
JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan tindak pidana dugaan pengoplosan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi ke tabung LPG nonsubsidi di Kota Semarang, Jawa Tengah, merugikan negara Rp 5,6 miliar.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin mengatakan, tiga orang tersangka dalam kasus pengoplosan LPG tersebut, yakni FZSW alias A selaku pemilik gudang LPG, serta DS dan KKI selaku penyuntik atau pengoplos, telah mengoplos sebanyak 155.634 tabung LPG.
“Total gas yang telah disuntik adalah sejumlah 155.634 tabung dan subsidi yang diberikan oleh pemerintah adalah Rp36.000 sehingga negara telah kehilangan subsidi LPG sebesar Rp5.602.824.000,00,” katanya pada konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/5).
Nunung menjelaskan tersangka FZSW mengaku telah melakukan kejahatan ini sejak November 2024. Akan tetapi, penyidik sedang mendalami seberapa lama tersangka menjalankan bisnis ilegalnya.
Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah mengoplos LPG subsidi 3 kilogram ke dalam tabung LPG nonsubsidi berbagai ukuran di gudang milik yang bersangkutan di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 24, Kelurahan Pudakpayung, Banyumanik, Kota Semarang.
Gudang tersebut sebelumnya merupakan pangkalan gas dengan izin perorangan. Akan tetapi, izin pangkalan tersebut dicabut sejak tahun 2020 karena menjual gas di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Namun, plang izin tersebut masih menempel di pintu masuk gudang yang memang menjadi pengecer gas sehingga masyarakat tahunya gudang tersebut masih berizin,” ucap Nunung.
Malam Hari
Para tersangka melakukan pengoplosan pada malam hari mulai pukul 18.00 hingga 03.00 WIB. Kejahatan itu dilakukan pada area yang berbeda di dalam gudang sehingga tidak terlihat dari luar. LPG yang sudah dioplos nantinya akan dipasarkan dengan harga nonsubsidi.
Nunung menambahkan bahan baku LPG subsidi 3 kilogram dalam kasus ini didapatkan tersangka FSZW melal ui sales (staf penjualan). “Sebagai pengecer, juga mendapatkan jatah bagi tiga kabupaten dan kota yang dikirim oleh sales-sales yang berada di Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Temanggung,” ucapnya.
Saat ini penyidik sedang mengembangkan dugaan keterlibatan para sales tersebut. Jika bukti dirasa cukup, penyidik akan meningkatkan ke proses penyidikan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Nunung menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak para pelaku yang menyalahgunakan barang-barang bersubsidi dari negara. “Para pelaku penyalahgunaan barang-barang bersubsidi ini adalah pengkhianat negara dan pengkhianat rakyat karena tidak hanya merugikan keuangan negara tapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan subsidi yang seharusnya tepat sasaran,” ucapnya. (Ant,tb)
Yaqut Jalani Tes Kesehatan, Penentuan Kembali ke Rutan Tunggu Hasil Medis
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan kesehatan pada Senin (23/3/2026) sore. Tes ini dilakukan setelah status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah...
Puspom TNI Didesak Buka Identitas Pelaku Teror Air Keras Aktivis Kontras
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Desakan terhadap Puspom TNI untuk bersikap transparan menguat dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD)...
MAKI Kecam KPK Soal Tahanan Rumah Yaqut, Beda Perlakuan dengan Lukas Enembe
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Masyarakat Antikorupsi Indonesia melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atas keputusan mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan...
KPK Tegaskan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Bukan karena Sakit, Ini Alasannya
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan. Juru...
157 Warga Binaan Lapas Purwodadi Dapat Remisi Lebaran, Tiga Langsung Bebas
NEWSREAL.ID, PURWODADI- Sebanyak 157 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H, Sabtu (21/3/2026). Pemberian remisi ini menjadi...
155 Ribu Warga Binaan Dapat Remisi Lebaran, 1.162 Orang Langsung Bebas
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Sebanyak 155.908 warga binaan di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 H/2026. Kebijakan ini ditegaskan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk penghargaan...
KPK Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Sejak 19 Maret
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam. Juru Bicara...
Empat Oknum TNI Ditahan, Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Komandan Puspom TNI,...
KPK Bongkar Peran “Gus Alex” di Skandal Kuota Haji
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran penting Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji di...
BNN Musnahkan 34 Kg Narkoba, 147 Ribu Jiwa Disebut Terselamatkan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Narkotika Nasional memusnahkan sebanyak 34,21 kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan sembilan kasus, yang disebut telah menyelamatkan sekitar 147.340 jiwa. Pelaksana Tugas...
Polisi Periksa Tujuh Saksi dan Analisis 86 CCTV Usut Teror Air Keras ke Aktivis Kontras
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Polisi terus mendalami kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus. Hingga kini,...
Aktivis Disiram Air Keras, Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus penyiraman diduga air keras terhadap seorang aktivis HAM memicu perhatian serius pemerintah. Presiden Prabowo Subianto disebut langsung memerintahkan kepolisian untuk mengusut tuntas...

