Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Perbedaan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto: Ini Penjelasannya

Tim Redaksi, Admin
Jumat, 1 Agustus 2025 11:29 WIB
Perbedaan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto: Ini Penjelasannya
NEWSREAL.ID - SIDANG VONIS: Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Presiden RI Prabowo Subianto mengajukan pemberian amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi. Meski sama-sama bentuk pengampunan negara, amnesti dan abolisi memiliki perbedaan hukum yang signifikan.

Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7) malam. Presiden Prabowo, menurut Dasco, telah mengirim surat resmi kepada DPR RI untuk meminta persetujuan atas keputusan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong.

“Presiden mengajukan dua permohonan, masing-masing amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong,” ujar Dasco.

Keduanya merupakan bentuk pengampunan negara yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 dan diperkuat melalui Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954. Namun, secara implementasi, keduanya memiliki perbedaan mendasar.

Amnesti adalah pengampunan pidana yang diberikan kepada individu atau kelompok, yang menghapus seluruh akibat hukum dari perbuatan pidana tertentu. Dalam kasus Hasto Kristiyanto, amnesti berarti menghapus hukuman pidana yang telah dijatuhkan kepadanya.

Keputusan Politik

Sementara itu, abolisi merupakan keputusan politik untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang sebelum ada putusan pengadilan. Dalam hal ini, Tom Lembong diusulkan untuk mendapat abolisi agar penuntutan terhadapnya dihentikan.

Menurut “Kamus Hukum” karya Marwan dan Jimmy, amnesti menghapus akibat pemidanaan terhadap perbuatan pidana tertentu, sedangkan abolisi menghapus penuntutan hukum terhadap seseorang, bahkan jika proses hukumnya masih berlangsung.

Pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden, namun tetap membutuhkan persetujuan DPR RI dan pertimbangan dari Mahkamah Agung.

Dengan usulan tersebut, pemerintah berharap proses hukum terhadap dua tokoh nasional itu dapat diselesaikan melalui jalur konstitusional. Kini, bola panas berada di tangan DPR untuk memutuskan apakah kedua pengampunan ini akan disetujui atau ditolak. (tb)

Berita Terbaru

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...

Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi

JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...

Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi

MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...

Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan

KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....

Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI

JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...

Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel

JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...

Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain

DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...

Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...

Diduga Hasil Perasan, KPK Sita Uang Rp 2,7 dan Barang Merah dari Bupati Tulungagung

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status tersangka kepada Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo atas tuduhan kasus pemersan. Ia pun mengenakan rompi oranye di...

Resmi Kenakan Rompi Kuning, Bupati Tulungagung Ucapkan Maaf

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam dugaan kasus kasus dugaan korupsi pemerasan. Sesuai mekanismenya Bupati Tulungagung ini...

KPK Amankan Uang Ratusan Juta Saat OTT di Tulungagung

TULUNGAGUNG,newsreal.id – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, bersama 16 orang saksi diamankan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada operasi senyam yang digelar, Jumat (10/4). Dalam...

Leave a comment