Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Perbedaan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto: Ini Penjelasannya

Tim Redaksi, Newsreal.id
Jumat, 1 Agustus 2025 11:29 WIB
Perbedaan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto: Ini Penjelasannya
NEWSREAL.ID - SIDANG VONIS: Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Presiden RI Prabowo Subianto mengajukan pemberian amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi. Meski sama-sama bentuk pengampunan negara, amnesti dan abolisi memiliki perbedaan hukum yang signifikan.

Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7) malam. Presiden Prabowo, menurut Dasco, telah mengirim surat resmi kepada DPR RI untuk meminta persetujuan atas keputusan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong.

“Presiden mengajukan dua permohonan, masing-masing amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong,” ujar Dasco.

Keduanya merupakan bentuk pengampunan negara yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 dan diperkuat melalui Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954. Namun, secara implementasi, keduanya memiliki perbedaan mendasar.

Amnesti adalah pengampunan pidana yang diberikan kepada individu atau kelompok, yang menghapus seluruh akibat hukum dari perbuatan pidana tertentu. Dalam kasus Hasto Kristiyanto, amnesti berarti menghapus hukuman pidana yang telah dijatuhkan kepadanya.

Keputusan Politik

Sementara itu, abolisi merupakan keputusan politik untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang sebelum ada putusan pengadilan. Dalam hal ini, Tom Lembong diusulkan untuk mendapat abolisi agar penuntutan terhadapnya dihentikan.

Menurut “Kamus Hukum” karya Marwan dan Jimmy, amnesti menghapus akibat pemidanaan terhadap perbuatan pidana tertentu, sedangkan abolisi menghapus penuntutan hukum terhadap seseorang, bahkan jika proses hukumnya masih berlangsung.

Pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden, namun tetap membutuhkan persetujuan DPR RI dan pertimbangan dari Mahkamah Agung.

Dengan usulan tersebut, pemerintah berharap proses hukum terhadap dua tokoh nasional itu dapat diselesaikan melalui jalur konstitusional. Kini, bola panas berada di tangan DPR untuk memutuskan apakah kedua pengampunan ini akan disetujui atau ditolak. (tb)

Berita Terbaru

Jejak Duit Bupati Pati Terbuka, KPK Telusuri Aliran ke Koperasi Syariah

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati Sudewo terus melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyoroti pergerakan uang Sudewo yang diduga mengalir...

KPK Masih Kunci Rapat Status Budi Karya di Kasus DJKA Kemenhub

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan kepastian terkait status hukum mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam perkara dugaan suap proyek perkeretaapian di...

BNN Dorong Posbankum Jadi Tameng Hukum Korban Narkoba

NEWSREAL.ID, PALU- Upaya melindungi korban penyalahgunaan narkoba kini diperkuat dari level paling bawah. Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menaruh harapan besar pada kehadiran Pos Bantuan...

21 Pakar Hukum Minta Adies Kadir Dicopot dari MK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Polemik pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak baru. Sebanyak 21 pakar hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and...

KPK Selidiki Dugaan Suap Sengketa Lahan Depok Sejak Sidang Awal

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Penelusuran kasus dugaan suap sengketa lahan di Kota Depok diperluas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyasar seluruh proses penanganan perkara, termasuk kemungkinan praktik...

Anak Jadi Sasaran Kejahatan Digital, Veronica Tan: Negara Tak Boleh Sekadar Reaktif

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Maraknya kejahatan digital yang menyasar anak-anak menjadi peringatan serius bagi semua pihak. Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan menegaskan,...

OTT Pajak di Kalsel: KPK Angkut Rp 1 Miliar dari KPP Madya Banjarmasin

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Selatan berbuntut penyitaan uang dalam jumlah jumbo. Dari OTT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)...

KPK OTT Kepala KPP Madya Banjarmasin, Tiga Orang Diamankan

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono, ditangkap...

KPK Selidiki Misteri 601 Kursi Perangkat Desa Kosong di Pati

NEWSREAL, ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut latar belakang kekosongan 601 jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang diduga berkaitan dengan...

Tak Masuk Bui, Pelanggar Ringan Bakal Disuruh Bersih-Bersih di 2.460 Lokasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Pemerintah mulai mematangkan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelanggar pidana ringan. Sebagai bentuk kesiapan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah...

Kasus Sudewo Bergulir, KPK Periksa Kepala BPKAD Pati

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi, salah satunya Kepala...

Interpol Resmi Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid

NEWSREAL.ID, JAKARTA- National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat (23/1/2026). Sekretaris...

Leave a comment