Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Menkum Tegaskan Rehabilitasi ASDP Tak Ganggu Langkah Hukum KPK

Tim Redaksi, Newsreal.id
Rabu, 26 November 2025 16:52 WIB
Menkum Tegaskan Rehabilitasi ASDP Tak Ganggu Langkah Hukum KPK
NEWSREAL.ID - KONFRENSI PERS: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua dari kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/11). (Foto: Kemenkum)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan pemberian rehabilitasi terhadap tiga terpidana kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Supratman menegaskan rehabilitasi tersebut merupakan hak subjektif presiden yang sifatnya tidak mengubah jalannya hukum. “Tidak ada masalah dengan penegakan hukum selanjutnya, tidak akan berpengaruh apa pun,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, (26/11).

Ia menjelaskan rehabilitasi merupakan tindakan negara untuk memulihkan kedudukan, martabat, dan hak seseorang yang dinilai menjadi korban proses hukum yang keliru.

Berbeda dengan abolisi atau amnesti, rehabilitasi memiliki beragam bentuk, termasuk yang otomatis muncul dalam putusan bebas pengadilan. Sedangkan rehabilitasi pada kasus ASDP diberikan melalui hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.

Baca: Deretan Fakta Vonis Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Kebijakan itu menyasar tiga terpidana, yakni mantan Direktur Utama PT ASDP 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

“Pertimbangan pemberian rehabilitasi itu sepenuhnya ada pada Presiden sebagai pemegang hak istimewa tersebut,” kata Supratman. Ia mengakui, kasus ASDP telah menjadi perhatian DPR sejak lama.

Setelah menerima berbagai masukan terkait proses hukum kasus tersebut, DPR menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Hukum sebelum akhirnya usulan rehabilitasi diteruskan kepada Presiden.

Baca: PAN Sambut Positif Penerbitan Rehabilitasi Kasus ASDP

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi untuk ketiga terpidana tersebut. Informasi itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kantor Presiden, Selasa (25/11), setelah rangkaian komunikasi antara DPR dan pemerintah terkait dinamika kasus yang mencuat sejak Juli 2024.

Ketiga terpidana sebelumnya dijatuhi hukuman antara empat hingga empat setengah tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor karena dinilai secara sah melakukan korupsi yang menimbulkan kerugian negara Rp1,25 triliun.

Mereka juga diwajibkan membayar denda mulai dari Rp250 juta hingga Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan tersebut merujuk pada Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ct)

Berita Terbaru

Tak Masuk Bui, Pelanggar Ringan Bakal Disuruh Bersih-Bersih di 2.460 Lokasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Pemerintah mulai mematangkan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelanggar pidana ringan. Sebagai bentuk kesiapan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah...

Kasus Sudewo Bergulir, KPK Periksa Kepala BPKAD Pati

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi, salah satunya Kepala...

Interpol Resmi Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid

NEWSREAL.ID, JAKARTA- National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat (23/1/2026). Sekretaris...

Kesehatan Menurun, Kuasa Hukum Minta Penahanan Nadiem Dibantarkan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan bahwa dokter merekomendasikan dirinya menjalani tindakan medis selama lima hari...

Kepala BNN Raih Gelar Doktor, Tapi Peringatan Serius Soal Narkoba Justru Menggema

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pengamat sosial Dr Serian Wijatno memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Badan Nasional Narkotika (BNN) di tengah tantangan pemberantasan narkoba yang kian kompleks. Apresiasi...

Kasus Dihentikan, Hogi Pilih Berdamai

NEWSREAL.ID, YOGYAKARTA– Polemik hukum yang sempat menyeret nama Hogi Minaya akhirnya resmi berakhir. Setelah Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan penuntutan kasus tabrak jambret, Hogi memastikan tak...

KPK Masih Hitung Kerugian Negara, Eks Menag Yaqut Belum Ditahan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK...

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit Era Siti Nurbaya

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola industri dan...

Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bersaksi untuk Gus Alex di KPK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, memberikan kesaksian untuk mantan Staf Khusus Menag...

Kasus Iklan BJB, KPK Periksa Asisten Pribadi RK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Hari...

Sepanjang 2025, KPK Terima 1.916 Laporan Dugaan Gratifikasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat menerima 1.916 laporan dugaan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 1.631...

Noel Ebenezer Singgung Partai Berinisial ‘K’ dalam Kasus Pemerasan K3

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Terdakwa kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Immanuel Ebenezer alias Noel, menuding adanya keterlibatan organisasi kemasyarakatan dan partai politik dalam...

Leave a comment