
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, keputusan tersebut murni berdasarkan permohonan dari pihak keluarga yang telah melalui proses kajian sesuai aturan hukum yang berlaku. “Bukan karena kondisi sakit,” ujar Budi, Minggu (22/3/2026).
Menurutnya, permohonan tersebut diajukan keluarga Yaqut pada 17 Maret 2026, kemudian diproses oleh penyidik dan dikabulkan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 108 ayat (1) dan (11).
“Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses sesuai mekanisme,” jelasnya. KPK sebelumnya telah resmi mengalihkan status penahanan Yaqut dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah sejak Kamis (18/3/2026) malam. Meski demikian, lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa status tersebut bersifat sementara dan tetap berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum.
Budi memastikan, selama menjalani tahanan rumah, Yaqut tetap berada dalam kontrol KPK melalui pengawasan melekat serta sistem pengamanan yang telah ditetapkan. “Selama pengalihan penahanan, KPK tetap melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.
Penanganan Berbeda
Terkait adanya perbandingan dengan kasus lain, seperti yang dialami Lukas Enembe yang sempat mendapatkan pembantaran penahanan karena alasan kesehatan, KPK tidak memberikan penjelasan rinci. Budi hanya menekankan bahwa setiap perkara memiliki karakteristik dan strategi penanganan yang berbeda.
“Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka,” ujarnya.
Diketahui, Yaqut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Proses hukum terhadapnya masih terus berjalan di KPK. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan, pengalihan jenis penahanan tidak mengurangi komitmen lembaga dalam menuntaskan perkara tersebut.
Seluruh tahapan penyidikan tetap dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dengan keputusan ini, publik diharapkan memahami bahwa kebijakan pengalihan penahanan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah, bukan bentuk perlakuan istimewa, melainkan hasil pertimbangan administratif dan yuridis yang telah diatur dalam perundang-undangan.
KPK juga memastikan akan terus mengawal proses hukum secara transparan dan profesional hingga perkara ini mencapai tahap akhir. (tb)
Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto
SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...
Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan
JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...
BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara
JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...
Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex
JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...
Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya
JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...
Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi
JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...
Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi
MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...
Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan
KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....
Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI
JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...
Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel
JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...
Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain
DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...
Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK
JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...

