Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

KPK Ungkap Hasil Tes Kesehatan Yaqut: Idap GERD Akut hingga Asma

Tim Redaksi, Admin
Selasa, 24 Maret 2026 19:01 WIB
KPK Ungkap Hasil Tes Kesehatan Yaqut: Idap GERD Akut hingga Asma
NEWSREAL.ID - Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas. Dari asesmen medis tersebut, mantan Menteri Agama itu diketahui mengidap GERD akut serta memiliki riwayat asma.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa kondisi kesehatan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam keputusan pengalihan penahanan Yaqut dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah beberapa waktu lalu.

“Dari hasil asesmen kesehatan, yang bersangkutan mengidap GERD akut, dan sebelumnya juga telah menjalani tindakan medis seperti endoskopi dan kolonoskopi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026).

Selain gangguan lambung, KPK juga mengungkap bahwa Yaqut memiliki penyakit penyerta berupa asma. Menurut Asep, faktor kesehatan ini dipertimbangkan bersamaan dengan kebutuhan penyidikan agar proses hukum tetap berjalan efektif.

Kasus yang menjerat Yaqut bermula dari penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang mulai diusut KPK sejak 9 Agustus 2025. Dalam perkembangan awal, lembaga antirasuah itu sempat memperkirakan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Seiring berjalannya proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, nilai kerugian negara kemudian diperbarui menjadi sekitar Rp622 miliar. Dalam perkara ini, selain Yaqut, KPK juga menetapkan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.

Lakukan Pencekalan

KPK sebelumnya juga sempat mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut, Gus Alex, dan pengusaha biro haji Fuad Hasan Masyhur. Namun, status pencegahan terhadap Fuad tidak diperpanjang.

Upaya hukum sempat dilakukan Yaqut dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2026. Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut, sehingga proses hukum tetap berlanjut.

KPK kemudian resmi menahan Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih pada 12 Maret 2026. Lima hari berselang, keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar penahanan dialihkan menjadi tahanan rumah dengan alasan kesehatan. Permohonan tersebut dikabulkan, dan Yaqut menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Namun, status tersebut tidak berlangsung lama. Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan tengah memproses pengembalian status penahanan Yaqut ke rutan. Sehari kemudian, Yaqut kembali mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani penahanan di rutan.

Perkembangan ini menunjukkan dinamika penanganan kasus yang tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum, tetapi juga kondisi kesehatan tersangka. KPK menegaskan bahwa seluruh keputusan diambil dengan memperhatikan kepentingan penyidikan sekaligus kondisi objektif yang bersangkutan.

Kasus dugaan korupsi kuota haji sendiri menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan ibadah umat serta potensi kerugian negara dalam jumlah besar. Hingga kini, KPK masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Di tengah proses hukum yang berjalan, kondisi kesehatan Yaqut menjadi salah satu faktor penting yang memengaruhi langkah penahanan. Meski demikian, KPK memastikan bahwa proses penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (tb)

Berita Terbaru

Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto

SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...

Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi

JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...

Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi

MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...

Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan

KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....

Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI

JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...

Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel

JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...

Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain

DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...

Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...