Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
TNI Polri

Polri: Kapolri Cuma Bisa Dicopot Presiden

Tim Redaksi, Newsreal.id
Senin, 10 Februari 2025 09:15 WIB
Polri: Kapolri Cuma Bisa Dicopot Presiden
NEWSREAL.ID - APEL PASUKAN: Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, memimpin Apel Gelar Operasi Ketupat-2024 di Lapangan Silang Monas Jakarta Pusat, tahun lalu. (Dok: Ist)
  • Polemik Tatib Baru DPR

JAKARTA- Mabes Polri akhirnya buka suara terkait revisi Tata Tertib DPR Nomor 1/2020 yang memungkinkan DPR memberikan rekomendasi untuk memberhentikan sejumlah pimpinan lembaga, salah satunya Kapolri.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, sesuai UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kepolisian telah diatur bahwa pemberhentian Kapolri hanya bisa dilakukan oleh Presiden.

“Pada Pasal 8 dan Pasal 11 UU Nomor 2 tahun 2002 yaitu bahwasanya Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, akhir pekan lalu.

Selain itu, dalam aturan yang sama ia menyebut Polri dari segi kelembagaan berada dibawah langsung Presiden. Sementara dalam Pasal 5, Polri juga diamanatkan untuk menyelenggarakan fungsi Kamtibmas, perlindungan, pengayoman dan pelayanan serta penegakkan hukum. “UU Nomor 2 Tahun 2002 adalah suatu amanah kepada Polri yang tentunya sampai dengan saat ini menjadi amanah dalam tugas kepolisian,” jelasnya.

Revisi Tatib

Sebelumnya dalam rapat paripurna DPR yang digelar Selasa (4/2), DPR menetapkan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Disepakati ada penambahan satu pasal dalam revisi Tata Tertib (Tatib) DPR, yakni Pasal 228A.

Pasal itu berbunyi, “Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR.
Hasil evaluasi itu bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku”.
Rekomendasi penunjukan pejabat, selama ini diatur dalam Pasal 226 Ayat (2) Tatib DPR. Sejumlah instansi atau lembaga yang penunjukan pejabatnya melalui mekanisme di DPR itu seperti hakim MK, MA, komisioner KPK, Kapolri, hingga Panglima TNI. (cnind,tb)

Share:

Berita Terbaru

DPR: Kemandirian Industri Pertahanan Butuh Konsistensi dan Keberanian Investasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini menegaskan, penguatan industri pertahanan nasional tidak semata-mata bergantung pada besarnya anggaran, melainkan pada konsistensi kebijakan jangka...

Komisi Reformasi Desak Kapolri Kaji Ulang Penindakan Ribuan Demonstran

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Percepatan Reformasi Polri mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengkaji ulang proses penindakan terhadap 1.038 demonstran yang ditangkap dalam rangkaian...

KSAL Tinjau Kecanggihan Alutsista Laut Jerman

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali meninjau kecanggihan alat utama sistem senjata (alutsista) laut milik perusahaan pertahanan Jerman saat...

Kemhan: Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza Tunggu Lampu Hijau Presiden

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Rencana Indonesia mengirim prajurit TNI sebagai pasukan perdamaian ke Gaza masih menunggu keputusan akhir dari Presiden Prabowo Subianto. Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyatakan bahwa...

Densus: 110 Anak Teridentifikasi Rencanakan Aksi Teror Sepanjang 2025

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkap temuan mengejutkan terkait meningkatnya keterlibatan anak dalam perencanaan aksi teror. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 110 anak...

Soal Polisi Aktif Harus Mundur, Kompolnas: Putusan MK Wajib Dipatuhi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri harus dipatuhi sepenuhnya...

Prabowo Minta Ada Keterwakilan Perempuan di Komisi Reformasi Polri

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) bentukan Presiden Prabowo Subianto bakal segera punya anggota baru, seorang perempuan. Tambahan ini dilakukan untuk memastikan ada keterwakilan...

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Langkah Tepat TNI AL Perkuat Lautan Nusantara

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Rencana TNI Angkatan Laut membeli kapal induk ringan ITS Giuseppe Garibaldi dari Italia dinilai sebagai keputusan strategis untuk memperkuat postur pertahanan maritim Indonesia...

Di Hadapan 133 Ribu Prajurit, Prabowo Instruksikan Modernisasi Organisasi TNI

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas saat memimpin upacara peringatan HUT ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Minggu (5/10)....

HUT ke-80 TNI, Prabowo: TNI Benteng Kedaulatan Bangsa

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Ribuan pasang mata menyaksikan Presiden Prabowo Subianto untuk pertama kalinya memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di...

KSAD Pastikan Rekrutmen Prajurit TNI AD Transparan dan Gratis

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Tidak ada lagi istilah “orang dalam” atau pungutan biaya dalam proses rekrutmen prajurit TNI Angkatan Darat (AD). Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal...

Ahmad Dofiri Resmi Jadi Penasihat Khusus Presiden untuk Reformasi Kepolisian

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Komjen Polisi (Purn) Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Reformasi Kepolisian,...

Leave a comment