Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Kiprah Polri

Kakorlantas Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator di Jalan Raya

Tim Redaksi, Newsreal.id
Sabtu, 20 September 2025 16:52 WIB
Kakorlantas Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator di Jalan Raya
NEWSREAL.ID - INSPEKSI KAKORLANTAS: Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho (tengah) berbicang dengan pengemudi angkutan umum saat inspeksi beberapa waktu lalu. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Suara sirene dan kilatan lampu rotator yang kerap terdengar serta terlihat di jalan raya kini untuk sementara tidak akan lagi mendominasi lalu lintas. Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, memutuskan membekukan sementara penggunaan perangkat tersebut sembari dilakukan evaluasi menyeluruh.

Meski demikian, Agus menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berarti menghapuskan pengawalan terhadap kendaraan pejabat atau kepentingan tertentu. Hanya saja, penggunaan sirene dan lampu strobo tidak lagi menjadi prioritas utama.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” kata Agus di Jakarta, Sabtu (20/9).

Jenderal bintang dua itu menambahkan, sirene dan rotator hanya boleh dipakai dalam kondisi darurat yang benar-benar membutuhkan prioritas. Untuk sementara waktu, ia mengimbau agar penggunaannya dihindari bila tidak mendesak.

Respons Aspirasi

Kebijakan evaluasi ini, menurut Agus, merupakan bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat yang selama ini merasa terganggu dengan bunyi sirene maupun lampu rotator yang kerap digunakan tidak sesuai aturan.

“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” ujarnya.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Korlantas kini tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator. Regulasi baru itu diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan dan memberikan kejelasan mengenai batasan pemakaiannya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hak penggunaan sirene dan rotator telah diatur secara rinci. Lampu isyarat warna biru dan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas kepolisian.

Sementara lampu merah dan sirene diberikan untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, tim penyelamat (rescue), serta jenazah.

Adapun lampu isyarat kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, perawatan serta pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Dengan adanya evaluasi ini, publik diharapkan bisa merasakan ketertiban lalu lintas yang lebih baik sekaligus memastikan perangkat darurat benar-benar digunakan sesuai kebutuhan dan aturan. (tb)

Berita Terbaru

Puncak Arus Balik 24 Maret, Polri Siapkan One Way Nasional di Tol Trans Jawa

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kepolisian Negara Republik Indonesia akan memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa one way nasional di ruas Tol Trans Jawa pada puncak arus balik Lebaran...

Arus Mudik Mulai Landai, Polri Siap Evaluasi One Way Nasional

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Korlantas Polri membuka peluang penghentian skema one way nasional di Tol Trans Jawa setelah arus mudik mulai melandai. Kepala Korlantas, Irjen Pol Agus...

Arus Balik Disiapkan Lebih Dini, Korlantas Matangkan Strategi Tol Fungsional

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Di tengah meningkatnya mobilitas pemudik Lebaran 2026, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai mematangkan persiapan pengaturan arus balik. Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi...

32 Ribu Pemudik Daftar Mudik Gratis Presisi 2026

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Antusiasme masyarakat terhadap program Mudik Gratis Presisi 2026 yang digelar Polri terbilang tinggi. Hingga pertengahan Maret 2026, tercatat lebih dari 32 ribu pemudik...

Kakorlantas: Arus Lalu Lintas Masih Lancar di Awal Operasi Ketupat Jelang Mudik Lebaran 2026

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Agus Suryonugroho menyatakan kondisi arus lalu lintas menjelang mudik Lebaran 2026 masih terpantau lancar pada awal pelaksanaan...

Operasi Ketupat 2026 Dimulai, Kakorlantas Pimpin Doa di Tol Cikampek

NEWSREAL.ID, CIKAMPEK- Menjelang puncak arus mudik Lebaran 2026, jajaran kepolisian bersama Kementerian Perhubungan menggelar doa bersama di Posko Command Center KM 29 Tol Cikampek. Pesannya...

Operasi Ketupat 2026, Polri Kerahkan 89 Ribu Personel

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menjelang arus mudik Lebaran, aparat keamanan mulai bersiap. Polri mengerahkan puluhan ribu personel dalam Operasi Ketupat 2026 untuk memastikan perjalanan masyarakat saat Idul...

Jelang Nyepi dan Lebaran, Kakorlantas Cek Kesiapan Operasi Ketupat di Bali

NEWSREAL.ID, DENPASAR- Pengamanan arus mudik Lebaran tahun ini mendapat perhatian khusus di Bali. Pasalnya, momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah berdekatan dengan perayaan Nyepi,...

Kakorlantas Beber Lima Titik Krusial Demi Mudik Aman

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mudik tahun ini nggak cuma soal lancar di jalan, tapi juga aman dari berangkat sampai balik lagi. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri...

Mudik 2026, Korlantas Siapkan Check Point di Rest Area

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menyiapkan check point pemeriksaan kendaraan angkutan penumpang selama masa mudik Lebaran 2026. Kepala Korlantas Polri, Agus Suryonugroho, mengatakan...

Kakorlantas Cek Jalur Trans Sumatera, Pastikan Mudik Lebaran 2026 Aman

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Agus Suryonugroho, meninjau langsung jalur Trans Sumatera dan Jalan Tol Bayung Lencir-Tempino, Jambi, guna memastikan kesiapan arus...

Kapolri Perintahkan Hukuman Berat Oknum Brimob yang Diduga Aniaya Anak hingga Tewas

NEWSREAL.ID, MAJALENGKA- Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya anak di bawah umur hingga meninggal dunia dijatuhi...

Leave a comment