Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Temu Wartawan, FP-UNS Update Dugaan Korupsi UNS hingga Soroti Pemukulan Aktivis Mahasiswa

Tim Redaksi, Admin
Sabtu, 26 Agustus 2023 21:20 WIB
Temu Wartawan, FP-UNS Update Dugaan Korupsi UNS hingga Soroti Pemukulan Aktivis Mahasiswa
NEWSREAL.ID - TUNJUKKAN BUKTI : Forum Peduli Universitas Sebelas Maret Surakarta (FP-UNS) menunjukkan bukti-bukti yang disampaikan ke KPK terkait dugaan korupsi di UNS kepada wartawan di Resto Level One Solo, Sabtu (26/8/2023). (newsreal.id)

SOLO,newsreal.id Forum Peduli Universitas Sebelas Maret Surakarta atau disingkat FP-UNS menggelar jumpa pers di Resto Level One Solo, Sabtu (26/8/2023). Temu wartawan yang menghadirkan berbagai elemen masyarakat ini menyampaikan infromasi terkini terkait tindak lanjut pelaporan/pengaduan dugaan tindak pidana korupsi Rektor UNS ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Serta menyikapi kondisi terkini yang terjadi di kampus UNS dan terhadap aktivis kampus serta civitas akademika UNS.

Baca : Momentum Bersua Presiden Jokowi di Istana, Ini yang Disampaikan Diah Warih Anjari

Ketua FP-UNS Diah Warih Anjari menjelaskan, dugaan kasus korupsi yang melibatkan oknum rektor UNS sudah ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan pihaknya intens berkomunikasi dengan penyidik KPK untuk proses penyidikan.

“Iya FP-UNS sudah menyerahkan bukti-bukti kuat terkait tindak pidana korupsi UNS. Saat ini KPK sedang melakukan berbagai tahapan-tahapan atas pengaduan kami ini,” katanya.

Diwa sapaan Diah Warih juga menyampaikan tentang hasil investigasi lapangan terkait penganiayaan disertai ancaman pembunuhan yang dialami Ketua BEM FMIPA UNS Muhammad Khoirul Umam.

Baca : Raih Simpati, Mahasiwa Sambat ke Mas Wali

Hasil investigasi TIM FP-UNS ada dugaan perkara itu masih berkait dengan isu panas di UNS yakni terkait dugaan korupsi oknum rektor, kebijakan-kebijakan kampus yang dikritisi oleh mahasiswa, termasuk BEM FMIPA.

“Dampak dari tekanan ini kemudian memicu kejadian penganiayaan yang disertai ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh tendik kepada mahasiwa,” ucap aktivis sosial ini.

FP-UNS juga akan melaporkan efek dari pelaporan kasus korupsi UNS ini muncul bentuk-bentuk ancaman yang dialami oleh tim FP-UNS, aktivis mahasiswa, dan civitas akademika, baik melalui ucapan secara verbal (langsung) maupun melalui telepon ataupun pesan singkat.

“Oleh karena itu, Tim FP-UNS perlu mengambil langkah untuk melaporkan hal-hal tersebut kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).”(Bun)

Berikut ini sejumlah fakta temuan yang dihimpun FP-UNS saat pers rilis di Resto Level One Solo, Sabtu (26/8/2023).

Baca : Barisan Pembaharuan Siapkan Jaringan Untuk Pemenangan Capres Prabowo Subianto

Jumpa Pers Forum Peduli UNS Menyikapi Perkembangan Terkini di UNS

Menindaklanjuti pelaporan/pengaduan Forum Peduli Universitas Sebelas Maret Surakarta (FP-UNS), terkait dugaan tindak pidana korupsi Rektor UNS ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 28 Juli 2023. Serta menyikapi kondisi terkini yang terjadi di kampus UNS dan terhadap aktivis kampus serta civitas akademika UNS.
Kami FP-UNS memberikan keterangan, informasi, dan perkembangan terkini kepada rekan-rekan wartawan :

