Nasional

KemenPPPA Perketat Dispensasi Perkawinan

Tim Redaksi, Admin
Sabtu, 10 Januari 2026 13:46 WIB
KemenPPPA Perketat Dispensasi Perkawinan
NEWSREAL.ID - Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah terus memperkuat langkah pencegahan perkawinan anak yang masih terjadi di berbagai daerah. Salah satu upaya yang didorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) adalah pengetatan mekanisme dispensasi kawin agar benar-benar berorientasi pada perlindungan hak anak.

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA Pribudiarta Nur Sitepu menegaskan, perkawinan anak tidak boleh dinormalisasi dalam kondisi apa pun karena melanggar hak anak dan berdampak serius terhadap masa depan mereka.
“Perkawinan anak melanggar hak anak dan berdampak langsung pada keberlangsungan hidup, tumbuh kembang, serta masa depan anak. Negara berkewajiban mencegah praktik ini sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak yang telah berada dalam situasi tersebut,” kata Pribudiarta di Jakarta, Sabtu, (10/1/2026).

Ia menyebutkan, upaya pencegahan perlu terus diperkuat meski tren nasional menunjukkan penurunan angka perkawinan anak. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka perkawinan anak turun dari 6,92 persen pada 2023 menjadi 5,90 persen pada 2024. Capaian ini bahkan melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024 sebesar 8,74 persen.

Tak Tercatat

Namun demikian, Pribudiarta mengingatkan praktik perkawinan anak masih terjadi, termasuk dalam bentuk perkawinan yang tidak tercatat secara resmi.

“Penurunan angka ini patut diapresiasi, tetapi pencegahan dan penanganan harus terus diperkuat. Perkawinan anak menimbulkan dampak serius, mulai dari terputusnya pendidikan, risiko kesehatan reproduksi, meningkatnya kematian ibu dan bayi, stunting, hingga kemiskinan antargenerasi,” ujarnya.

Menurut dia, dispensasi kawin menjadi salah satu instrumen penting dalam mencegah perkawinan anak. Mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

“Melalui Perma ini, dispensasi kawin ditempatkan sebagai garda terakhir pencegahan perkawinan anak, bukan sekadar proses administratif. Hakim wajib memastikan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk mendengarkan suara anak, memastikan persetujuan diberikan secara sadar, serta menilai kesiapan psikologis, kesehatan fisik dan mental, hingga kondisi sosial ekonomi,” kata Pribudiarta. (tb)

Berita Terbaru

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla

JAKARTA,NEWSREAL.ID – Pemerintah terus mengerahkan seluruh kekuatan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Melalui operasi darat hingga udara, upaya penanganan...

Pemerintah Gencarkan Gerakan Indonesia ASRI, Bedah Rumah Masyarakat TLDH

BOGOR,NEWSREAL.ID – Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus bagi masyarakat yang tidak mempunyai rumah layak huni. Dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Kabupaten...

1.000 Perwira TNI-Polri Dikerahkan Atasi Karhutla Sumatera

JAKARTA,NEWSREAL.ID – Sebanyak 1.000 perwira TNI dan Polri untuk diturunkan bersama jajaran di daerah untuk memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi...

Kemenkes Kirim 314 Nakes-logistik ke Respons Dampak Karhutla

JAKARTA,NEWSREAL.ID-Sebanyak 314 tenaga medis/tenaga kesehatan dan ratusan ribu logistik kesehatan ke tujuh provinsi terdampak kebakaran hutan dan lahan. Pengiriman ini dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk...

Presiden Prabowo Masuk Hutan Cek Lokasi Kebakaran di Limbung Kalbar

PONTIANAK,NEWSREAL.ID – Selepas melaksanakan rapat singkat di Posko Karhutla Pontianak, Presiden Prabowo Subianto bergegas melanjutkan agenda untuk mengecek langsung lokasi kebakaran hutan dan lahan di...

Presiden Prabowo Terbang ke Kalimantan Pimpin Langsung Penanganan Karhutla

JAKARTA,NEWSREAL.ID – Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju Kalimantan pada Sabtu pagi, 22 Agustus 2026. Kepala Negara akan meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus...

Kapolda NTT dan Ketua Bhayangkari Hadirkan Kepedulian di Tengah Pengungsi Gempa di Gelora Samador Maumere

MAUMERE,NEWSREAL.ID — Kepedulian terhadap masyarakat terdampak gempa bumi Flores terus ditunjukkan jajaran Polda NTT. Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., bersama Ketua...

100 Penyandang Disabilitas Semringah Masuk Istana Agung, Foto Bareng Tamu Penting dan Lihat Museum

YOGYAKARTA,Newsreal.id-Sebanyak 100-an siswa beserta pendamping dari sekolah luar biasa (SLB) di wilayah Yogyakarta tak melewatkan kesempatan langka masuk Istana Kepresidenan Yogyakarta atau Gedung Agung, Rabu...

Dukung MBG, Kadin Apresiasi Kepemimpinan Presiden Prabowo yang Visioner

JAKARAT,NEWSREAL.id – Kalangan dunia usaha mengapresiasi agenda transformasi yang dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Luar Negeri Kamar Dagang dan Industri...

Menag Usulkan Strategis terkait MBG, Ini Masukannya

JAKARTA,NEWSREAL.id- Kementerian Agama memberikan sejumlah usulan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar menyampaikan tiga usulan strategis dalam rangka peningkatan...

Diah Warih: Sudaryono Jadi Dirigen Handal untuk BGN

Jakarta,NEWSREAL.com-Diah Warih Anjari, pendiri Diwa Foundatioan, beri apresiasi atas pelantikan Dr. Sudaryono, B.Eng.,M., MBA menjadi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Dewan Pembina Nasional (DPN) Tani...

Kebijakan Prabowo: Indonesia Terbuka bagi Investor Dunia, Kepentingan Nasional Tetap Prioritas

JAKARTA,TAPALBATAS.co-Presiden Prabowo Subianto menegaskan arah kebijakan luar negeri Indonesia yang tetap terbuka terhadap seluruh negara untuk menjalin kerja sama. Namun, ia menekankan setiap kemitraan harus...