
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemeriksaan di KPK selesai, cerita pun dibuka. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, akhirnya angkat suara soal kunjungan kerjanya bersama Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Arab Saudi, yang ikut disorot dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Dito mengungkapkan hal tersebut usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
“Alhamdulillah tadi sudah selesai diperiksa. Secara garis besar yang ditanyakan memang detail soal kunjungan kerja ke Arab Saudi. Waktu itu saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi dan sudah saya jelaskan semuanya,” kata Dito di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Menurut Dito, pembahasan terkait haji memang sempat muncul dalam pertemuan bilateral Indonesia–Arab Saudi, tepatnya saat makan siang Presiden Jokowi bersama Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS).
“Seingat saya itu bagian dari obrolan waktu makan siang Presiden Jokowi dengan MBS,” ujarnya. Meski begitu, Dito menegaskan tidak ada pembicaraan spesifik mengenai kuota haji dalam pertemuan tersebut. Ia menyebut diskusi berjalan umum dan bersifat diplomatik.
“Tidak ada pembahasan detail soal kuota. Tapi pertemuan itu saya ingat betul, MBS sangat senang dan suasananya positif,” jelasnya.
Agenda Pembahasan
Selain isu haji, pertemuan bilateral itu juga membahas berbagai agenda strategis lain, mulai dari investasi hingga pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). “Bukan cuma soal haji. Ada investasi, ada juga IKN. Banyak topik yang dibahas,” ucap Dito.
Ia juga menambahkan, agenda kunjungan kenegaraan biasanya ditentukan oleh pihak tuan rumah. Karena itu, tidak semua sektor dibahas secara spesifik, termasuk urusan teknis Kementerian Agama. “Biasanya tuan rumah yang menentukan sektor apa yang dibahas. Jadi mungkin memang tidak ada keterkaitan langsung dengan pembahasan haji secara teknis,” imbuhnya.
Berdasarkan catatan KPK, Dito tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 12.52 WIB dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam, hingga selesai sekitar pukul 16.10 WIB.
Sebagai informasi, KPK resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam kasus tersebut, KPK sempat mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz resmi ditetapkan sebagai tersangka. Di luar KPK, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan dari Arab Saudi.
Sorotan utama pansus tertuju pada pembagian kuota tambahan 20.000 yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus maksimal delapan persen, sementara 92 persen seharusnya dialokasikan untuk haji reguler. (tb)
Tangis Pilu Anak Terduga Pencuri Ayam yang Tewas Dikeroyok Massa di Tabanan
TABANAN, NEWSREAL.com-Suara tangis seorang bocah perempuan yang terus memanggil ayahnya menjadi potret paling memilukan dari peristiwa pengeroyokan yang menewaskan pria berinisial KD di Banjar Dinas...
DPR Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penyekapan oleh Oknum Polisi di Jateng
JAKARTA, NEWSREAL.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI soroti kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial M (30), warga Cirebon, Jawa Barat (Jabar)....
OTT Bupati Langkat, KPK Amankan 7 Orang dan Uang Ratusan Juta
JAKARTA, NEWSREAL.id-Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lima pihak swasta. Operasi...
Nusakambangan Jadi Kawasan Produktif, Titiek Soeharto Apresiasi Keberhasilan Kemenimipas Bangun Kemandirian
CILACAP,Newsreal.id -Program ketahanan pangan yang dikembangkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto...
Jabatan Silmy Karim Dicopot, Perintah Presiden Prabowo
JAKARTA,NEWSREAL.id – Buntut Silmy Karim menjadi tersangka KPK, jabatannya langsung dicopot. Sikap tegas ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atas perintah dari Presiden...
Peran Wamen Imipas Silmy Karim Hingga Ditahan KPK
JAKARTA,NEWSREAL.id – Peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang...
Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan
PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...
Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi
JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...
Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto
SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...
Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan
JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...
BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara
JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...
Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex
JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...