  1. Terkait perkembangan terkini pelaporan FP-UNS ke KPK tentang dugaan tindak pidana korupsi Rektor UNS.
    Bahwa FP-UNS sudah menyerahkan bukti-bukti kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi rektor UNS, Jumat 28 Juli 2023. Bukti-bukti yang diserahkan tim FP-UNS diterima sangat baik oleh staf bagian Pusat Layanan Pengaduan Publik KPK. KPK saat ini sedang melakukan berbagai tahapan-tahapan atas pengaduan KPK ini, termasuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Tim FP-UNS.
  2. Upaya pelaporan Tim FP-UNS ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
    Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi rektor UNS secara terbuka ke KPK tentu saja akan berdampak pada sisi keamanan dan keselamatan pelapor dan pihak-pihak yang berani mengungkap kasus tersebut. Dari hasil investigasi Tim FP-UNS termasuk pengaduan-pengaduan yang masuk kepada kami menunjukkan adanya upaya tekanan, ancaman, dan intimidasi dari pihak-pihak yang berseberangan dengan misi kami.
    Adanya bentuk-bentuk ancaman ini dialami oleh tim FP-UNS, aktivis mahasiswa, dan civitas akademika, baik melalui ucapan secara verbal (langsung) maupun melalui telepon ataupun pesan singkat.
    Oleh karena itu, Tim FP-UNS perlu mengambil langkah untuk melaporkan hal-hal tersebut kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
  3. Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiwa oleh Tendik
    Terkait dugaan tindak pidana penganiayaan disertai ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh tenaga pendidik/tendik (sopir Dekan F MIPA UNS) kepada Ketua BEM FMIPA UNS Muhammad Khoirul Umam.
    Berdasarkan hasil investigasi Tim FP-UNS, perkara itu masih berkait dengan isu panas di UNS yakni terkait dugaan korupsi oknum rektor, kebijakan-kebijakan kampus yang dikritisi oleh mahasiswa, termasuk BEM FMIPA.
    Ada indikasi kuat intervensi dari pihak rektor dan dekanat untuk menghentikan secara paksa, baik verbal dan fisik atas penyampaian aspirasi mahasiswa baik ke publik maupun dunia maya. Dampak dari tekanan ini kemudian memicu kejadian penganiayaan yang disertai ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh tendik kepada mahasiwa.
    Bila mengacu pada Peraturan Senat Akademik UNS No 17 Tahun 2021 tentang, Kode Etik Mahasiswa, termaktub pada BAB IV Hak-hak Mahasiswa Pasal 22 huruf h, disebutkan, (1) setiap mahasiswa berhak untuk mendapatkan perlindungan terhadap rasa aman dan keselamatan selama melakukan kegiatan di universitas dan/atau yang berkaitan dengan tugas UNS baik yang bersifat akademik maupun non-akademik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan atau keputusan yang ditetapkan UNS. Serta, (2) Huruf m, setiap mahasiswa berhak untuk mendapatkan perlindungan dari UNS pada saat memperoleh perlakuan secara tidak terhormat dan/atau tidak bermartabat dari masyarakat dan/atau pihak lain.
    FP-UNS berpendapat bahwasanya pihak rektorat maupun dekanat tidak menjalankan secara serius amanah Peraturan Senat Akademik UNS No 17 Tahun 2021 tentang, Kode Etik Mahasiswa tersebut.
  4. Konsolidasi Tim-FP UNS bersama elemen Masyarakat.
    Perlu disampaikan dalam forum ini, bahwasanya gerakan masif yang dilakukan FP-UNS belakangan ini untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi rektor UNS mendapatkan respons yang signifikan dari lapisan masyarakat, berbagai elemen, organisasi, mantan aktivis dan lain-lain.
    Bahkan, sejumlah elemen seperti aktivis’98, alumni, ormas, pengacara, LSM, perorangan menyatakan diri bergabung bersama FP-UNS untuk bersama-sama menyelamatkan UNS dari keterpurukan, akibat dari tata kelola keuangan yang salah dan keterpurukan dari tergoresnya reputasi UNS dampak dari kasus dugaan korupsi Rektor UNS ini.

Berita Terbaru

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...

Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi

JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...

Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi

MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...

Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan

KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....

Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI

JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...

Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel

JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...

Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain

DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...

Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...

Diduga Hasil Perasan, KPK Sita Uang Rp 2,7 dan Barang Merah dari Bupati Tulungagung

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status tersangka kepada Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo atas tuduhan kasus pemersan. Ia pun mengenakan rompi oranye di...

Leave a comment