Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Pengoplosan Elpiji di Semarang Rugikan Negara Rp 5,6 M

Tim Redaksi, Admin
Senin, 5 Mei 2025 23:22 WIB
Pengoplosan Elpiji di Semarang Rugikan Negara Rp 5,6 M
NEWSREAL.ID - KONFRENSI PERS: Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin berbicara dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/5). (Foto: Ist)

JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan tindak pidana dugaan pengoplosan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi ke tabung LPG nonsubsidi di Kota Semarang, Jawa Tengah, merugikan negara Rp 5,6 miliar.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin mengatakan, tiga orang tersangka dalam kasus pengoplosan LPG tersebut, yakni FZSW alias A selaku pemilik gudang LPG, serta DS dan KKI selaku penyuntik atau pengoplos, telah mengoplos sebanyak 155.634 tabung LPG.

“Total gas yang telah disuntik adalah sejumlah 155.634 tabung dan subsidi yang diberikan oleh pemerintah adalah Rp36.000 sehingga negara telah kehilangan subsidi LPG sebesar Rp5.602.824.000,00,” katanya pada konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/5).

Nunung menjelaskan tersangka FZSW mengaku telah melakukan kejahatan ini sejak November 2024. Akan tetapi, penyidik sedang mendalami seberapa lama tersangka menjalankan bisnis ilegalnya.

Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah mengoplos LPG subsidi 3 kilogram ke dalam tabung LPG nonsubsidi berbagai ukuran di gudang milik yang bersangkutan di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 24, Kelurahan Pudakpayung, Banyumanik, Kota Semarang.

Gudang tersebut sebelumnya merupakan pangkalan gas dengan izin perorangan. Akan tetapi, izin pangkalan tersebut dicabut sejak tahun 2020 karena menjual gas di atas harga eceran tertinggi (HET).

“Namun, plang izin tersebut masih menempel di pintu masuk gudang yang memang menjadi pengecer gas sehingga masyarakat tahunya gudang tersebut masih berizin,” ucap Nunung.

Malam Hari

Para tersangka melakukan pengoplosan pada malam hari mulai pukul 18.00 hingga 03.00 WIB. Kejahatan itu dilakukan pada area yang berbeda di dalam gudang sehingga tidak terlihat dari luar. LPG yang sudah dioplos nantinya akan dipasarkan dengan harga nonsubsidi.

Nunung menambahkan bahan baku LPG subsidi 3 kilogram dalam kasus ini didapatkan tersangka FSZW melal ui sales (staf penjualan). “Sebagai pengecer, juga mendapatkan jatah bagi tiga kabupaten dan kota yang dikirim oleh sales-sales yang berada di Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Temanggung,” ucapnya.

Saat ini penyidik sedang mengembangkan dugaan keterlibatan para sales tersebut. Jika bukti dirasa cukup, penyidik akan meningkatkan ke proses penyidikan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Nunung menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak para pelaku yang menyalahgunakan barang-barang bersubsidi dari negara. “Para pelaku penyalahgunaan barang-barang bersubsidi ini adalah pengkhianat negara dan pengkhianat rakyat karena tidak hanya merugikan keuangan negara tapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan subsidi yang seharusnya tepat sasaran,” ucapnya. (Ant,tb)

Share:

Berita Terbaru

Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto

SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...

Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi

JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...

Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi

MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...

Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan

KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....

Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI

JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...

Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel

JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...

Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain

DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...

Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...

Leave a comment