
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah menargetkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur kepolisian atau jabatan sipil rampung pada Januari 2026.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Menurut Yusril, penyusunan PP tersebut dilakukan untuk menuntaskan persoalan hukum pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), sekaligus merespons polemik terkait Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie Pimpin Komisi Reformasi Polri
Pemerintah memilih jalur PP karena dinilai lebih cepat dibandingkan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
“Pemerintah saat ini fokus menyelesaikan problem pasca putusan MK dan polemik Perpol agar tidak berkembang ke mana-mana. Penyusunan PP jelas lebih cepat dibandingkan harus mengubah undang-undang,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12/2025).
Ia menjelaskan, PP yang akan diterbitkan Presiden Prabowo Subianto tersebut nantinya mengatur secara rinci jabatan-jabatan sipil yang memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian dan dapat diisi oleh personel Polri.
Sesuai Ketentuan
Pengaturan ini, lanjut Yusril, sejalan dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang membuka ruang bagi prajurit TNI dan anggota Polri menduduki jabatan ASN tertentu berdasarkan ketentuan PP.
“PP ini disusun untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, putusan MK, sekaligus Pasal 19 UU ASN,” ujarnya. Yusril menambahkan, proses perumusan PP telah dimulai sejak beberapa hari terakhir dengan melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas.
Presiden disebut telah menyetujui pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil dilakukan melalui PP. “Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan,” kata Yusril.
Baca juga: DPR Dukung Prabowo Bentuk Tim Reformasi Polri
Dalam penjelasannya, Yusril juga membandingkan dengan pengaturan jabatan personel TNI yang sudah diatur langsung dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Menurutnya, pilihan instrumen hukum tersebut merupakan kebijakan pembentuk undang-undang dan tidak menutup kemungkinan pengaturan melalui PP.
“Meski Pasal 28 ayat (4) UU Polri tidak secara eksplisit memerintahkan pengaturan lebih lanjut melalui PP, Presiden memiliki kewenangan menetapkan PP untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Terkait kemungkinan revisi UU Polri, Yusril menegaskan hal tersebut masih menunggu hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai Jimly Asshiddiqie, serta arah kebijakan Presiden setelah menerima rekomendasi dari komisi tersebut. (ct)
Hadapi Operasi Ketupat 2026, Kakorlantas Tekankan Polantas Humanis dan Pelayanan Prima
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai mematangkan strategi pelaksanaan Operasi Ketupat 2026, menyusul keberhasilan pengamanan arus lalu lintas pada libur Natal dan Tahun...
Tilang dari Udara Dimulai, Drone Awasi Pelanggar Lalu Lintas
BACAAJA, JAKARTA- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengoperasikan ETLE Drone Patroli Presisi sebagai bagian dari modernisasi sistem penegakan hukum lalu lintas. Teknologi ini dirancang untuk...
Pantau Command Center Jasa Marga, Wakapolri Pastikan Arus Lalin Nataru Terkendali
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Dedi Prasetyo memantau langsung arus lalu lintas selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru...
Ribuan Personel Naik Pangkat, Polri Gelar Upacara Serentak dari Pati hingga Tamtama
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar upacara kenaikan pangkat ke dan dalam golongan Perwira Tinggi (Pati), serta kenaikan pangkat bagi Perwira, Bintara, hingga...
Korlantas Kirim Bantuan 25 Mobil Patroli dan Paket Sembako ke Sumatra
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Korlantas Polri tancap gas mengirim 25 mobil patroli plus ribuan paket sembako ke tiga daerah terdampak bencana di Sumatra, Jumat (12/12). Kiriman cepat...
Jimly: Sejumlah Tersangka Demo Agustus Sudah Dibebaskan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyebut Polri telah membebaskan sejumlah tersangka terkait demonstrasi besar pada Agustus 2025. Pembebasan dilakukan secara bertahap...
Korlantas Permudah Pengurusan Dokumen Lantas Korban Banjir Sumatera
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Korlantas Polri memberikan kemudahan layanan administrasi kendaraan bagi warga terdampak banjir di Sumatera dan Aceh. Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho...
Evaluasi Operasi Zebra 2025, Kakorlantas: ETLE Jadi Senjata Utama
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Memasuki hari kedelapan Operasi Zebra 2025, Korlantas mulai memetakan arah tempur yang lebih presisi. Bukan sekadar razia jalanan, H8 jadi titik krusial untuk...
Operasi Zebra 2025 Dimulai, Korlantas Fokus Lindungi Pejalan Kaki
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Upaya meningkatkan keselamatan jalan kembali digencarkan Korlantas Polri. Melalui Operasi Zebra 2025 yang digelar pada 17-30 November, kepolisian menempatkan perlindungan pejalan kaki sebagai...
Kakorlantas: Penyitaan Motor Balap Liar Jadi Langkah Terakhir
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Korlantas Polri menegaskan penyitaan kendaraan dalam operasi balap liar bukan tindakan utama, melainkan langkah terakhir jika upaya pencegahan dan pembinaan tak lagi efektif....
Kakorlantas Bidik ISDC Jadi Pusat Keselamatan Berkendara Terbaik se-Asia Tenggara
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, menegaskan tekadnya menjadikan Indonesia Safety Driving Center (ISDC) di Serpong, Tangerang Selatan,...
Korlantas Ubah Tilang Jadi Layanan Berbasis Kepercayaan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) bukan hanya langkah digitalisasi, melainkan transformasi budaya hukum yang menempatkan...

