Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Nasional

Menkum: Polisi yang Sudah Menjabat di Posisi Sipil Tak Wajib Mundur

Tim Redaksi, Newsreal.id
Selasa, 18 November 2025 16:45 WIB
Menkum: Polisi yang Sudah Menjabat di Posisi Sipil Tak Wajib Mundur
NEWSREAL.ID - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa anggota Polri yang sudah telanjur menduduki jabatan sipil tidak perlu mundur dari posisi mereka, meski Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan terkait larangan polisi aktif menjabat di instansi sipil.

Supratman menjelaskan bahwa putusan MK bersifat prospektif sehingga tidak berlaku untuk penugasan yang telah berlangsung sebelum putusan dibacakan. “Bagi mereka yang saat ini menjabat, kecuali Kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan diri. Karena mereka menjabat sebelum ada putusan MK,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11).

Ia menambahkan, ketentuan baru tersebut berlaku bagi anggota Polri yang baru akan diusulkan menduduki jabatan sipil. Selanjutnya, pemerintah melalui Komisi Percepatan Reformasi Polri akan memilah lembaga mana saja yang posisinya masih relevan dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian.

Beririsan Fungsi

Menurut Supratman, sejumlah lembaga seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), hingga direktorat penegakan hukum di beberapa kementerian memiliki irisan fungsi yang masih berkaitan dengan kepolisian.

“Untuk putusan MK sekarang, saya berpandangan itu berlaku bagi yang baru. Tapi yang sudah menjabat tidak perlu mengundurkan diri,” katanya menegaskan.

Sebelumnya, MK dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Kamis (13/11), meniadakan frasa yang selama ini memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus melepas status keanggotaannya.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. (tb)

Berita Terbaru

Menhub Pastikan Mudik-Balik Lancar

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan seluruh fasilitas transportasi selama arus mudik dan balik Lebaran 2026 berjalan aman, lancar, dan optimal. Pernyataan itu disampaikan saat...

Usai Lebaran, ASN WFH 1 Hari per Pekan, Pemerintah Klaim Hemat BBM hingga 20 Persen

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah akan menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah Lebaran 2026. Skema ini dirancang sebagai langkah efisiensi energi...

Arus Balik Lebaran, KAI Siapkan 293 Ribu Kursi ke Jakarta

NEWSREAL.ID, JAKARTA- PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan ketersediaan kursi kereta api untuk arus balik Lebaran 2026 masih aman. Tercatat, sebanyak 293.937 tempat duduk masih...

Arus Balik Lebaran, Polri Minta Pemudik Manfaatkan Diskon Tol 26-27 Maret

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat memanfaatkan diskon tarif tol saat arus balik Lebaran pada 26–27 Maret 2026 guna mengurai kepadatan kendaraan....

Ini Daftar Wilayah RI Berpotensi Paling Panas di Kemarau 2026 Versi BMKG

NEWSREAL.ID, JAKARTA– BMKG memprediksi sejumlah wilayah di Indonesia berpotensi mengalami suhu lebih panas selama musim kemarau 2026, meski tidak seekstrem tahun 2024. Dalam laporan Climate...

Prabowo Buka Alasan RI Gabung BoP

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Presiden Prabowo Subianto mengungkap alasan Indonesia bersama negara-negara mayoritas Muslim bergabung dalam Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP). Keputusan itu disebut sebagai...

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Jejaknya dari Bisnis hingga Olahraga

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kabar duka datang dari dunia bisnis dan olahraga Indonesia. Pimpinan Grup Djarum, Michael Bambang Hartono, meninggal dunia pada Kamis (19/3/2026) pukul 13.15 waktu...

Resmi! Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menetapkan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diumumkan langsung...

Diskon 30 Persen Diserbu, 280 Ribu Penumpang KA Berangkat dari Jakarta

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Program diskon tarif 30 persen kereta api pada masa Angkutan Lebaran 2026 mendapat respons tinggi. PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat sekitar 280...

Puncak Mudik Via Laut Tembus 28 Ribu Penumpang, Pelni Lampaui Target

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Lonjakan pemudik via jalur laut mencapai puncaknya pada Rabu (18/3), dengan jumlah penumpang kapal PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) menembus lebih dari 28...

Diserbu Pemudik! 730 Ribu Tiket Kereta Lebaran 2026 Ludes Terjual

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Minat masyarakat untuk mudik naik kereta api melonjak tajam. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mencatat sebanyak 734.293 tiket KA jarak...

BGN Gandeng Kejagung Awasi Program MBG

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperkuat pengawasan penggunaan anggaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kini tersebar di...

Leave a comment