
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, terkait perkara Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) pada 2019-2022.
Selain pidana badan, Ira juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta, subsider tiga bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang sebelumnya menuntut 8 tahun 6 bulan penjara.
Ira tidak sendirian. Dua petinggi ASDP lain juga divonis dalam kasus yang sama. Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial & Pelayanan), dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta serta Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan & Pengembangan), juga dijatuhi 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Hakim menyatakan ketiganya terbukti menyebabkan kerugian negara Rp1,25 triliun.
Tidak Bulat
Putusan ini tidak bulat. Ketua majelis, Hakim Sunoto, menyampaikan perbedaan pendapat (dissenting opinion) bahwa Ira dan dua terdakwa lain seharusnya dilepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle recht vervolging).
Menurut Sunoto, KSU dan akuisisi PT JN adalah keputusan bisnis, bukan tindak pidana. Unsur korupsi terkait kerugian negara tidak terbukti secara meyakinkan. Tindakan ketiga terdakwa berada dalam kerangka Business Judgement Rule (BJR) karena dilakukan dengan iktikad baik dan kehati-hatian.
Selain itu, tidak ada mens rea atau niat jahat yang ditunjukkan. Ia juga menilai kriminalisasi keputusan bisnis akan membuat direksi BUMN takut mengambil langkah strategis.
Majelis hakim lain mengakui bahwa Ira dan dua terdakwa lainnya tidak menerima keuntungan finansial pribadi. Hal ini menjadi pertimbangan meringankan. Namun, mereka dianggap memberi keuntungan besar kepada PT Jembatan Nusantara dan pemiliknya, Adjie, sehingga memenuhi unsur Pasal 3 UU Tipikor.
Usai divonis, Ira Puspadewi menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia berharap profesional BUMN tidak lagi dikriminalisasi ketika mengambil keputusan yang berisiko tinggi namun strategis bagi negara.
Menurut Ira, akuisisi PT JN adalah langkah penting untuk memperkuat ASDP, terutama dalam pelayanan di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) serta meningkatkan kemampuan subsidi silang. (tb)
MAKI Kecam KPK Soal Tahanan Rumah Yaqut, Beda Perlakuan dengan Lukas Enembe
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Masyarakat Antikorupsi Indonesia melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atas keputusan mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan...
KPK Tegaskan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Bukan karena Sakit, Ini Alasannya
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan. Juru...
157 Warga Binaan Lapas Purwodadi Dapat Remisi Lebaran, Tiga Langsung Bebas
NEWSREAL.ID, PURWODADI- Sebanyak 157 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H, Sabtu (21/3/2026). Pemberian remisi ini menjadi...
155 Ribu Warga Binaan Dapat Remisi Lebaran, 1.162 Orang Langsung Bebas
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Sebanyak 155.908 warga binaan di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 H/2026. Kebijakan ini ditegaskan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk penghargaan...
KPK Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Sejak 19 Maret
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam. Juru Bicara...
Empat Oknum TNI Ditahan, Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Komandan Puspom TNI,...
KPK Bongkar Peran “Gus Alex” di Skandal Kuota Haji
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran penting Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji di...
BNN Musnahkan 34 Kg Narkoba, 147 Ribu Jiwa Disebut Terselamatkan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Narkotika Nasional memusnahkan sebanyak 34,21 kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan sembilan kasus, yang disebut telah menyelamatkan sekitar 147.340 jiwa. Pelaksana Tugas...
Polisi Periksa Tujuh Saksi dan Analisis 86 CCTV Usut Teror Air Keras ke Aktivis Kontras
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Polisi terus mendalami kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus. Hingga kini,...
Aktivis Disiram Air Keras, Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus penyiraman diduga air keras terhadap seorang aktivis HAM memicu perhatian serius pemerintah. Presiden Prabowo Subianto disebut langsung memerintahkan kepolisian untuk mengusut tuntas...
KPK Curiga ‘THR Pejabat’ Tak Cuma di Cilacap, Kepala Daerah Lain Diminta Hentikan Praktik Ini
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus dugaan “THR pejabat” di Cilacap membuka kotak pandora baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemberian tunjangan hari raya dari kepala daerah...
Kunker Virtual, Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan Penegakan Hukum Proaktif
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menekankan pentingnya penegakan hukum yang proaktif, profesional, dan berintegritas kepada seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia menjelang Hari Raya...

