Hukum Kriminal

Diperiksa KPK, Khofifah Tegaskan Dana Hibah Sesuai Prosedur

Tim Redaksi, Admin
Jumat, 11 Juli 2025 08:12 WIB
Diperiksa KPK, Khofifah Tegaskan Dana Hibah Sesuai Prosedur
NEWSREAL.ID - JALANI PEMERIKSAAN: Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa memberikan keterangan kepada media seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemprov Jatim, Kamis (10/7). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, SURABAYA- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemprov Jatim, Kamis (10/7).

Pemeriksaan berlangsung di Mapolda Jawa Timur, bukan di Gedung KPK Jakarta, menyusul permintaan penjadwalan ulang dari pihak Khofifah.

Khofifah hadir sekitar pukul 09.45 WIB dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan penyidik KPK. Ia didampingi staf Pemerintah Provinsi Jatim dan kuasa hukum dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo menegaskan, Khofifah bukan berstatus sebagai tersangka atau terperiksa, melainkan sebagai saksi atas permintaan empat tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Kusnadi, Anwar Saddad, Achmad Iskandar, dan Bagus Wahyudiono.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Khofifah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah pokmas tahun anggaran 2021-2022.

Pemanggilan pertama dijadwalkan pada 20 Juni 2025, namun Khofifah kala itu berada di luar negeri menghadiri wisuda anaknya. Ia lantas mengajukan penjadwalan ulang antara 23-26 Juni, namun baru diperiksa pada Kamis, (10/7).

Beri Keterangan

Pemeriksaan berlangsung sekitar delapan jam. Khofifah keluar dari Gedung Krimsus Polda Jatim sekitar pukul 18.20 WIB dan langsung memberikan keterangan kepada media. Ia menyatakan telah memberikan informasi secara lengkap kepada penyidik KPK.

“Saya hanya dimintai keterangan sebagai saksi. Insya Allah semua penjelasan saya bisa jadi informasi tambahan bagi KPK,” ujar Khofifah.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran dana hibah di Pemprov Jatim telah sesuai prosedur. Kendati jumlah pertanyaan tidak banyak, jawabannya membutuhkan penjelasan detail karena menyangkut banyak struktur di lingkungan Pemprov.

KPK sebelumnya menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, terdiri dari 4 penyelenggara negara sebagai penerima dan 17 pemberi, termasuk 15 pihak swasta. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. (tb)

Berita Terbaru

Tangis Pilu Anak Terduga Pencuri Ayam yang Tewas Dikeroyok Massa di Tabanan

TABANAN, NEWSREAL.com-Suara tangis seorang bocah perempuan yang terus memanggil ayahnya menjadi potret paling memilukan dari peristiwa pengeroyokan yang menewaskan pria berinisial KD di Banjar Dinas...

DPR Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penyekapan oleh Oknum Polisi di Jateng

JAKARTA, NEWSREAL.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI soroti kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial M (30), warga Cirebon, Jawa Barat (Jabar)....

OTT Bupati Langkat, KPK Amankan 7 Orang dan Uang Ratusan Juta

    JAKARTA, NEWSREAL.id-Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lima pihak...

Nusakambangan Jadi Kawasan Produktif, Titiek Soeharto Apresiasi Keberhasilan Kemenimipas Bangun Kemandirian

CILACAP,Newsreal.id -Program ketahanan pangan yang dikembangkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto...

Jabatan Silmy Karim Dicopot, Perintah Presiden Prabowo

JAKARTA,NEWSREAL.id – Buntut Silmy Karim menjadi tersangka KPK, jabatannya langsung dicopot. Sikap tegas ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atas perintah dari Presiden...

Peran Wamen Imipas Silmy Karim Hingga Ditahan KPK

JAKARTA,NEWSREAL.id – Peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang...

Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan

PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...

Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi

JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...

Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto

SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Leave a comment