Hukum Kriminal

Menkum Tegaskan Rehabilitasi ASDP Tak Ganggu Langkah Hukum KPK

Tim Redaksi, Admin
Rabu, 26 November 2025 16:52 WIB
Menkum Tegaskan Rehabilitasi ASDP Tak Ganggu Langkah Hukum KPK
NEWSREAL.ID - KONFRENSI PERS: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua dari kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/11). (Foto: Kemenkum)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan pemberian rehabilitasi terhadap tiga terpidana kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Supratman menegaskan rehabilitasi tersebut merupakan hak subjektif presiden yang sifatnya tidak mengubah jalannya hukum. “Tidak ada masalah dengan penegakan hukum selanjutnya, tidak akan berpengaruh apa pun,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, (26/11).

Ia menjelaskan rehabilitasi merupakan tindakan negara untuk memulihkan kedudukan, martabat, dan hak seseorang yang dinilai menjadi korban proses hukum yang keliru.

Berbeda dengan abolisi atau amnesti, rehabilitasi memiliki beragam bentuk, termasuk yang otomatis muncul dalam putusan bebas pengadilan. Sedangkan rehabilitasi pada kasus ASDP diberikan melalui hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.

Baca: Deretan Fakta Vonis Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Kebijakan itu menyasar tiga terpidana, yakni mantan Direktur Utama PT ASDP 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

“Pertimbangan pemberian rehabilitasi itu sepenuhnya ada pada Presiden sebagai pemegang hak istimewa tersebut,” kata Supratman. Ia mengakui, kasus ASDP telah menjadi perhatian DPR sejak lama.

Setelah menerima berbagai masukan terkait proses hukum kasus tersebut, DPR menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Hukum sebelum akhirnya usulan rehabilitasi diteruskan kepada Presiden.

Baca: PAN Sambut Positif Penerbitan Rehabilitasi Kasus ASDP

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi untuk ketiga terpidana tersebut. Informasi itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kantor Presiden, Selasa (25/11), setelah rangkaian komunikasi antara DPR dan pemerintah terkait dinamika kasus yang mencuat sejak Juli 2024.

Ketiga terpidana sebelumnya dijatuhi hukuman antara empat hingga empat setengah tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor karena dinilai secara sah melakukan korupsi yang menimbulkan kerugian negara Rp1,25 triliun.

Mereka juga diwajibkan membayar denda mulai dari Rp250 juta hingga Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan tersebut merujuk pada Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ct)

Berita Terbaru

Jabatan Silmy Karim Dicopot, Perintah Presiden Prabowo

JAKARTA,NEWSREAL.id – Buntut Silmy Karim menjadi tersangka KPK, jabatannya langsung dicopot. Sikap tegas ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atas perintah dari Presiden...

Peran Wamen Imipas Silmy Karim Hingga Ditahan KPK

JAKARTA,NEWSREAL.id – Peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang...

Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan

PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...

Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi

JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...

Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto

SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...

Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi

JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...

Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi

MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...

Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan

KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....

Leave a comment