
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, keputusan tersebut murni berdasarkan permohonan dari pihak keluarga yang telah melalui proses kajian sesuai aturan hukum yang berlaku. “Bukan karena kondisi sakit,” ujar Budi, Minggu (22/3/2026).
Menurutnya, permohonan tersebut diajukan keluarga Yaqut pada 17 Maret 2026, kemudian diproses oleh penyidik dan dikabulkan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 108 ayat (1) dan (11).
“Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses sesuai mekanisme,” jelasnya. KPK sebelumnya telah resmi mengalihkan status penahanan Yaqut dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah sejak Kamis (18/3/2026) malam. Meski demikian, lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa status tersebut bersifat sementara dan tetap berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum.
Budi memastikan, selama menjalani tahanan rumah, Yaqut tetap berada dalam kontrol KPK melalui pengawasan melekat serta sistem pengamanan yang telah ditetapkan. “Selama pengalihan penahanan, KPK tetap melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.
Penanganan Berbeda
Terkait adanya perbandingan dengan kasus lain, seperti yang dialami Lukas Enembe yang sempat mendapatkan pembantaran penahanan karena alasan kesehatan, KPK tidak memberikan penjelasan rinci. Budi hanya menekankan bahwa setiap perkara memiliki karakteristik dan strategi penanganan yang berbeda.
“Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka,” ujarnya.
Diketahui, Yaqut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Proses hukum terhadapnya masih terus berjalan di KPK. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan, pengalihan jenis penahanan tidak mengurangi komitmen lembaga dalam menuntaskan perkara tersebut.
Seluruh tahapan penyidikan tetap dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dengan keputusan ini, publik diharapkan memahami bahwa kebijakan pengalihan penahanan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah, bukan bentuk perlakuan istimewa, melainkan hasil pertimbangan administratif dan yuridis yang telah diatur dalam perundang-undangan.
KPK juga memastikan akan terus mengawal proses hukum secara transparan dan profesional hingga perkara ini mencapai tahap akhir. (tb)
Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK
JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...
Diduga Hasil Perasan, KPK Sita Uang Rp 2,7 dan Barang Merah dari Bupati Tulungagung
JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status tersangka kepada Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo atas tuduhan kasus pemersan. Ia pun mengenakan rompi oranye di...
Resmi Kenakan Rompi Kuning, Bupati Tulungagung Ucapkan Maaf
JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam dugaan kasus kasus dugaan korupsi pemerasan. Sesuai mekanismenya Bupati Tulungagung ini...
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Saat OTT di Tulungagung
TULUNGAGUNG,newsreal.id – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, bersama 16 orang saksi diamankan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada operasi senyam yang digelar, Jumat (10/4). Dalam...
Bupati Tulungagung Kena OTT, Belasan Saksi Dibawa ke Jakarta
TULUNGANGUNG,newsreal.id – Komisi Pembeantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Operasi senyap dilakukan pada Jumat (10/4). Dalam tangkap tangan...
Pelaku Penyelewengan BBM-Elpiji Bersubsidi Disikat Habis, Ini Pesan Bareskrim
NEWSREAL, Jakarta – Tak ada toleransi yang diberikan kepada pihak yang memanfaatkan subsidi BBM dan elpiji. Tindakan tegas diberikan kepada pihak yang berani melanggar hal...
Menteri HAM Natalius Pigai Optimistis Peradilan Kasus Andrie Yunus Transparan
NEWSREAL, Jakarta – Proses peradilan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus harus diusut...
Kepala BNN Usulkan Mekanisme Penyadapan untuk Penindakan Kasus ini
NEWSREAL, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan adanya penerapan proses penyadapan dalam upaya penindakan kasus narkotika. Langkah penindakan penyadapan ini dilakukan sejak tahapan penyelidikan....
Andrie Yunus Angkat Bicara Usai Disiram Air Keras
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Aktivis HAM, Andrie Yunus, akhirnya menyampaikan pernyataan pertamanya usai menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal. Pernyataan tersebut disampaikan melalui unggahan media...
KPK Dalami Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Sudewo
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Salah satu fokus...
Polisi Bongkar Praktik Oplos Elpiji di Karanganyar, Dua Pelaku Ditangkap
NEWSREAL.ID, SEMARANG– Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Karanganyar. Dalam kasus ini, dua tersangka berhasil diamankan...
Aspidum Kejati Jatim Dicopot Usai Diamankan Tim Internal Kejagung
NEWSREAL.ID, SURABAYA- Kejaksaan Agung RI resmi mencopot Joko Budi Darmawan dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah diamankan oleh...

