Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Deretan Fakta Vonis Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Tim Redaksi, Newsreal.id
Minggu, 23 November 2025 14:49 WIB
Deretan Fakta Vonis Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
NEWSREAL.ID - JALANI SIDANG: Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (ketiga kiri), Ira Puspadewi (kanan depan), dan Muhammad Yusuf Hadi (kiri) berjalan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, terkait perkara Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) pada 2019-2022.

Selain pidana badan, Ira juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta, subsider tiga bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang sebelumnya menuntut 8 tahun 6 bulan penjara.

Ira tidak sendirian. Dua petinggi ASDP lain juga divonis dalam kasus yang sama. Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial & Pelayanan), dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta serta Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan & Pengembangan), juga dijatuhi 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Hakim menyatakan ketiganya terbukti menyebabkan kerugian negara Rp1,25 triliun.

Tidak Bulat

Putusan ini tidak bulat. Ketua majelis, Hakim Sunoto, menyampaikan perbedaan pendapat (dissenting opinion) bahwa Ira dan dua terdakwa lain seharusnya dilepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle recht vervolging).

Menurut Sunoto, KSU dan akuisisi PT JN adalah keputusan bisnis, bukan tindak pidana. Unsur korupsi terkait kerugian negara tidak terbukti secara meyakinkan. Tindakan ketiga terdakwa berada dalam kerangka Business Judgement Rule (BJR) karena dilakukan dengan iktikad baik dan kehati-hatian.

Selain itu, tidak ada mens rea atau niat jahat yang ditunjukkan. Ia juga menilai kriminalisasi keputusan bisnis akan membuat direksi BUMN takut mengambil langkah strategis.

Majelis hakim lain mengakui bahwa Ira dan dua terdakwa lainnya tidak menerima keuntungan finansial pribadi. Hal ini menjadi pertimbangan meringankan. Namun, mereka dianggap memberi keuntungan besar kepada PT Jembatan Nusantara dan pemiliknya, Adjie, sehingga memenuhi unsur Pasal 3 UU Tipikor.

Usai divonis, Ira Puspadewi menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia berharap profesional BUMN tidak lagi dikriminalisasi ketika mengambil keputusan yang berisiko tinggi namun strategis bagi negara.

Menurut Ira, akuisisi PT JN adalah langkah penting untuk memperkuat ASDP, terutama dalam pelayanan di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) serta meningkatkan kemampuan subsidi silang. (tb)

Berita Terbaru

KPK OTT Kepala KPP Madya Banjarmasin, Tiga Orang Diamankan

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono, ditangkap...

Tak Masuk Bui, Pelanggar Ringan Bakal Disuruh Bersih-Bersih di 2.460 Lokasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Pemerintah mulai mematangkan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelanggar pidana ringan. Sebagai bentuk kesiapan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah...

Kasus Sudewo Bergulir, KPK Periksa Kepala BPKAD Pati

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi, salah satunya Kepala...

Interpol Resmi Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid

NEWSREAL.ID, JAKARTA- National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat (23/1/2026). Sekretaris...

Kesehatan Menurun, Kuasa Hukum Minta Penahanan Nadiem Dibantarkan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan bahwa dokter merekomendasikan dirinya menjalani tindakan medis selama lima hari...

Kepala BNN Raih Gelar Doktor, Tapi Peringatan Serius Soal Narkoba Justru Menggema

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pengamat sosial Dr Serian Wijatno memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Badan Nasional Narkotika (BNN) di tengah tantangan pemberantasan narkoba yang kian kompleks. Apresiasi...

Kasus Dihentikan, Hogi Pilih Berdamai

NEWSREAL.ID, YOGYAKARTA– Polemik hukum yang sempat menyeret nama Hogi Minaya akhirnya resmi berakhir. Setelah Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan penuntutan kasus tabrak jambret, Hogi memastikan tak...

KPK Masih Hitung Kerugian Negara, Eks Menag Yaqut Belum Ditahan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK...

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit Era Siti Nurbaya

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola industri dan...

Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bersaksi untuk Gus Alex di KPK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, memberikan kesaksian untuk mantan Staf Khusus Menag...

Kasus Iklan BJB, KPK Periksa Asisten Pribadi RK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Hari...

Sepanjang 2025, KPK Terima 1.916 Laporan Dugaan Gratifikasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat menerima 1.916 laporan dugaan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 1.631...

Leave a comment