Hukum Kriminal

Laporkan Jet Pribadi ke KPK, Menag Terhindar Jerat Pidana Gratifikasi

Tim Redaksi, Admin
Senin, 23 Februari 2026 18:33 WIB
Laporkan Jet Pribadi ke KPK, Menag Terhindar Jerat Pidana Gratifikasi
NEWSREAL.ID - DATANGI KPK: Menteri Agama Nasaruddin Umar mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan fasilitas jet pribadi yang diberikan oleh pengusaha sekaligus politikus Oesman Sapta Odang (OSO), Senin, (23/2/2026). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Agama Nasaruddin Umar dipastikan tidak terjerat sanksi pidana gratifikasi setelah melaporkan penerimaan fasilitas jet pribadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu kurang dari 30 hari kerja.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menyatakan pelaporan tersebut membuat ketentuan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak berlaku. Dalam pasal itu, penerima gratifikasi yang tidak melapor dapat terancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

“Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai Pasal 12 C, sehingga Pasal 12 B-nya tidak berlaku,” kata Arif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026).

Fasilitas jet pribadi tersebut digunakan Nasaruddin saat menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari 2026. Pesawat itu merupakan fasilitas dari pengusaha sekaligus politikus Oesman Sapta Odang (OSO).

Penggantian Nilai

Arif menjelaskan, KPK memiliki waktu paling lama 30 hari kerja untuk memverifikasi laporan dan menentukan apakah gratifikasi tersebut dapat menjadi milik penerima atau harus disetor ke kas negara. Jika ditetapkan sebagai milik negara, KPK akan menerbitkan surat keputusan yang memuat kewajiban penggantian nilai. Saat ini, KPK masih melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sebelum masuk tahap analisis dan penetapan nilai.

Sementara itu, Nasaruddin mengaku telah menyampaikan seluruh informasi terkait fasilitas jet pribadi tersebut kepada KPK. Ia menyebut pelaporan ini sebagai bentuk iktikad baik dan komitmennya mendukung kerja-kerja lembaga antirasuah.

“Saya ingin menjadi contoh terhadap para bawahan kami dan para penyelenggara negara lain,” ujarnya. Kehadiran Nasaruddin di Takalar saat itu atas undangan langsung OSO untuk meresmikan Gedung Balai Sarkiah yang diproyeksikan sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial di Sulawesi Selatan. (tb)

Berita Terbaru

Tersangka Kasus Pedagang Cermin Tewas di Pejompongan Ditetapkan, Diwa: Isu Anggota GRIB Terlibat Hoaks

JAKARTA,NEWSREAL.ID — Misteri kasus meninggalnya pedagang cermin di kawasan Pejompongan memasuki babak baru. Kepolisian telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Perkembangan ini sekaligus menjadi penegasan...

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tewasnya Pedagang Cermin di Pejompongan

JAKARTA,NEWSREAL.ID — Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang menyebabkan tewasnya pedagang cermin Bambang Setiawan (59) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat....

Polri Ungkap 72 Tersangka Karhutla, Ditangani Sembilan Polda

JAKARTA,NEWSREAL.ID — Jajaran Polri telah menerbitkan 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla di sembilan Polda, yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi,...

Tangis Pilu Anak Terduga Pencuri Ayam yang Tewas Dikeroyok Massa di Tabanan

TABANAN, NEWSREAL.com-Suara tangis seorang bocah perempuan yang terus memanggil ayahnya menjadi potret paling memilukan dari peristiwa pengeroyokan yang menewaskan pria berinisial KD di Banjar Dinas...

DPR Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penyekapan oleh Oknum Polisi di Jateng

JAKARTA, NEWSREAL.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI soroti kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial M (30), warga Cirebon, Jawa Barat (Jabar)....

OTT Bupati Langkat, KPK Amankan 7 Orang dan Uang Ratusan Juta

JAKARTA, NEWSREAL.id-Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lima pihak swasta. Operasi...

Nusakambangan Jadi Kawasan Produktif, Titiek Soeharto Apresiasi Keberhasilan Kemenimipas Bangun Kemandirian

CILACAP,Newsreal.id -Program ketahanan pangan yang dikembangkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto...

Jabatan Silmy Karim Dicopot, Perintah Presiden Prabowo

JAKARTA,NEWSREAL.id – Buntut Silmy Karim menjadi tersangka KPK, jabatannya langsung dicopot. Sikap tegas ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atas perintah dari Presiden...

Peran Wamen Imipas Silmy Karim Hingga Ditahan KPK

JAKARTA,NEWSREAL.id – Peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang...

Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan

PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...

Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi

JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...

Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto

SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...