
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, keputusan tersebut murni berdasarkan permohonan dari pihak keluarga yang telah melalui proses kajian sesuai aturan hukum yang berlaku. “Bukan karena kondisi sakit,” ujar Budi, Minggu (22/3/2026).
Menurutnya, permohonan tersebut diajukan keluarga Yaqut pada 17 Maret 2026, kemudian diproses oleh penyidik dan dikabulkan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 108 ayat (1) dan (11).
“Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses sesuai mekanisme,” jelasnya. KPK sebelumnya telah resmi mengalihkan status penahanan Yaqut dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah sejak Kamis (18/3/2026) malam. Meski demikian, lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa status tersebut bersifat sementara dan tetap berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum.
Budi memastikan, selama menjalani tahanan rumah, Yaqut tetap berada dalam kontrol KPK melalui pengawasan melekat serta sistem pengamanan yang telah ditetapkan. “Selama pengalihan penahanan, KPK tetap melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.
Penanganan Berbeda
Terkait adanya perbandingan dengan kasus lain, seperti yang dialami Lukas Enembe yang sempat mendapatkan pembantaran penahanan karena alasan kesehatan, KPK tidak memberikan penjelasan rinci. Budi hanya menekankan bahwa setiap perkara memiliki karakteristik dan strategi penanganan yang berbeda.
“Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka,” ujarnya.
Diketahui, Yaqut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Proses hukum terhadapnya masih terus berjalan di KPK. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan, pengalihan jenis penahanan tidak mengurangi komitmen lembaga dalam menuntaskan perkara tersebut.
Seluruh tahapan penyidikan tetap dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dengan keputusan ini, publik diharapkan memahami bahwa kebijakan pengalihan penahanan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah, bukan bentuk perlakuan istimewa, melainkan hasil pertimbangan administratif dan yuridis yang telah diatur dalam perundang-undangan.
KPK juga memastikan akan terus mengawal proses hukum secara transparan dan profesional hingga perkara ini mencapai tahap akhir. (tb)
157 Warga Binaan Lapas Purwodadi Dapat Remisi Lebaran, Tiga Langsung Bebas
NEWSREAL.ID, PURWODADI- Sebanyak 157 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H, Sabtu (21/3/2026). Pemberian remisi ini menjadi...
155 Ribu Warga Binaan Dapat Remisi Lebaran, 1.162 Orang Langsung Bebas
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Sebanyak 155.908 warga binaan di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 H/2026. Kebijakan ini ditegaskan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk penghargaan...
KPK Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Sejak 19 Maret
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam. Juru Bicara...
Empat Oknum TNI Ditahan, Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Komandan Puspom TNI,...
KPK Bongkar Peran “Gus Alex” di Skandal Kuota Haji
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran penting Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji di...
BNN Musnahkan 34 Kg Narkoba, 147 Ribu Jiwa Disebut Terselamatkan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Narkotika Nasional memusnahkan sebanyak 34,21 kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan sembilan kasus, yang disebut telah menyelamatkan sekitar 147.340 jiwa. Pelaksana Tugas...
Polisi Periksa Tujuh Saksi dan Analisis 86 CCTV Usut Teror Air Keras ke Aktivis Kontras
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Polisi terus mendalami kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus. Hingga kini,...
Aktivis Disiram Air Keras, Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus penyiraman diduga air keras terhadap seorang aktivis HAM memicu perhatian serius pemerintah. Presiden Prabowo Subianto disebut langsung memerintahkan kepolisian untuk mengusut tuntas...
KPK Curiga ‘THR Pejabat’ Tak Cuma di Cilacap, Kepala Daerah Lain Diminta Hentikan Praktik Ini
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus dugaan “THR pejabat” di Cilacap membuka kotak pandora baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemberian tunjangan hari raya dari kepala daerah...
Kunker Virtual, Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan Penegakan Hukum Proaktif
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menekankan pentingnya penegakan hukum yang proaktif, profesional, dan berintegritas kepada seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia menjelang Hari Raya...
Sembilan OTT KPK Sepanjang 2026, Tiga Kasus Terjadi Selama Ramadan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan sembilan operasi tangkap tangan (OTT) sejak awal tahun 2026. Penangkapan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, menjadi OTT...
KPK Sita Uang Tunai dalam OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, bersama 26 orang...

