Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
TNI Polri

Soal Polisi Aktif Harus Mundur, Kompolnas: Putusan MK Wajib Dipatuhi

Tim Redaksi, Newsreal.id
Jumat, 14 November 2025 12:08 WIB
Soal Polisi Aktif Harus Mundur, Kompolnas: Putusan MK Wajib Dipatuhi
NEWSREAL.ID - Komisioner Kompolnas, M Choirul Anam. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri harus dipatuhi sepenuhnya oleh kepolisian maupun instansi lain.

Komisioner Kompolnas M. Choirul Anam menegaskan bahwa seluruh pihak wajib mengikuti ketentuan baru yang telah dibatasi dengan jelas oleh MK. “Semua pihak, institusi kepolisian maupun institusi lain yang membutuhkan rekan-rekan kepolisian di dalamnya, harus mematuhi putusan tersebut,” ujar Anam di Jakarta, Jumat, (14/11).

Ia menambahkan, tafsir norma yang ditegaskan Mahkamah berlaku sejak putusan dibacakan dan harus dihormati oleh semua pihak. Anam menilai putusan MK sejalan dengan harapan publik agar Polri semakin profesional. Dengan fokus pada tugas internal, kata dia, kepolisian dapat memperkuat tradisi keterbukaan dan kepatuhan hukum.

“Putusan MK tentu akan dijalankan,” ujarnya. Putusan yang dimaksud adalah Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (14/11). Melalui putusan itu, MK menegaskan bahwa polisi aktif yang akan menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Mahkamah juga menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Kekuatan Hukum

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan frasa tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Penghapusan dilakukan karena frasa itu tidak memperjelas norma pasal, justru menimbulkan ketidakpastian hukum terkait batasan penugasan polisi aktif di jabatan sipil.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa substansi Pasal 28 ayat (3) UU Polri sudah jelas: anggota Polri hanya bisa menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mundur atau pensiun.

Penjelasan pasal yang memuat celah penugasan dari Kapolri dinilai tidak sejalan dengan norma tersebut dan berpotensi mengacaukan kepastian hukum bagi karier ASN di luar kepolisian.

MK menyimpulkan bahwa frasa yang dihapus itu bersifat rancu dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, seluruh instansi kini wajib menjalankan aturan baru tersebut tanpa pengecualian. (tb)

Berita Terbaru

DPR: Kemandirian Industri Pertahanan Butuh Konsistensi dan Keberanian Investasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini menegaskan, penguatan industri pertahanan nasional tidak semata-mata bergantung pada besarnya anggaran, melainkan pada konsistensi kebijakan jangka...

Komisi Reformasi Desak Kapolri Kaji Ulang Penindakan Ribuan Demonstran

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Percepatan Reformasi Polri mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengkaji ulang proses penindakan terhadap 1.038 demonstran yang ditangkap dalam rangkaian...

KSAL Tinjau Kecanggihan Alutsista Laut Jerman

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali meninjau kecanggihan alat utama sistem senjata (alutsista) laut milik perusahaan pertahanan Jerman saat...

Kemhan: Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza Tunggu Lampu Hijau Presiden

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Rencana Indonesia mengirim prajurit TNI sebagai pasukan perdamaian ke Gaza masih menunggu keputusan akhir dari Presiden Prabowo Subianto. Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyatakan bahwa...

Densus: 110 Anak Teridentifikasi Rencanakan Aksi Teror Sepanjang 2025

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkap temuan mengejutkan terkait meningkatnya keterlibatan anak dalam perencanaan aksi teror. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 110 anak...

Prabowo Minta Ada Keterwakilan Perempuan di Komisi Reformasi Polri

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) bentukan Presiden Prabowo Subianto bakal segera punya anggota baru, seorang perempuan. Tambahan ini dilakukan untuk memastikan ada keterwakilan...

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Langkah Tepat TNI AL Perkuat Lautan Nusantara

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Rencana TNI Angkatan Laut membeli kapal induk ringan ITS Giuseppe Garibaldi dari Italia dinilai sebagai keputusan strategis untuk memperkuat postur pertahanan maritim Indonesia...

Di Hadapan 133 Ribu Prajurit, Prabowo Instruksikan Modernisasi Organisasi TNI

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas saat memimpin upacara peringatan HUT ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Minggu (5/10)....

HUT ke-80 TNI, Prabowo: TNI Benteng Kedaulatan Bangsa

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Ribuan pasang mata menyaksikan Presiden Prabowo Subianto untuk pertama kalinya memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di...

KSAD Pastikan Rekrutmen Prajurit TNI AD Transparan dan Gratis

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Tidak ada lagi istilah “orang dalam” atau pungutan biaya dalam proses rekrutmen prajurit TNI Angkatan Darat (AD). Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal...

Ahmad Dofiri Resmi Jadi Penasihat Khusus Presiden untuk Reformasi Kepolisian

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Komjen Polisi (Purn) Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Reformasi Kepolisian,...

Kompolnas Bocorkan Resep Reformasi Polri: Digital, Humanis, Diawasi Ketat

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Desakan reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menguat usai gelombang aksi unjuk rasa Agustus lalu. Menanggapi hal itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan...

Leave a comment