Hukum Kriminal
Home » Kecelakaan Mobil Porsche Cayman Kuningan dan Investigasi Kecelakaan

Kecelakaan Mobil Porsche Cayman Kuningan dan Investigasi Kecelakaan

Kecelakaan_Porsche_Kuningan
Kecelakaan Porsche tabrak belakang truk di tol dalam kota sekitar Kuningan(Dok. Polres Metro Jakarta Selatan)

JAKARTA,newsreal.id – Mobil mewah Porsche Cayman menabrak bagian belakang truk di Tol Dalam Kota, tepatnya di KM 5+200 B sebelum Gerbang Tol Kuningan 2, Rabu (19/6/2024) dini hari. Akibat peristiwa ini, pengemudi mobil berinisial TP (31) meninggal dunia di tempat. Sementara penumpang berinisial J (23) menderita syok berat.

“Peristiwa ini mengakibatkan pengemudi sedan Porsche Cayman meninggal dunia di lokasi. Sementara, satu penumpang dinyatakan selamat, tetapi mengalami trauma dan syok,” ujar Kepala Seksi Laka Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Diella Kartika Artha dalam keterangannya.

Baca : Upaya Antisipasi Kekeringan, Pompanisasi di Jawa Tengah Ditinjau Presiden Joko Widodo

“Karena kurang hati-hati saat berkendara, pengemudi sedan Porsche Cayman yang dikemudikan TP menabrak body belakang kendaraan truk Mitsubishi yang dikemudikan RA,” ujar dia.

Kejadian mobil mewah Porsche tersangkut di bagian besi truk dan terseret lebih dari 100 meter sangat viral di dunia maya. Seluruh media massa mengunggah peristiwa ini.

Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip Dilimpahkan ke Pengadilan

Lalu pertanyaannya, apa yang bisa dilakukan stakeholder dalam menguak peristiwa ini, dan menjadi referensi agar kejian ini tidak terulang lagi ?

Menurut Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno perlu adanya pencegahan kecelakaan lalu lintas tertera dalam Pasal 226 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas dilaksanakan melalui partisipasi para pemangku kepentingan, pemberdayaan masyarakat, penegakan hukum dan kemitraan global.

Baca : Partai Demokrat Solo Resmi Dukung Diah Warih Anjari Cawali Surakarta 2024

Pencegahan kecelakaan lalu lintas dilakukan dengan pola penahapanyang meliputi program jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Penyusunan program kecelakaan lalu lintas dilakukan oleh Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di bawah koordinasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kecelakaan lalu lintas tidak bisa disamakan dengan masalah keributan, kebersihan, persampahan dan sebagainya yang cukup diselesaikan dengan gotong royong, rembugan, atau musyawarah.

Penyelundupan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan

“Kecelakaan itu variabelnya banyak melibatkan sistem jaringan jalan, sistem kendaraan, lingkungan dan manusia. Darimana kita tahu ada masalah dalam salah satu sistem yang menyebabkan kecelakaan itu terjadi? Ternyata kesalahannya itu berawal dari desain teknis, seperti halnya bus terbakar karena kesalahan wiring diagram. Apakah dengan rembugan, gotong royong, kita akan dapat mengidentifikasi adanya kesalahan wiring diagram itu?” terang akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata.

Baca : Prosiding Penyu Diluncurkan, Ini Tujuannya !

“Kalau dalam sebuah kejadian kecelakaan semua orang boleh menyampaikan opini tanpa disertai temuan dan penjelasan yang keilmuan, bisa bubar negara kita. Kita harus punya aturan main bagaimana melakukan penelitian yang menyebabkan kecelakaan itu terjadi, sehingga mitigasinya bisa dipertanggungjawabkan baik secara teknis maupun finansial,” lanjutnya.

Ia mengatakan harus punya temuan dan harus bisa dijelaskan secara keilmuan, bahwa temuan itu benar yang menyebabkan kecelakaan itu terjadi. Dari situ bisa membuat suatu program agar hal yang sama tidak akan terulang kembali.

Penyebab Kecelakaan

Kadin Dukung Proses Hukum Pemerasan Proyek Rp 5T di Cilegon

Banyak kecelakaan di jalan yang di Investigasi KNKT yang error by design, namun tidak diramaikan media. Artinya siapapun bisa celaka, karena kecelakaan itu dipicu oleh penyebab kesalahan desain. Maka dari itu perlu adanya pembuktian, dan itulah pentingnya investigasi.

Baca : Kurban, Pembersihan, dan Kebersamaan

Di semua negara sudah lazim kalau terjadi kecelakaan dilanjutkan dengan investigasi untuk dicari penyebabnya. Mungkin hanya di Indonesia yang hal itu dilarang. Jangan sampai negara ini rusak oleh ambisi segelintir atau sekelompok orang yang ingin menguasai tertentu dengan mengorbankan kepentingan orang banyak.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tidak dikenal istilah investigasi, seperti halnya pada 3 Undang-Undang Transportasi yang lain (UU Perkeretaapian, UU Pelayaran dan UU Penerbangan). Yang ada adalah tindakan pro justisia untuk mencari tersangka pada suatu kejadian kecelakaan.

