Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Pendidikan

Permendikdasmen tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) Diterbitkan

Tim Redaksi, Newsreal.id
Minggu, 8 Juni 2025 21:17 WIB
Permendikdasmen tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) Diterbitkan
NEWSREAL.ID - TANYA JAWAB: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (kiri) bersama Plt Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin (kanan) saat melakukan tanya jawab dengan media di Gedung A Kemendikdasmen Jakarta, Senin (3/3). (Foto: Antara/ Hana Kinarina)

NEWSREAL, JAKARTA- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Dalam pernyataan tertulis yang dirilis di Jakarta pada Minggu (8/6), Kepala BSKAP Toni Toharudin menegaskan bahwa kehadiran TKA merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah untuk menjamin hak seluruh murid dalam mendapatkan penilaian akademik yang adil, setara, dan berkualitas.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh murid Indonesia, baik dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal, memiliki kesempatan yang sama untuk menunjukkan capaian akademiknya. TKA hadir sebagai instrumen penilaian yang kredibel dan adil, sekaligus bagian dari upaya menjamin mutu pendidikan nasional secara transparan,” ujar Toni.

TKA dapat diikuti oleh siswa dari berbagai jenjang dan jalur pendidikan, termasuk:

  • Formal: SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK
  • Nonformal: Paket A, B, dan C
  • Informal: Jalur pendidikan berbasis keluarga atau komunitas

Sertifikat Resmi

Setiap peserta TKA akan mendapatkan hasil berupa nilai dan kategori capaian akademik yang telah ditetapkan secara nasional. Bagi siswa dari jalur formal dan nonformal, hasil ini akan disertai dengan sertifikat resmi.

TKA memiliki fungsi strategis dalam sistem pendidikan nasional, antara lain:

  • Dasar seleksi jalur prestasi untuk penerimaan murid baru di tingkat SMP, SMA, dan SMK
  • Salah satu pertimbangan seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur prestasi
  • Penyetaraan hasil belajar bagi peserta didik dari jalur nonformal dan informal
  • Rujukan dalam proses seleksi akademik lainnya
  • Acuan penting dalam pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan oleh kementerian maupun pemerintah daerah

Untuk tahap awal, pelaksanaan TKA pada tahun 2025 akan difokuskan pada siswa kelas 12 SMA dan kelas akhir SMK. Sementara itu, untuk jenjang SD dan SMP, pelaksanaan TKA direncanakan mulai tahun 2026.

Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 ini telah resmi diundangkan pada 3 Juni 2025, dan masyarakat dapat mengakses dokumen resminya melalui laman: https://jdih.kemendikdasmen.go.id/ (tb)

Berita Terbaru

Mendikdasmen: 60 Ribu Sekolah Rusak Ditarget Direvitalisasi 2026

NEWSREAL.ID, JEMBER– Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengajukan tambahan anggaran untuk merevitalisasi 60 ribu gedung sekolah yang mengalami kerusakan pada tahun 2026. Ia...

Datangi DPR, Guru Madrasah Bawa 5 Tuntutan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kesabaran guru madrasah tampaknya sudah di ujung batas. Datang ke kompleks parlemen, Jakarta, Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia menyuarakan lima tuntutan langsung di...

Mendikdasmen: TKA Bukan Buat Rangking Sekolah, Tapi Bahan Evaluasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti akhirnya meluruskan polemik soal Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang belakangan ramai dikaitkan dengan klaim ranking...

Konsolnas 2026 Digelar, Kemendikdasmen Satukan Langkah Pusat-Daerah Bangun Pendidikan Berkualitas

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Upaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pembangunan pendidikan kembali ditegaskan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui penyelenggaraan Konsolidasi Nasional...

Tak Ada Unsur Pidana, Kasus Siswa SD di Ngada Akhiri Hidup Dihentikan

NEWSREAL.ID, NGADA- Kepolisian Resor Ngada memastikan tidak ada unsur tindak pidana dalam kasus kematian seorang siswa kelas IV Sekolah Dasar di Desa Nenowea, Kecamatan Jerebuu,...

Wamendikdasmen Perkuat Peran Guru BK untuk Jaga Kesehatan Mental Siswa

NEWSREAL.ID, BANDUNG– Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menegaskan pentingnya penguatan peran guru bimbingan dan konseling (BK) di sekolah sebagai...

Gubernur NTT Akui Tragedi Bocah SD di Ngada Cerminkan Kegagalan Sistem Pemerintah

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena menyatakan duka mendalam atas meninggalnya seorang siswa sekolah dasar berusia 10 tahun di Kabupaten Ngada. Ia secara...

Mensos Prihatin Tragedi Murid SD di NTT

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan keprihatinan mendalam atas tragedi yang menimpa seorang siswa sekolah dasar berusia 10 tahun di Kabupaten...

DPR Ingatkan Perlindungan Anak Usai Tragedi Bocah SD di NTT

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira meminta agar peristiwa tragis yang menimpa seorang bocah sekolah dasar di Kabupaten Ngada, Nusa...

Tragedi Siswa SD di NTT, Diah Warih Anjari Soroti Peran Stakeholder Daerah

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Tragedi meninggalnya seorang siswa kelas IV sekolah dasar di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengundang keprihatinan luas dari berbagai kalangan....

Bukan Cuma Pintar AI, Wamendikdasmen Ingatkan Generasi Muda Soal Integritas

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Di tengah pesatnya penggunaan kecerdasan artifisial (KA) dalam dunia pendidikan, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq mengingatkan generasi...

Mendikdasmen Kucurkan Rp2,4 Triliun untuk Revitalisasi Sekolah

BACAAJA, BANDA ACEH– Pemerintah pusat menyiapkan anggaran besar untuk memulihkan dunia pendidikan di wilayah terdampak bencana. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengalokasikan dana sebesar...

Leave a comment