Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Nasional

KemenPPPA Perketat Dispensasi Perkawinan

Tim Redaksi, Newsreal.id
Sabtu, 10 Januari 2026 13:46 WIB
KemenPPPA Perketat Dispensasi Perkawinan
NEWSREAL.ID - Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah terus memperkuat langkah pencegahan perkawinan anak yang masih terjadi di berbagai daerah. Salah satu upaya yang didorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) adalah pengetatan mekanisme dispensasi kawin agar benar-benar berorientasi pada perlindungan hak anak.

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA Pribudiarta Nur Sitepu menegaskan, perkawinan anak tidak boleh dinormalisasi dalam kondisi apa pun karena melanggar hak anak dan berdampak serius terhadap masa depan mereka.
“Perkawinan anak melanggar hak anak dan berdampak langsung pada keberlangsungan hidup, tumbuh kembang, serta masa depan anak. Negara berkewajiban mencegah praktik ini sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak yang telah berada dalam situasi tersebut,” kata Pribudiarta di Jakarta, Sabtu, (10/1/2026).

Ia menyebutkan, upaya pencegahan perlu terus diperkuat meski tren nasional menunjukkan penurunan angka perkawinan anak. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka perkawinan anak turun dari 6,92 persen pada 2023 menjadi 5,90 persen pada 2024. Capaian ini bahkan melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024 sebesar 8,74 persen.

Tak Tercatat

Namun demikian, Pribudiarta mengingatkan praktik perkawinan anak masih terjadi, termasuk dalam bentuk perkawinan yang tidak tercatat secara resmi.

“Penurunan angka ini patut diapresiasi, tetapi pencegahan dan penanganan harus terus diperkuat. Perkawinan anak menimbulkan dampak serius, mulai dari terputusnya pendidikan, risiko kesehatan reproduksi, meningkatnya kematian ibu dan bayi, stunting, hingga kemiskinan antargenerasi,” ujarnya.

Menurut dia, dispensasi kawin menjadi salah satu instrumen penting dalam mencegah perkawinan anak. Mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

“Melalui Perma ini, dispensasi kawin ditempatkan sebagai garda terakhir pencegahan perkawinan anak, bukan sekadar proses administratif. Hakim wajib memastikan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk mendengarkan suara anak, memastikan persetujuan diberikan secara sadar, serta menilai kesiapan psikologis, kesehatan fisik dan mental, hingga kondisi sosial ekonomi,” kata Pribudiarta. (tb)

Berita Terbaru

Diah Warih Dukung Rencana Pendirian Sekolah Garuda

BACAAJA, JAKARTA- Rencana Presiden Prabowo Subianto mendirikan Sekolah Garuda sebagai institusi pendidikan unggulan mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya datang dari Diah Warih...

KPRP Catat 30 Masalah Polri, Rekrutmen Tanpa Titipan Sudah Disepakati

NEWSREAL.ID, SLEMAN- Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Mahfud MD mengungkapkan pihaknya telah mengantongi 30 persoalan dan masukan terkait pembenahan institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri)....

Buruh Geruduk DPR dan Kemenaker, Desak Penyesuaian Upah Minimum 2026

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Massa buruh dari berbagai organisasi kembali turun ke jalan. Mereka menyambangi Gedung DPR/MPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Kamis (15/1/2026), untuk mendesak...

BNN Ajak Ormas Jaga Generasi Muda dari Narkoba

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menegaskan peran strategis organisasi kemasyarakatan (ormas) dan tokoh masyarakat dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba sebagai bagian...

APBN 2026 Kucurkan Rp6,26 Triliun untuk IKN

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah memastikan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tetap berlanjut di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Komitmen tersebut tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan...

Gugun Gumilar Soroti Peran Alkitab dalam Menjaga Kerukunan Umat

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Nilai-nilai universal yang terkandung dalam Alkitab dinilai memiliki kontribusi penting dalam membangun sikap saling menghormati dan memperkuat kerukunan umat beragama di Indonesia. Hal...

Prabowo Resmi Sambangi IKN sebagai Presiden

NEWSREAL.ID, IKN- Untuk pertama kalinya sejak dilantik, Presiden Prabowo Subianto menginjakkan kaki di Ibu Kota Nusantara (IKN). Kunjungan ini menandai babak baru kepemimpinannya di pusat...

Lebih dari 4.700 Relawan Kesehatan Turun Tangani Dampak Bencana Sumatera

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Penanganan pascabencana di Sumatera terus diperkuat. Kementerian Kesehatan mencatat ribuan relawan tenaga kesehatan telah dikerahkan untuk memastikan layanan medis tetap berjalan, terutama di...

Dari Mimbar Gereja di Tapanuli Utara, Gugun Gumilar Gaungkan Pesan Kerukunan

NEWSREAL.ID, TAPANULI UTARA- Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar, menghadiri dialog kerukunan umat beragama di Gereja HKBP Pardomuan Silangkitang, Minggu (11/1/2026). Kegiatan tersebut...

Prabowo Target Kemiskinan Ekstrem Indonesia Nol di 2029

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto memasang target ambisius di akhir masa jabatannya. Ia menegaskan kemiskinan ekstrem harus tuntas dan lenyap dari Indonesia pada 2029. Target...

Rapat di Hambalang, Prabowo Fokus Perkuat Industri Tekstil dan Otomotif

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Akhir pekan Presiden RI Prabowo Subianto tak diisi agenda santai. Dari kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Prabowo justru mengumpulkan jajaran Kabinet...

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Izin Hutan dan Tambang Usai Bencana Sumatera

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Banjir bandang yang kembali melanda sejumlah wilayah di Sumatera menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan pengelolaan sumber daya alam. Peristiwa tersebut...