Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Polisi Bongkar Praktik Oplos Elpiji di Karanganyar, Dua Pelaku Ditangkap

Tim Redaksi, Newsreal.id
Jumat, 3 April 2026 22:57 WIB
Polisi Bongkar Praktik Oplos Elpiji di Karanganyar, Dua Pelaku Ditangkap
NEWSREAL.ID - BARANG BUKTI: Ratusan tabung elpiji berbagai ukuran disita oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng dalam aksi pengungkapan praktik penyalahgunaan gas elpiji di Tasikmadu, Karanganyar, Jumat (3/4/2026). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, SEMARANG– Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Karanganyar. Dalam kasus ini, dua tersangka berhasil diamankan bersama ratusan tabung gas sebagai barang bukti.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Djoko Julianto, mengatakan kedua pelaku berinisial N (36), warga Surakarta, dan NA (31), warga Karanganyar.

Kasus ini terungkap saat petugas melakukan patroli di wilayah Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kamis (2/4/2026). Petugas mencurigai aktivitas sebuah mobil pikap yang keluar-masuk gudang sambil membawa tabung elpiji subsidi dan nonsubsidi.

“Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, ditemukan adanya praktik pemindahan isi gas dari tabung elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg,” ujar Djoko dalam konferensi pers di Semarang, Jumat (3/4/2026).

Proses Penyelidikan

Dari lokasi kejadian, petugas menemukan aktivitas penyuntikan atau pengoplosan gas ilegal. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan. Total sebanyak 820 tabung gas disita, terdiri dari 435 tabung elpiji 3 kg, 374 tabung 12 kg, dan 11 tabung 50 kg yang digunakan sebagai penampungan hasil oplosan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta,” tegas Djoko. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan elpiji bersubsidi karena merugikan masyarakat serta mengganggu distribusi energi yang seharusnya tepat sasaran. (tb)

Berita Terbaru

Aspidum Kejati Jatim Dicopot Usai Diamankan Tim Internal Kejagung

NEWSREAL.ID, SURABAYA- Kejaksaan Agung RI resmi mencopot Joko Budi Darmawan dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah diamankan oleh...

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke TNI, Polda Metro Hentikan Penanganan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis sekaligus Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus telah resmi dilimpahkan kepada pihak...

Jaksa Agung Minta Jaksa Daerah Tak Takut Usut Korupsi Besar

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajaran kejaksaan di daerah untuk lebih berani dalam menangani kasus-kasus korupsi berskala besar. Ia menegaskan, upaya pemberantasan korupsi...

Kasus Penyiraman Andrie Yunus, Polisi Pastikan Belum Ada Keterlibatan Sipil

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Polda Metro Jaya menyatakan belum menemukan keterlibatan warga sipil dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM sekaligus Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus....

Kasus Andrie Yunus Melebar, Tim Advokasi Ungkap Indikasi 16 Pelaku

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Tim Advokasi untuk Demokrasi mengungkap adanya indikasi keterlibatan banyak pihak dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban...

Kasus Andrie Yunus, Komnas HAM Kaji Opsi TGPF hingga Peradilan Umum

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah mempertimbangkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam upaya mengusut tuntas kasus teror penyiraman air...

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama periode 2023-2024. Dua...

Nadiem Makarim Kembali Jalani Sidang Kasus Chromebook, Sempat Jalani Operasi Keempat

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook usai menjalani...

KPK Gaspol 2026: Dari Festival Film sampai Stand Up Comedy, Semua Diajak Lawan Korupsi

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai tancap gas menyiapkan strategi kampanye antikorupsi sepanjang 2026. Lewat Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, ada empat program utama...

Komnas HAM Minta KaBAIS Diperiksa Usai Kasus Penyiraman Aktivis

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendorong pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (KaBAIS) Yudi Abrimantyo usai mencuatnya kasus penyiraman terhadap aktivis Andrie...

KPK: Pengalihan Penahanan Murni Strategi Penanganan Perkara

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa kebijakan pengalihan penahanan terhadap tersangka sepenuhnya didasarkan pada strategi penanganan perkara, bukan karena momentum tertentu seperti hari raya....

Kasus Kuota Haji Makin Panas, KPK Janji Umumkan Perkembangan Penting Pekan Depan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengumumkan perkembangan krusial dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Senin, 30 Maret 2026. Deputi Penindakan...