
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, keputusan tersebut murni berdasarkan permohonan dari pihak keluarga yang telah melalui proses kajian sesuai aturan hukum yang berlaku. “Bukan karena kondisi sakit,” ujar Budi, Minggu (22/3/2026).
Menurutnya, permohonan tersebut diajukan keluarga Yaqut pada 17 Maret 2026, kemudian diproses oleh penyidik dan dikabulkan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 108 ayat (1) dan (11).
“Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses sesuai mekanisme,” jelasnya. KPK sebelumnya telah resmi mengalihkan status penahanan Yaqut dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah sejak Kamis (18/3/2026) malam. Meski demikian, lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa status tersebut bersifat sementara dan tetap berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum.
Budi memastikan, selama menjalani tahanan rumah, Yaqut tetap berada dalam kontrol KPK melalui pengawasan melekat serta sistem pengamanan yang telah ditetapkan. “Selama pengalihan penahanan, KPK tetap melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.
Penanganan Berbeda
Terkait adanya perbandingan dengan kasus lain, seperti yang dialami Lukas Enembe yang sempat mendapatkan pembantaran penahanan karena alasan kesehatan, KPK tidak memberikan penjelasan rinci. Budi hanya menekankan bahwa setiap perkara memiliki karakteristik dan strategi penanganan yang berbeda.
“Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka,” ujarnya.
Diketahui, Yaqut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Proses hukum terhadapnya masih terus berjalan di KPK. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan, pengalihan jenis penahanan tidak mengurangi komitmen lembaga dalam menuntaskan perkara tersebut.
Seluruh tahapan penyidikan tetap dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dengan keputusan ini, publik diharapkan memahami bahwa kebijakan pengalihan penahanan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah, bukan bentuk perlakuan istimewa, melainkan hasil pertimbangan administratif dan yuridis yang telah diatur dalam perundang-undangan.
KPK juga memastikan akan terus mengawal proses hukum secara transparan dan profesional hingga perkara ini mencapai tahap akhir. (tb)
Tersangka Kasus Pedagang Cermin Tewas di Pejompongan Ditetapkan, Diwa: Isu Anggota GRIB Terlibat Hoaks
JAKARTA,NEWSREAL.ID — Misteri kasus meninggalnya pedagang cermin di kawasan Pejompongan memasuki babak baru. Kepolisian telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Perkembangan ini sekaligus menjadi penegasan...
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tewasnya Pedagang Cermin di Pejompongan
JAKARTA,NEWSREAL.ID — Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang menyebabkan tewasnya pedagang cermin Bambang Setiawan (59) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat....
Polri Ungkap 72 Tersangka Karhutla, Ditangani Sembilan Polda
JAKARTA,NEWSREAL.ID — Jajaran Polri telah menerbitkan 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla di sembilan Polda, yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi,...
Tangis Pilu Anak Terduga Pencuri Ayam yang Tewas Dikeroyok Massa di Tabanan
TABANAN, NEWSREAL.com-Suara tangis seorang bocah perempuan yang terus memanggil ayahnya menjadi potret paling memilukan dari peristiwa pengeroyokan yang menewaskan pria berinisial KD di Banjar Dinas...
DPR Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penyekapan oleh Oknum Polisi di Jateng
JAKARTA, NEWSREAL.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI soroti kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial M (30), warga Cirebon, Jawa Barat (Jabar)....
OTT Bupati Langkat, KPK Amankan 7 Orang dan Uang Ratusan Juta
JAKARTA, NEWSREAL.id-Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lima pihak swasta. Operasi...
Nusakambangan Jadi Kawasan Produktif, Titiek Soeharto Apresiasi Keberhasilan Kemenimipas Bangun Kemandirian
CILACAP,Newsreal.id -Program ketahanan pangan yang dikembangkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto...
Jabatan Silmy Karim Dicopot, Perintah Presiden Prabowo
JAKARTA,NEWSREAL.id – Buntut Silmy Karim menjadi tersangka KPK, jabatannya langsung dicopot. Sikap tegas ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atas perintah dari Presiden...
Peran Wamen Imipas Silmy Karim Hingga Ditahan KPK
JAKARTA,NEWSREAL.id – Peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang...
Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan
PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...
Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi
JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...
Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto
SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...