
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali melangkah ke fase berikutnya. Setelah melalui penyidikan panjang, polisi akhirnya mengirim sebagian berkas perkara ke kejaksaan. Tiga nama yang cukup menyita perhatian publik kini resmi masuk tahap penilaian jaksa.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tiga dari delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke pihak kejaksaan.
Tiga tersangka yang berkasnya lebih dulu dilimpahkan yakni Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, dan Rismon Hasiholan Sianipar. “Sudah kami limpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).
Iman menjelaskan, saat ini penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan jaksa terhadap berkas tersebut. Jika dinyatakan lengkap atau P21, proses hukum akan berlanjut ke tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Delapan Tersangka
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama berisi lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua diisi oleh tiga nama yang berkasnya kini dilimpahkan lebih dulu, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tifa. Selain penetapan tersangka, polisi juga menerapkan pencekalan ke luar negeri terhadap Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya. Mereka juga diwajibkan melapor satu kali dalam sepekan, setiap hari Kamis.
Tak hanya itu, polisi sempat menggelar gelar perkara khusus atas permintaan Roy Suryo dan rekan-rekannya. Namun hasilnya tak berubah, status tersangka tetap melekat.
“Penyidik telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang. Berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah sesuai KUHAP, kami menetapkan tersangka dan melakukan pemberkasan perkara,” kata Kombes Iman Imannudin dalam konferensi pers, Kamis (18/12/2026).
Dengan berkas yang mulai bergeser ke meja jaksa, kasus ini kini memasuki babak baru. Publik tinggal menunggu, apakah langkah hukum berikutnya bakal semakin panas atau justru melebar ke arah yang tak terduga. (tb)
Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto
SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...
Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan
JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...
BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara
JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...
Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex
JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...
Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya
JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...
Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi
JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...
Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi
MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...
Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan
KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....
Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI
JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...
Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel
JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...
Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain
DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...
Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK
JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...