UU LLAJ sama sekali tidak mengatur adanya upaya untuk mencegah peristiwa ini terulang kembali melalui proses investigasi kecelakaan transportasi. Hal ini sering menyulitkan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam melaksanakan investigasi, karena akan berbenturan dengan UU LLAJ. Proses investigasi baru dapat dijalankan setelah proses pro justisia selesai.

Pemeriksaan dan penelitian kecelakaan kereta api dalam Pasal 175 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretapian, menyebutkan pemeriksaan dan penelitian kecelakaan kereta api dilakukan oleh pemerintah. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelitian kecelakaan kereta api dilakukan oleh suatu badan yang dibentuk atau ditugasklan oleh pemerintah.

“Hasil pemeriksanaan dan peneltian kecelakaan kereta api yang dibuat dalam bentuk rekomendasi wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah, penyelnggara prasarana perkeretaapian, dan penyelenggara sara perkeretaapian serta dapat diumumkan ke publik,” imbuhnya.

Investigasi Kecelakaan

Pasal 176, penyelenggara prasarana perkeretaapian dan/atau penyelenggara sarana perkeretaapian wajib membiayai pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan kereta api. Biaya pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan kereta api wajib diasuransikan.

Investigasi kecelakaan kapal di sektor perairan juga termaktub pasal 256 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pelayaran yang menyebutkan investigasi kecelakan kapal dilakukan oleh Komita Nasional Keselamatan Transportasi untuk mencari fakta guna mencegah terjadinya kecelakaan kapal dengan penyebab yang sama.

Investigasi dilakukan terhadap setiap kecelakaan kapal. Investigasi yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi tidak untuk menentukan kesalahan atau kelalaian atas terjadinya kecelakaan kapal.

Sementara investigasi dan penyelidikan lanjutan kecelakaan pesawat udara ada di pasal 357 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, menyebutkan pemerintah melakukan investigasi dan penyelidikan lanjutan mengenai penyebab setiap kecelakaan dan kejadian serius pesawat udara sipil yang terjadi di wilayah Republik Indonesia.

Pelaksanaan investigasi dan penyelidikan lanjutan dilakukan komite nasional yang dibentuk dan bertanggungjawab kepada Presiden. Kominter nasional adalah institusi yang independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta memiliki keanggotaan yang dipilih berdasarkan standar kompetensi melalui uji kepatuutan dan kelayakan oleh Menteri.

Lalu, Komite nasional bertugas melakukan kegiatan investigasi, penelitian, penyelidikan lanjutan, laporan akhir, dan memberikan rekomendasi dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan dengan penyebab yang sama. Rekomendasi wajib dan segera ditindaklanjuti oleh para pihak terkait.

Pasal 358, menyatakan komite nasional wajib melaporkan segala perkembanan dan hasil investigasinya kepada Menteri. Menteri harus menyampaikan laporan hasil investigasi pesawat tertentu kepada pihak terkait. Rancangan laporan akhir investigasi harus dikirim kepada negara tempat pesawat didaftarkan, negara tempat badan usaha angkutan udara, negara perancang pesawat, dan negara pembuat pesawat untuk mendapatkan tanggapan.

Kecelakaan Lalu Lintas

Rancangan laporan akhir investigasi diselesaikan secepat-cepatnya, jika dalam jangka waktu 12 bulan, laporan akhir investigasi belum dapat diselesaikan, komite nasional wajib menyampaikan laporan perkembangan (intermediate) hasil investigasi setiap tahun.

Pasal 359, hasil investigasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan. Hasil investigasi yang bukan digolongkan sebagai laporan rahasia, dapat diumumkan kepada masyarakat.

Dikatakan, kecelakaan lalu lintas selalu diawali dengan pelanggaran, itu dogma di LLAJ, oleh sebab itu jangan heran tersangkanya selalu pengemudi. Coba lihat dogma di penerbangan, pelayaran dan perkeretapian tidak ada kecelakaan yg tidak diawali dengan hazard, sehingga jika tidak ingin celaka lagi maka hazardnya yang harus dikendalikan.

“Dari sini kita bisa melihat ada paradigma yg bertentangan antara moda jalan dengan 3 moda transportasi lainnya,” katanya.(red,bun)

Berita Populer

01

10 Hewan Paling Imut, Lucu dan Menggemaskan

02

7 Bunga Berwarna Kuning Dilengkapi Makna dan Gambarnya

03

Ikan Palmas Albino, Si Naga Air Tawar dan Cara Memeliharanya

04

Syarat Calon Ketum PPP Berpotensi Diubah, Ini Kata Pengurus

05

Prabowo Pastikan MBG Jangkau Seluruh Siswa

Berita Terbaru

Banjarnegara Tuan Rumah Pra-Porprov Tinju


Kuota Rumah Subsidi Kembali Bertambah



Kategori