNS Jamal Wiwoho sudah tiga kali dilakukan pemeriksaan.
“Kita dorong Kejati Jateng menetapkan tersangkanya,” tegasnya.
Baca : Tinggi, Antusiasme Rakyat Indonesia Bantu Palestina
Seperti diketahui, mantan pimpinan MWA UNS Surakarta Hasan Fauzi menyerahkan bukti dugaan fraud atau korupsi di kampus kepada Wali Kota Surakarta.
Adapun perincian dari dugaan korupsi tersebut mencapai sebesar Rp34,6 miliar. Anggaran tersebut disebut sebagai pengajuan tidak disetujui MWA, tetapi tetap dijalankan kampus.
Penggunaan yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2023. (wil)
Baca : Kereta Cepat Picu Kesenjangan Layanan Transportasi Umum
Tangis Pilu Anak Terduga Pencuri Ayam yang Tewas Dikeroyok Massa di Tabanan
TABANAN, NEWSREAL.com-Suara tangis seorang bocah perempuan yang terus memanggil ayahnya menjadi potret paling memilukan dari peristiwa pengeroyokan yang menewaskan pria berinisial KD di Banjar Dinas...
DPR Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penyekapan oleh Oknum Polisi di Jateng
JAKARTA, NEWSREAL.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI soroti kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial M (30), warga Cirebon, Jawa Barat (Jabar)....
OTT Bupati Langkat, KPK Amankan 7 Orang dan Uang Ratusan Juta
JAKARTA, NEWSREAL.id-Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lima pihak...
Nusakambangan Jadi Kawasan Produktif, Titiek Soeharto Apresiasi Keberhasilan Kemenimipas Bangun Kemandirian
CILACAP,Newsreal.id -Program ketahanan pangan yang dikembangkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto...
Jabatan Silmy Karim Dicopot, Perintah Presiden Prabowo
JAKARTA,NEWSREAL.id – Buntut Silmy Karim menjadi tersangka KPK, jabatannya langsung dicopot. Sikap tegas ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atas perintah dari Presiden...
Peran Wamen Imipas Silmy Karim Hingga Ditahan KPK
JAKARTA,NEWSREAL.id – Peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang...
Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan
PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...
Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi
JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...
Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto
SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...
Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan
JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...
BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara
JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...
Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex
JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...