Hukum Kriminal

Deretan Fakta Vonis Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Tim Redaksi, Admin
Minggu, 23 November 2025 14:49 WIB
Deretan Fakta Vonis Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
NEWSREAL.ID - JALANI SIDANG: Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (ketiga kiri), Ira Puspadewi (kanan depan), dan Muhammad Yusuf Hadi (kiri) berjalan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, terkait perkara Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) pada 2019-2022.

Selain pidana badan, Ira juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta, subsider tiga bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang sebelumnya menuntut 8 tahun 6 bulan penjara.

Ira tidak sendirian. Dua petinggi ASDP lain juga divonis dalam kasus yang sama. Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial & Pelayanan), dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta serta Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan & Pengembangan), juga dijatuhi 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Hakim menyatakan ketiganya terbukti menyebabkan kerugian negara Rp1,25 triliun.

Tidak Bulat

Putusan ini tidak bulat. Ketua majelis, Hakim Sunoto, menyampaikan perbedaan pendapat (dissenting opinion) bahwa Ira dan dua terdakwa lain seharusnya dilepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle recht vervolging).

Menurut Sunoto, KSU dan akuisisi PT JN adalah keputusan bisnis, bukan tindak pidana. Unsur korupsi terkait kerugian negara tidak terbukti secara meyakinkan. Tindakan ketiga terdakwa berada dalam kerangka Business Judgement Rule (BJR) karena dilakukan dengan iktikad baik dan kehati-hatian.

Selain itu, tidak ada mens rea atau niat jahat yang ditunjukkan. Ia juga menilai kriminalisasi keputusan bisnis akan membuat direksi BUMN takut mengambil langkah strategis.

Majelis hakim lain mengakui bahwa Ira dan dua terdakwa lainnya tidak menerima keuntungan finansial pribadi. Hal ini menjadi pertimbangan meringankan. Namun, mereka dianggap memberi keuntungan besar kepada PT Jembatan Nusantara dan pemiliknya, Adjie, sehingga memenuhi unsur Pasal 3 UU Tipikor.

Usai divonis, Ira Puspadewi menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia berharap profesional BUMN tidak lagi dikriminalisasi ketika mengambil keputusan yang berisiko tinggi namun strategis bagi negara.

Menurut Ira, akuisisi PT JN adalah langkah penting untuk memperkuat ASDP, terutama dalam pelayanan di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) serta meningkatkan kemampuan subsidi silang. (tb)

Berita Terbaru

Dalam Sejarah Dugaan Penyadapan Terungkap, Ketum G-Nesia: Jangan Korbankan Kepercayaan Publik Terhadap Polri

JAKARTA,NEWSREAL.ID – Ketua Umum Gen Emas Indonesia (G-Nesia), Diah Warih Anjari atau yang akrab disapa Diwa, menilai pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah...

Diusulkan, TGPF soal penggeledahan Ponpes Sukoharjo

JAKARTA,NEWSREAL.ID– Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk mencari titik terang terkait penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes)...

Komnas HAM Desak Pemulihan Psikologis Santriwati Pesantren Sukoharjo

JAKARTA,NEWSREAL.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemulihan psikologis bagi santriwati, ustazah, dan balita yang diduga mengalami trauma akibat penggeledahan aparat di...

243 Orang dan 13 Korporasi jadi Tersangka Karhutla, Ini Penjelasan Kapolri

JAKARTA,NEWSREAL.ID– Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mengungkapkan sebanyak 243 orang dan 13 korporasi menjadi tersangka dalam kasus kebakaran hutan...

Heboh Temuan Ombusmand RI di Lapas Cibinong, Diah Warih: Keadilan Tak Boleh Mengenal Kasta di Balik Jeruji

JAKARTA,NEWSREAL.ID — Keadilan tidak boleh mengenal kasta, termasuk di balik jeruji besi. Prinsip itulah yang ditegaskan Founder Diwa Foundation Diah Warih Anjari dalam menyoroti hasil...

Temuan Ombudsman dan Kementerian Imipas di Lapas Cibinong Berbeda, Komisi XIII : Harus Diusut Tuntas

JAKARTA,NEWSREAL.ID — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso meminta perbedaan hasil pemeriksaan Ombudsman RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) di Lapas Kelas...

Terkait Proyek Dinas PUTR, KPK Gelar OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara

JAKARTA,NEWSREAL.ID– Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena menjadi bupati yang ditarget Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkini. Sirajudin terkait dugaan korupsi...

Tersangka Kasus Pedagang Cermin Tewas di Pejompongan Ditetapkan, Diwa: Isu Anggota GRIB Terlibat Hoaks

JAKARTA,NEWSREAL.ID — Misteri kasus meninggalnya pedagang cermin di kawasan Pejompongan memasuki babak baru. Kepolisian telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Perkembangan ini sekaligus menjadi penegasan...

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tewasnya Pedagang Cermin di Pejompongan

JAKARTA,NEWSREAL.ID — Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang menyebabkan tewasnya pedagang cermin Bambang Setiawan (59) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat....

Polri Ungkap 72 Tersangka Karhutla, Ditangani Sembilan Polda

JAKARTA,NEWSREAL.ID — Jajaran Polri telah menerbitkan 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla di sembilan Polda, yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi,...

Tangis Pilu Anak Terduga Pencuri Ayam yang Tewas Dikeroyok Massa di Tabanan

TABANAN, NEWSREAL.com-Suara tangis seorang bocah perempuan yang terus memanggil ayahnya menjadi potret paling memilukan dari peristiwa pengeroyokan yang menewaskan pria berinisial KD di Banjar Dinas...

DPR Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penyekapan oleh Oknum Polisi di Jateng

JAKARTA, NEWSREAL.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI soroti kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial M (30), warga Cirebon, Jawa Barat (Jabar)....

Leave a comment