
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan pemberian rehabilitasi terhadap tiga terpidana kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Supratman menegaskan rehabilitasi tersebut merupakan hak subjektif presiden yang sifatnya tidak mengubah jalannya hukum. “Tidak ada masalah dengan penegakan hukum selanjutnya, tidak akan berpengaruh apa pun,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, (26/11).
Ia menjelaskan rehabilitasi merupakan tindakan negara untuk memulihkan kedudukan, martabat, dan hak seseorang yang dinilai menjadi korban proses hukum yang keliru.
Berbeda dengan abolisi atau amnesti, rehabilitasi memiliki beragam bentuk, termasuk yang otomatis muncul dalam putusan bebas pengadilan. Sedangkan rehabilitasi pada kasus ASDP diberikan melalui hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
Baca: Deretan Fakta Vonis Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Kebijakan itu menyasar tiga terpidana, yakni mantan Direktur Utama PT ASDP 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Pertimbangan pemberian rehabilitasi itu sepenuhnya ada pada Presiden sebagai pemegang hak istimewa tersebut,” kata Supratman. Ia mengakui, kasus ASDP telah menjadi perhatian DPR sejak lama.
Setelah menerima berbagai masukan terkait proses hukum kasus tersebut, DPR menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Hukum sebelum akhirnya usulan rehabilitasi diteruskan kepada Presiden.
Baca: PAN Sambut Positif Penerbitan Rehabilitasi Kasus ASDP
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi untuk ketiga terpidana tersebut. Informasi itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kantor Presiden, Selasa (25/11), setelah rangkaian komunikasi antara DPR dan pemerintah terkait dinamika kasus yang mencuat sejak Juli 2024.
Ketiga terpidana sebelumnya dijatuhi hukuman antara empat hingga empat setengah tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor karena dinilai secara sah melakukan korupsi yang menimbulkan kerugian negara Rp1,25 triliun.
Mereka juga diwajibkan membayar denda mulai dari Rp250 juta hingga Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan tersebut merujuk pada Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ct)
Tersangka Kasus Pedagang Cermin Tewas di Pejompongan Ditetapkan, Diwa: Isu Anggota GRIB Terlibat Hoaks
JAKARTA,NEWSREAL.ID — Misteri kasus meninggalnya pedagang cermin di kawasan Pejompongan memasuki babak baru. Kepolisian telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Perkembangan ini sekaligus menjadi penegasan...
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tewasnya Pedagang Cermin di Pejompongan
JAKARTA,NEWSREAL.ID — Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang menyebabkan tewasnya pedagang cermin Bambang Setiawan (59) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat....
Polri Ungkap 72 Tersangka Karhutla, Ditangani Sembilan Polda
JAKARTA,NEWSREAL.ID — Jajaran Polri telah menerbitkan 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla di sembilan Polda, yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi,...
Tangis Pilu Anak Terduga Pencuri Ayam yang Tewas Dikeroyok Massa di Tabanan
TABANAN, NEWSREAL.com-Suara tangis seorang bocah perempuan yang terus memanggil ayahnya menjadi potret paling memilukan dari peristiwa pengeroyokan yang menewaskan pria berinisial KD di Banjar Dinas...
DPR Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penyekapan oleh Oknum Polisi di Jateng
JAKARTA, NEWSREAL.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI soroti kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial M (30), warga Cirebon, Jawa Barat (Jabar)....
OTT Bupati Langkat, KPK Amankan 7 Orang dan Uang Ratusan Juta
JAKARTA, NEWSREAL.id-Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lima pihak...
Nusakambangan Jadi Kawasan Produktif, Titiek Soeharto Apresiasi Keberhasilan Kemenimipas Bangun Kemandirian
CILACAP,Newsreal.id -Program ketahanan pangan yang dikembangkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto...
Jabatan Silmy Karim Dicopot, Perintah Presiden Prabowo
JAKARTA,NEWSREAL.id – Buntut Silmy Karim menjadi tersangka KPK, jabatannya langsung dicopot. Sikap tegas ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atas perintah dari Presiden...
Peran Wamen Imipas Silmy Karim Hingga Ditahan KPK
JAKARTA,NEWSREAL.id – Peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang...
Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan
PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...
Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi
JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...
Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto
SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...