Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Eks Dirut PTPN XI Jadi Tersangka

Tim Redaksi, Newsreal.id
Jumat, 21 Maret 2025 17:24 WIB
Eks Dirut PTPN XI Jadi Tersangka
NEWSREAL.ID - PG Djatiroto di Lumajang, Jawa Timur. (Dok: Ist)
  • Kasus Korupsi Pembangunan Pabrik Gula

JAKARTA- Kortas Tipikor Polri menetapkan mantan Direktur Utama PTPN XI periode 2015-2017 berinisial DP sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Pabrik Gula (PG) Djatiroto di Jawa Timur.

Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo menyebut, penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara pada Selasa (11/3) lalu. Selain DP, Cahyono mengatakan penyidik juga turut menjerat Direnbang PTPN XI periode 2015-2017 berinisial AT.

Dalam kasus ini, Cahyono mengatakan penyidik juga telah memeriksa total 55 orang saksi dan 4 ahli termasuk ahli keuangan negara dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Serta penyitaan sejumlah barang bukti dokumen, elektronik hingga hasil perhitungan kerugian negara.

“Penyidik menyimpulkan AT bersama dengan DP telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 570,2 miliar dan 12.830.940 dollar AS,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (21/3).

Selain dugaan korupsi, Cahyono mengatakan pihaknya juga turut menemukan dugaan TPPU yang dilakukan oleh kedua tersangka. Dijelaskan, dalam menjalankan aksi korupsinya kedua pelaku melakukan manipulasi pembayaran pekerjaan proyek. Sehingga, kata dia, pembayaran dilakukan langsung oleh PTPN XI via Letter of Credit (LC) ke rekening DBS Singapura milik Perusahaan IU International. “Penyimpangan dalam prosedur permintaan pembayaran melalui mekanisme Letter of Credit (LC) oleh pihak KSO HEU yang tidak pernah diatur di dalam RKS,” katanya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Rugikan Negara

Sebelumnya Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pabrik Gula (PG) Djatiroto di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, Jatim periode 2016.

Wakil Kepala Kortas Tipikor Brigjen Arief Adiharsa menjelaskan aksi korupsi diduga terjadi mulai dari tahap perencanaan, pelelangan, pelaksanaan serta pembayaran yang tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Akibatnya proyek pembangunan senilai Rp 871 miliar tersebut tidak kunjung rampung meski telah berjalan hampir tujuh tahun dan justru menimbulkan kerugian keuangan negara.
Ia menjelaskan dari hasil penyidikan yang dilakukan, anggaran PG Djatiroto di Lumajang, Jawa Timur tersebut tidak tersedia seluruhnya seperti yang tertuang dalam nilai kontrak.

Selain itu, Arief menyebut Direktur Utama dan Direktur Perencanaan Pengembangan Bisnis PTPN XI bekerja sama untuk meloloskan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam sebagai penyedia untuk proyek konstruksi tersebut. (cnnind,tb)

Share:

Berita Terbaru

Jaksa Agung Minta Barang Sitaan Dirawat Serius

NEWSREAL.ID, MAKASSAR- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan untuk merawat barang sitaan hasil penindakan, terutama kendaraan dan elektronik, agar tidak rusak dan tetap...

Jejak Duit Bupati Pati Terbuka, KPK Telusuri Aliran ke Koperasi Syariah

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati Sudewo terus melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyoroti pergerakan uang Sudewo yang diduga mengalir...

KPK Masih Kunci Rapat Status Budi Karya di Kasus DJKA Kemenhub

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan kepastian terkait status hukum mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam perkara dugaan suap proyek perkeretaapian di...

BNN Dorong Posbankum Jadi Tameng Hukum Korban Narkoba

NEWSREAL.ID, PALU- Upaya melindungi korban penyalahgunaan narkoba kini diperkuat dari level paling bawah. Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menaruh harapan besar pada kehadiran Pos Bantuan...

21 Pakar Hukum Minta Adies Kadir Dicopot dari MK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Polemik pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak baru. Sebanyak 21 pakar hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and...

KPK Selidiki Dugaan Suap Sengketa Lahan Depok Sejak Sidang Awal

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Penelusuran kasus dugaan suap sengketa lahan di Kota Depok diperluas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyasar seluruh proses penanganan perkara, termasuk kemungkinan praktik...

Anak Jadi Sasaran Kejahatan Digital, Veronica Tan: Negara Tak Boleh Sekadar Reaktif

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Maraknya kejahatan digital yang menyasar anak-anak menjadi peringatan serius bagi semua pihak. Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan menegaskan,...

OTT Pajak di Kalsel: KPK Angkut Rp 1 Miliar dari KPP Madya Banjarmasin

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Selatan berbuntut penyitaan uang dalam jumlah jumbo. Dari OTT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)...

KPK OTT Kepala KPP Madya Banjarmasin, Tiga Orang Diamankan

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono, ditangkap...

KPK Selidiki Misteri 601 Kursi Perangkat Desa Kosong di Pati

NEWSREAL, ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut latar belakang kekosongan 601 jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang diduga berkaitan dengan...

Tak Masuk Bui, Pelanggar Ringan Bakal Disuruh Bersih-Bersih di 2.460 Lokasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Pemerintah mulai mematangkan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelanggar pidana ringan. Sebagai bentuk kesiapan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah...

Kasus Sudewo Bergulir, KPK Periksa Kepala BPKAD Pati

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi, salah satunya Kepala...

Leave a comment