Hukum Kriminal

Polri Jamin Proses Hukum Roy Suryo Transparan dan Berimbang

Tim Redaksi, Admin
Jumat, 14 November 2025 12:03 WIB
Polri Jamin Proses Hukum Roy Suryo Transparan dan Berimbang
NEWSREAL.ID - BERI KETERANGAN: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan keterangan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/11). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Polda Metro Jaya memastikan seluruh rangkaian penyidikan terhadap Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar Hasiholan (RH), dan Tifauzia Tyassuma (TT) dilakukan secara profesional dan proporsional. Pemeriksaan yang berlangsung selama sekitar 9 jam 20 menit, Kamis (13/11) itu disebut berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, pemeriksaan dimulai pukul 10.30 hingga 12.00 WIB, kemudian diselingi waktu istirahat 1,5 jam untuk ibadah dan makan siang. Proses dilanjutkan pukul 13.30-15.30 WIB, kembali diistirahatkan sekitar satu jam, dan ditutup pada pukul 18.30 WIB.

Menurut Budi, penyidik telah mengajukan 157 pertanyaan kepada RH, 134 pertanyaan kepada RS, dan 86 pertanyaan kepada TT. Seluruhnya dilakukan dengan prinsip legalitas, profesionalitas, serta akuntabilitas. “Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, dan efisien,” ujarnya.

Ketentuan KUHAP

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menambahkan bahwa proses pemeriksaan telah sepenuhnya mengikuti ketentuan KUHAP dan peraturan Kapolri. Ia memastikan setiap tersangka diberikan hak untuk menghadirkan saksi maupun ahli yang dapat meringankan posisi mereka.

“Kami harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi agar proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” kata Imanuddin.

Usai menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka diperbolehkan pulang. Imanuddin menjelaskan bahwa keputusan itu diberikan karena masing-masing tersangka telah mengajukan saksi dan ahli yang meringankan sehingga pemeriksaan untuk sementara dapat dihentikan.

“Para tersangka sudah memberikan keterangannya. Setelah ini mereka boleh kembali ke rumah masing-masing,” ujarnya.

Kasus ini berkaitan dengan laporan kriminal atas tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Penyidik menyatakan proses akan terus bergulir sembari menunggu pemeriksaan saksi-saksi tambahan yang diajukan para tersangka. (tb)

Berita Terbaru

Tangis Pilu Anak Terduga Pencuri Ayam yang Tewas Dikeroyok Massa di Tabanan

TABANAN, NEWSREAL.com-Suara tangis seorang bocah perempuan yang terus memanggil ayahnya menjadi potret paling memilukan dari peristiwa pengeroyokan yang menewaskan pria berinisial KD di Banjar Dinas...

DPR Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penyekapan oleh Oknum Polisi di Jateng

JAKARTA, NEWSREAL.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI soroti kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial M (30), warga Cirebon, Jawa Barat (Jabar)....

OTT Bupati Langkat, KPK Amankan 7 Orang dan Uang Ratusan Juta

    JAKARTA, NEWSREAL.id-Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lima pihak...

Nusakambangan Jadi Kawasan Produktif, Titiek Soeharto Apresiasi Keberhasilan Kemenimipas Bangun Kemandirian

CILACAP,Newsreal.id -Program ketahanan pangan yang dikembangkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto...

Jabatan Silmy Karim Dicopot, Perintah Presiden Prabowo

JAKARTA,NEWSREAL.id – Buntut Silmy Karim menjadi tersangka KPK, jabatannya langsung dicopot. Sikap tegas ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atas perintah dari Presiden...

Peran Wamen Imipas Silmy Karim Hingga Ditahan KPK

JAKARTA,NEWSREAL.id – Peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang...

Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan

PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...

Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi

JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...

Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto

SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Leave a comment