
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah menargetkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur kepolisian atau jabatan sipil rampung pada Januari 2026.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Menurut Yusril, penyusunan PP tersebut dilakukan untuk menuntaskan persoalan hukum pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), sekaligus merespons polemik terkait Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie Pimpin Komisi Reformasi Polri
Pemerintah memilih jalur PP karena dinilai lebih cepat dibandingkan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
“Pemerintah saat ini fokus menyelesaikan problem pasca putusan MK dan polemik Perpol agar tidak berkembang ke mana-mana. Penyusunan PP jelas lebih cepat dibandingkan harus mengubah undang-undang,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12/2025).
Ia menjelaskan, PP yang akan diterbitkan Presiden Prabowo Subianto tersebut nantinya mengatur secara rinci jabatan-jabatan sipil yang memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian dan dapat diisi oleh personel Polri.
Sesuai Ketentuan
Pengaturan ini, lanjut Yusril, sejalan dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang membuka ruang bagi prajurit TNI dan anggota Polri menduduki jabatan ASN tertentu berdasarkan ketentuan PP.
“PP ini disusun untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, putusan MK, sekaligus Pasal 19 UU ASN,” ujarnya. Yusril menambahkan, proses perumusan PP telah dimulai sejak beberapa hari terakhir dengan melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas.
Presiden disebut telah menyetujui pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil dilakukan melalui PP. “Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan,” kata Yusril.
Baca juga: DPR Dukung Prabowo Bentuk Tim Reformasi Polri
Dalam penjelasannya, Yusril juga membandingkan dengan pengaturan jabatan personel TNI yang sudah diatur langsung dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Menurutnya, pilihan instrumen hukum tersebut merupakan kebijakan pembentuk undang-undang dan tidak menutup kemungkinan pengaturan melalui PP.
“Meski Pasal 28 ayat (4) UU Polri tidak secara eksplisit memerintahkan pengaturan lebih lanjut melalui PP, Presiden memiliki kewenangan menetapkan PP untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Terkait kemungkinan revisi UU Polri, Yusril menegaskan hal tersebut masih menunggu hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai Jimly Asshiddiqie, serta arah kebijakan Presiden setelah menerima rekomendasi dari komisi tersebut. (ct)
Puncak Arus Balik 24 Maret, Polri Siapkan One Way Nasional di Tol Trans Jawa
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kepolisian Negara Republik Indonesia akan memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa one way nasional di ruas Tol Trans Jawa pada puncak arus balik Lebaran...
Arus Mudik Mulai Landai, Polri Siap Evaluasi One Way Nasional
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Korlantas Polri membuka peluang penghentian skema one way nasional di Tol Trans Jawa setelah arus mudik mulai melandai. Kepala Korlantas, Irjen Pol Agus...
Arus Balik Disiapkan Lebih Dini, Korlantas Matangkan Strategi Tol Fungsional
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Di tengah meningkatnya mobilitas pemudik Lebaran 2026, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai mematangkan persiapan pengaturan arus balik. Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi...
32 Ribu Pemudik Daftar Mudik Gratis Presisi 2026
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Antusiasme masyarakat terhadap program Mudik Gratis Presisi 2026 yang digelar Polri terbilang tinggi. Hingga pertengahan Maret 2026, tercatat lebih dari 32 ribu pemudik...
Kakorlantas: Arus Lalu Lintas Masih Lancar di Awal Operasi Ketupat Jelang Mudik Lebaran 2026
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Agus Suryonugroho menyatakan kondisi arus lalu lintas menjelang mudik Lebaran 2026 masih terpantau lancar pada awal pelaksanaan...
Operasi Ketupat 2026 Dimulai, Kakorlantas Pimpin Doa di Tol Cikampek
NEWSREAL.ID, CIKAMPEK- Menjelang puncak arus mudik Lebaran 2026, jajaran kepolisian bersama Kementerian Perhubungan menggelar doa bersama di Posko Command Center KM 29 Tol Cikampek. Pesannya...
Operasi Ketupat 2026, Polri Kerahkan 89 Ribu Personel
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menjelang arus mudik Lebaran, aparat keamanan mulai bersiap. Polri mengerahkan puluhan ribu personel dalam Operasi Ketupat 2026 untuk memastikan perjalanan masyarakat saat Idul...
Jelang Nyepi dan Lebaran, Kakorlantas Cek Kesiapan Operasi Ketupat di Bali
NEWSREAL.ID, DENPASAR- Pengamanan arus mudik Lebaran tahun ini mendapat perhatian khusus di Bali. Pasalnya, momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah berdekatan dengan perayaan Nyepi,...
Kakorlantas Beber Lima Titik Krusial Demi Mudik Aman
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mudik tahun ini nggak cuma soal lancar di jalan, tapi juga aman dari berangkat sampai balik lagi. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri...
Mudik 2026, Korlantas Siapkan Check Point di Rest Area
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menyiapkan check point pemeriksaan kendaraan angkutan penumpang selama masa mudik Lebaran 2026. Kepala Korlantas Polri, Agus Suryonugroho, mengatakan...
Kakorlantas Cek Jalur Trans Sumatera, Pastikan Mudik Lebaran 2026 Aman
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Agus Suryonugroho, meninjau langsung jalur Trans Sumatera dan Jalan Tol Bayung Lencir-Tempino, Jambi, guna memastikan kesiapan arus...
Kapolri Perintahkan Hukuman Berat Oknum Brimob yang Diduga Aniaya Anak hingga Tewas
NEWSREAL.ID, MAJALENGKA- Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya anak di bawah umur hingga meninggal dunia dijatuhi...

