Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Nasional

Presidential Threshold 20 Persen Dihapus, Ini Pertimbangannya

Tim Redaksi, Newsreal.id
Jumat, 3 Januari 2025 00:00 WIB
Presidential Threshold 20 Persen Dihapus, Ini Pertimbangannya
NEWSREAL.ID - Ketua MK Suhartoyo. (Dok:Ist)

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Putusan tersebut dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1).

MK mengabulkan seluruhnya permohonan tersebut. Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo. “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, MK menilai pengusungan pasangan calon berdasarkan ambang batas terbukti tidak efektif menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu. MK juga menilai besaran ambang batas lebih menguntungkan partai politik yang memiliki kursi di DPR.

“Dalam konteks itu, sulit bagi partai politik yang merumuskan besaran atau persentase ambang batas untuk dinilai tidak memiliki benturan kepentingan (conflict of interest),” ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

Terjebak Polarisasi

Lebih lanjut Saldi mengatakan adanya kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap Pilpres hanya terdapat dua pasangan calon, jika terus mempertahankan ketentuan ambang batas dalam pengusulan pasangan calon. Padahal, kata dia, pengalaman Pilpres dengan dua pasangan calon membuat masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi.

“Bahkan jika pengaturan tersebut terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal. Kecenderungan demikian, paling tidak dapat dilihat dalam fenomena pemilihan kepala daerah yang dari waktu ke waktu semakin bergerak ke arah munculnya calon tunggal atau pemilihan dengan kotak kosong,” katanya.
Saldi menyampaikan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dapat diusulkan oleh partai politik, sepanjang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu. Saldi pun menyampaikan usai lima kali Pilpres digelar, MK telah cukup menyatakan ambang batas sebagai syarat mengusulkan pasangan calon.

“Terlebih terdapat pula fakta lain yang tidak kalah pentingnya, dalam beberapa pemilu presiden dan wakil presiden terdapat dominasi partai politik peserta pemilu tertentu dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai pasangan calon presiden dan wakil presiden,” paparnya.

MK lantas menyarankan kepada DPR dan pemerintah dalam merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017, untuk memperhatikan jika pengusulan pasangan calon tidak didasari lagi oleh ambang batas. Saldi mengatakan partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon, maka dapat dikenakan sanksi larangan ikut serta dalam Pilpres berikutnya.

“Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh parti politik atau, gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional,” tuturnya.

“Dalam hal ini, misalnya, jika jumlah partai politik peserta pemilu adalah 30, maka terbuka pula potensi terdapat 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik peserta pemilu,” imbuhnya. (dtc,tb)

Share:

Berita Terbaru

Anggaran Pendidikan Dipakai MBG Digugat, Dosen-Guru Minta MK Turun Tangan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemanfaatan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai penolakan. Kali ini, gugatan resmi diajukan dosen dan guru ke Mahkamah Konstitusi...

Awal Puasa 2026 Bisa Berbeda, BRIN Prediksi Ramadan Mulai 19 Februari

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Potensi beda awal puasa kembali muncul tahun depan. Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memprediksi 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada 19...

Pengangguran RI Masih 7,35 Juta Orang, Lulusan SMK Paling Banyak Nyari Kerja

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Jumlah pengangguran di Indonesia memang turun, tapi angkanya masih bikin mikir. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada 7,35 juta orang yang belum bekerja...

Soal Iuran Board of Peace, Seskab: Nggak Wajib

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Isu iuran miliaran dolar ke Board of Peace akhirnya dijelaskan pemerintah. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan keikutsertaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian itu...

Prabowo Gaspol Urusan Sampah, Riset Diminta Turun Tangan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Masalah sampah tak mau lagi dibiarkan jadi cerita lama yang berulang. Presiden RI Prabowo Subianto meminta persoalan sampah dibereskan lewat riset dan teknologi...

BMKG: Musim Kemarau Diprediksi Mulai April 2026

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi musim hujan di sejumlah wilayah Indonesia, khususnya Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, akan berakhir pada Februari...

Menteri PU Laporkan Serapan Anggaran 2025 Tembus 95 Persen

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan realisasi anggaran Kementerian PU sepanjang tahun 2025 mencapai 95,23 persen atau setara Rp106,78 triliun dari total...

Jelang Lebaran 2026, Mentan Jamin Stok Pangan Aman dan Harga Terkendali

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Pemerintah memastikan masyarakat tidak perlu khawatir soal ketersediaan pangan saat Ramadhan hingga Idul Fitri 2026. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pasokan pangan...

Ramadan 2026, Baznas Gulirkan 29 Program dari Zakat hingga Layanan Mudik

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menyiapkan puluhan program unggulan yang dirancang untuk memperluas manfaat zakat,...

Bahas Board of Peace Gaza, Prabowo Panggil Ormas Islam ke Istana

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Isu keanggotaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza atau Board of Peace (BoP) segera dibawa ke meja diskusi Istana. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan bertemu...

Prabowo Tantang Kritikus: Tak Suka? Bertemu di Pilpres 2029

NEWSREAL.ID, BOGOR- Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa perbedaan sikap terhadap kepemimpinannya adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, ia mengingatkan agar ketidaksukaan itu tidak disalurkan...

Soal Dewan Perdamaian, MUI Tunggu Penjelasan Langsung Presiden

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum buru-buru menyimpulkan sikap terkait keikutsertaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza atau Board of Peace (BoP). Organisasi keagamaan ini...

Leave a comment