Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Polri Jamin Proses Hukum Roy Suryo Transparan dan Berimbang

Tim Redaksi, Admin
Jumat, 14 November 2025 12:03 WIB
Polri Jamin Proses Hukum Roy Suryo Transparan dan Berimbang
NEWSREAL.ID - BERI KETERANGAN: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan keterangan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/11). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Polda Metro Jaya memastikan seluruh rangkaian penyidikan terhadap Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar Hasiholan (RH), dan Tifauzia Tyassuma (TT) dilakukan secara profesional dan proporsional. Pemeriksaan yang berlangsung selama sekitar 9 jam 20 menit, Kamis (13/11) itu disebut berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, pemeriksaan dimulai pukul 10.30 hingga 12.00 WIB, kemudian diselingi waktu istirahat 1,5 jam untuk ibadah dan makan siang. Proses dilanjutkan pukul 13.30-15.30 WIB, kembali diistirahatkan sekitar satu jam, dan ditutup pada pukul 18.30 WIB.

Menurut Budi, penyidik telah mengajukan 157 pertanyaan kepada RH, 134 pertanyaan kepada RS, dan 86 pertanyaan kepada TT. Seluruhnya dilakukan dengan prinsip legalitas, profesionalitas, serta akuntabilitas. “Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, dan efisien,” ujarnya.

Ketentuan KUHAP

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menambahkan bahwa proses pemeriksaan telah sepenuhnya mengikuti ketentuan KUHAP dan peraturan Kapolri. Ia memastikan setiap tersangka diberikan hak untuk menghadirkan saksi maupun ahli yang dapat meringankan posisi mereka.

“Kami harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi agar proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” kata Imanuddin.

Usai menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka diperbolehkan pulang. Imanuddin menjelaskan bahwa keputusan itu diberikan karena masing-masing tersangka telah mengajukan saksi dan ahli yang meringankan sehingga pemeriksaan untuk sementara dapat dihentikan.

“Para tersangka sudah memberikan keterangannya. Setelah ini mereka boleh kembali ke rumah masing-masing,” ujarnya.

Kasus ini berkaitan dengan laporan kriminal atas tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Penyidik menyatakan proses akan terus bergulir sembari menunggu pemeriksaan saksi-saksi tambahan yang diajukan para tersangka. (tb)

Berita Terbaru

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...

Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi

JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...

Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi

MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...

Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan

KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....

Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI

JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...

Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel

JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...

Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain

DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...

Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...

Diduga Hasil Perasan, KPK Sita Uang Rp 2,7 dan Barang Merah dari Bupati Tulungagung

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status tersangka kepada Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo atas tuduhan kasus pemersan. Ia pun mengenakan rompi oranye di...

Leave a comment