
NEWSREAL, JAKARTA- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Dalam pernyataan tertulis yang dirilis di Jakarta pada Minggu (8/6), Kepala BSKAP Toni Toharudin menegaskan bahwa kehadiran TKA merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah untuk menjamin hak seluruh murid dalam mendapatkan penilaian akademik yang adil, setara, dan berkualitas.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh murid Indonesia, baik dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal, memiliki kesempatan yang sama untuk menunjukkan capaian akademiknya. TKA hadir sebagai instrumen penilaian yang kredibel dan adil, sekaligus bagian dari upaya menjamin mutu pendidikan nasional secara transparan,” ujar Toni.
TKA dapat diikuti oleh siswa dari berbagai jenjang dan jalur pendidikan, termasuk:
- Formal: SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK
- Nonformal: Paket A, B, dan C
- Informal: Jalur pendidikan berbasis keluarga atau komunitas
Sertifikat Resmi
Setiap peserta TKA akan mendapatkan hasil berupa nilai dan kategori capaian akademik yang telah ditetapkan secara nasional. Bagi siswa dari jalur formal dan nonformal, hasil ini akan disertai dengan sertifikat resmi.
TKA memiliki fungsi strategis dalam sistem pendidikan nasional, antara lain:
- Dasar seleksi jalur prestasi untuk penerimaan murid baru di tingkat SMP, SMA, dan SMK
- Salah satu pertimbangan seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur prestasi
- Penyetaraan hasil belajar bagi peserta didik dari jalur nonformal dan informal
- Rujukan dalam proses seleksi akademik lainnya
- Acuan penting dalam pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan oleh kementerian maupun pemerintah daerah
Untuk tahap awal, pelaksanaan TKA pada tahun 2025 akan difokuskan pada siswa kelas 12 SMA dan kelas akhir SMK. Sementara itu, untuk jenjang SD dan SMP, pelaksanaan TKA direncanakan mulai tahun 2026.
Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 ini telah resmi diundangkan pada 3 Juni 2025, dan masyarakat dapat mengakses dokumen resminya melalui laman: https://jdih.kemendikdasmen.go.id/ (tb)
Tantangan bagi Akademisi, Proyek Giant Sea Wall Libatkan Kampus
JAKARTA, NEWSREAL.id – Terobosan besar diambil pemerintah sekarang dalam melaksanakan program infrastruktur strategis yakni pelibatan penuh dunia pendidikan tinggi. Realisasinya adalah arahan langsung pelibatan akademisi...
Kemenag Ajukan Tambahan Anggaran Rp24,8 Triliun, Fokus Perbaikan Madrasah hingga Digitalisasi
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan tambahan anggaran tahun 2026 sebesar Rp24,8 triliun untuk meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia. Usulan ini difokuskan pada pemerataan...
Dukung Hemat Energi, Mendikdasmen Ajak Siswa Jalan Kaki atau Bersepeda ke Sekolah
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengimbau para murid untuk berjalan kaki atau bersepeda ke sekolah, khususnya bagi yang tinggal di jarak...
Tujuh Menteri Sepakat Atur AI di Pendidikan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah resmi menerbitkan pedoman penggunaan kecerdasan artifisial (AI) di sektor pendidikan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh tujuh menteri. Langkah ini menjadi...
101 Sekolah Rakyat Ditarget Rampung Juni 2026
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah menargetkan pembangunan 101 unit Sekolah Rakyat permanen tahap dua rampung pada Juni 2026. Proyek ini diprioritaskan selesai sebelum dimulainya tahun ajaran baru...
Mendikdasmen: Sekolah Tetap Tatap Muka
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa aktivitas pembelajaran di sekolah tetap berjalan normal usai libur Hari Raya...
DPR Tolak Wacana Sekolah Daring Lagi demi Efisiensi
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Wacana mengembalikan sistem pembelajaran daring bagi siswa mulai April 2026 sebagai bagian dari kebijakan efisiensi energi menuai penolakan dari parlemen. Wakil Ketua Komisi...
Mendikdasmen: 60 Ribu Sekolah Rusak Ditarget Direvitalisasi 2026
NEWSREAL.ID, JEMBER– Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengajukan tambahan anggaran untuk merevitalisasi 60 ribu gedung sekolah yang mengalami kerusakan pada tahun 2026. Ia...
Datangi DPR, Guru Madrasah Bawa 5 Tuntutan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kesabaran guru madrasah tampaknya sudah di ujung batas. Datang ke kompleks parlemen, Jakarta, Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia menyuarakan lima tuntutan langsung di...
Mendikdasmen: TKA Bukan Buat Rangking Sekolah, Tapi Bahan Evaluasi
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti akhirnya meluruskan polemik soal Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang belakangan ramai dikaitkan dengan klaim ranking...
Konsolnas 2026 Digelar, Kemendikdasmen Satukan Langkah Pusat-Daerah Bangun Pendidikan Berkualitas
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Upaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pembangunan pendidikan kembali ditegaskan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui penyelenggaraan Konsolidasi Nasional...
Tak Ada Unsur Pidana, Kasus Siswa SD di Ngada Akhiri Hidup Dihentikan
NEWSREAL.ID, NGADA- Kepolisian Resor Ngada memastikan tidak ada unsur tindak pidana dalam kasus kematian seorang siswa kelas IV Sekolah Dasar di Desa Nenowea, Kecamatan Jerebuu,...

