Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Deretan Fakta Vonis Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Tim Redaksi, Newsreal.id
Minggu, 23 November 2025 14:49 WIB
Deretan Fakta Vonis Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
NEWSREAL.ID - JALANI SIDANG: Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (ketiga kiri), Ira Puspadewi (kanan depan), dan Muhammad Yusuf Hadi (kiri) berjalan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, terkait perkara Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) pada 2019-2022.

Selain pidana badan, Ira juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta, subsider tiga bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang sebelumnya menuntut 8 tahun 6 bulan penjara.

Ira tidak sendirian. Dua petinggi ASDP lain juga divonis dalam kasus yang sama. Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial & Pelayanan), dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta serta Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan & Pengembangan), juga dijatuhi 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Hakim menyatakan ketiganya terbukti menyebabkan kerugian negara Rp1,25 triliun.

Tidak Bulat

Putusan ini tidak bulat. Ketua majelis, Hakim Sunoto, menyampaikan perbedaan pendapat (dissenting opinion) bahwa Ira dan dua terdakwa lain seharusnya dilepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle recht vervolging).

Menurut Sunoto, KSU dan akuisisi PT JN adalah keputusan bisnis, bukan tindak pidana. Unsur korupsi terkait kerugian negara tidak terbukti secara meyakinkan. Tindakan ketiga terdakwa berada dalam kerangka Business Judgement Rule (BJR) karena dilakukan dengan iktikad baik dan kehati-hatian.

Selain itu, tidak ada mens rea atau niat jahat yang ditunjukkan. Ia juga menilai kriminalisasi keputusan bisnis akan membuat direksi BUMN takut mengambil langkah strategis.

Majelis hakim lain mengakui bahwa Ira dan dua terdakwa lainnya tidak menerima keuntungan finansial pribadi. Hal ini menjadi pertimbangan meringankan. Namun, mereka dianggap memberi keuntungan besar kepada PT Jembatan Nusantara dan pemiliknya, Adjie, sehingga memenuhi unsur Pasal 3 UU Tipikor.

Usai divonis, Ira Puspadewi menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia berharap profesional BUMN tidak lagi dikriminalisasi ketika mengambil keputusan yang berisiko tinggi namun strategis bagi negara.

Menurut Ira, akuisisi PT JN adalah langkah penting untuk memperkuat ASDP, terutama dalam pelayanan di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) serta meningkatkan kemampuan subsidi silang. (tb)

Berita Terbaru

Berkas Roy Suryo Cs Masuk Meja Jaksa

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali melangkah ke fase berikutnya. Setelah melalui penyidikan panjang, polisi akhirnya mengirim sebagian berkas...

Kasus Yaqut, KPK Periksa Wakil Katib PWNU DKI

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pendakwah yang juga Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta,...

Eksepsi Ditolak Hakim, Nadiem Mengaku Kecewa

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Harapan Nadiem Anwar Makarim kandas di meja hijau. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan...

Audit Belum Turun, Pengacara Nadiem Ancam Walk Out dari Sidang

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan terancam molor. Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim menegaskan tak akan hadir di persidangan jika hasil...

KPK Buka Opsi Tersangka Baru di Kasus Kuota Haji Era Yaqut

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang menetapkan tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Saat ini, KPK baru menetapkan dua...

KUHAP Baru, KPK Tak Hadirkan Tersangka Saat Jumpa Pers

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dengan tidak lagi menampilkan tersangka dalam setiap konferensi...

Kasus Suap Pajak, KPK Bidik Peran Direksi PT Wanatiara

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih mendalami kemungkinan keterlibatan direksi maupun pihak lain di internal PT Wanatiara Persada dalam kasus dugaan suap pemeriksaan...

Penyelundupan 123 Ton Bawang Bombay di Semarang Dibongkar

NEWSREAL.ID, SEMARANG- Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan tak akan memberi toleransi terhadap praktik penyelundupan bawang bombay ilegal yang terungkap di Kota Semarang. Ia meminta...

OTT Pegawai DJP Diduga Terima Suap Pengurangan Nilai Pajak

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak....

Dugaan Suap Potong Pajak Terbongkar, KPK Amankan 8 Pegawai Pajak

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Dalam operasi yang dilakukan di Kantor Wilayah DJP...

Jaksa Desak Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau...

Saksi Ahli Bongkar Dugaan Rekayasa Tagihan di Proyek Tol Waskita

NEWSREAL.ID, TANJUNG KARANG- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang kembali menguak dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan keuangan negara pada proyek strategis nasional. Dalam sidang...

Leave a comment