Hukum Kriminal

Menag Nasaruddin Naik Jet Pribadi OSO, KPK Minta Penjelasan Terbuka

Tim Redaksi, Admin
Kamis, 19 Februari 2026 16:52 WIB
Menag Nasaruddin Naik Jet Pribadi OSO, KPK Minta Penjelasan Terbuka
NEWSREAL.ID - TAUSIYAH MENAG: Menag Nasaruddin Umar memberikan tausiyah dalam Pengajian Akbar di Masjid UIN Alauddin Kampus 2, Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (9/2/2025). (Foto: Kemenag)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Agama Nasaruddin Umar menjadi sorotan setelah menerima fasilitas jet pribadi dari pengusaha sekaligus politikus Oesman Sapta Odang (OSO) saat menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Minggu (15/2/2026).

Kehadiran Nasaruddin disebut atas undangan langsung OSO. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar menyampaikan bahwa jet pribadi tersebut disiapkan penyelenggara agar Menag tetap bisa hadir di tengah agenda yang padat. “Seluruh moda transportasi perjalanan disiapkan oleh penyelenggara,” ujar Thobib dalam keterangan resmi.

Gedung Balai Sarkiah yang berlokasi di Kelurahan Sabintang itu diproyeksikan menjadi pusat kegiatan keagamaan dan sosial di Sulawesi Selatan. Peresmian turut dihadiri OSO beserta keluarga, Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye, Forkopimda Sulsel, serta sekitar 200 tokoh agama dan masyarakat. Selain penandatanganan prasasti oleh Ketua Pembina Yayasan Serviati Oesman, acara juga diisi penyerahan SK Baznas kepada Unit Pengumpul Zakat Yayasan KN Foundation.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto berharap Nasaruddin memberikan penjelasan langsung kepada publik. “Syukur-syukur kalau kemudian sudah merespons bisa mempertanggungjawabkan tanpa harus diundang dan tanpa harus dipanggil,” kata Setyo di Gedung KPK, Rabu (18/2/2026).

Ia mempersilakan Nasaruddin datang ke Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK, khususnya Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, untuk menjelaskan penerimaan fasilitas tersebut. KPK selanjutnya akan melakukan analisis dan telaah.

Potensi Gratifikasi

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai fasilitas jet pribadi berpotensi masuk kategori gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor. Staf Investigasi ICW Zararah Azhim Syah menyebut Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur bahwa penyelenggara negara yang menerima gratifikasi senilai Rp10 juta atau lebih dan tak dapat membuktikan bukan suap, dapat dipidana minimal empat tahun penjara.

ICW juga menyinggung Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang memang membuka ruang penerimaan fasilitas transportasi dan akomodasi, namun dengan syarat ketat: tidak melebihi standar biaya satuan, tidak ada pembiayaan ganda, serta tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan TA 2026, batas maksimal tiket pesawat dinas dalam negeri kelas bisnis pulang-pergi sebesar Rp22,1 juta. Adapun nilai penerbangan jet pribadi yang digunakan Nasaruddin diperkirakan mencapai sekitar Rp566 juta untuk rute Jakarta-Makassar-Bone-Makassar-Jakarta selama 14-15 Februari 2026.

“Nilai penerimaan yang melebihi Rp10 juta ditambah potensi konflik kepentingan memperkuat argumentasi adanya dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Azhim. Jet pribadi yang digunakan tercatat bernomor registrasi PK-RSS. Berdasarkan data Kementerian Perhubungan yang dikutip peneliti Trend Asia Zakki Amali, kepemilikan pesawat tersebut berada di bawah Natural Synergy Corporation yang berbasis di British Virgin Islands. OSO disebut sebagai pemegang saham entitas itu sejak 2008.

Zakki juga menyoroti dampak lingkungan dari penggunaan jet pribadi. Ia memperkirakan penerbangan tersebut menghasilkan sekitar 14 ton emisi CO2, menjadikannya salah satu moda transportasi paling polutif. Menurutnya, pejabat publik seharusnya menghindari penggunaan moda transportasi mewah dan beremisi tinggi, terlebih tersedia alternatif penerbangan komersial maupun jalur darat.

Hingga kini, belum ada pernyataan langsung dari Nasaruddin Umar terkait polemik tersebut. KPK menegaskan akan melakukan kajian setelah menerima penjelasan resmi dari yang bersangkutan. (tb)

Berita Terbaru

Jabatan Silmy Karim Dicopot, Perintah Presiden Prabowo

JAKARTA,NEWSREAL.id – Buntut Silmy Karim menjadi tersangka KPK, jabatannya langsung dicopot. Sikap tegas ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atas perintah dari Presiden...

Peran Wamen Imipas Silmy Karim Hingga Ditahan KPK

JAKARTA,NEWSREAL.id – Peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang...

Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan

PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...

Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi

JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...

Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto

SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...

Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi

JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...

Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi

MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...

Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan

KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....