Hukum Kriminal

Polri Jamin Proses Hukum Roy Suryo Transparan dan Berimbang

Tim Redaksi, Admin
Jumat, 14 November 2025 12:03 WIB
Polri Jamin Proses Hukum Roy Suryo Transparan dan Berimbang
NEWSREAL.ID - BERI KETERANGAN: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan keterangan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/11). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Polda Metro Jaya memastikan seluruh rangkaian penyidikan terhadap Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar Hasiholan (RH), dan Tifauzia Tyassuma (TT) dilakukan secara profesional dan proporsional. Pemeriksaan yang berlangsung selama sekitar 9 jam 20 menit, Kamis (13/11) itu disebut berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, pemeriksaan dimulai pukul 10.30 hingga 12.00 WIB, kemudian diselingi waktu istirahat 1,5 jam untuk ibadah dan makan siang. Proses dilanjutkan pukul 13.30-15.30 WIB, kembali diistirahatkan sekitar satu jam, dan ditutup pada pukul 18.30 WIB.

Menurut Budi, penyidik telah mengajukan 157 pertanyaan kepada RH, 134 pertanyaan kepada RS, dan 86 pertanyaan kepada TT. Seluruhnya dilakukan dengan prinsip legalitas, profesionalitas, serta akuntabilitas. “Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, dan efisien,” ujarnya.

Ketentuan KUHAP

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menambahkan bahwa proses pemeriksaan telah sepenuhnya mengikuti ketentuan KUHAP dan peraturan Kapolri. Ia memastikan setiap tersangka diberikan hak untuk menghadirkan saksi maupun ahli yang dapat meringankan posisi mereka.

“Kami harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi agar proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” kata Imanuddin.

Usai menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka diperbolehkan pulang. Imanuddin menjelaskan bahwa keputusan itu diberikan karena masing-masing tersangka telah mengajukan saksi dan ahli yang meringankan sehingga pemeriksaan untuk sementara dapat dihentikan.

“Para tersangka sudah memberikan keterangannya. Setelah ini mereka boleh kembali ke rumah masing-masing,” ujarnya.

Kasus ini berkaitan dengan laporan kriminal atas tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Penyidik menyatakan proses akan terus bergulir sembari menunggu pemeriksaan saksi-saksi tambahan yang diajukan para tersangka. (tb)

Berita Terbaru

Jabatan Silmy Karim Dicopot, Perintah Presiden Prabowo

JAKARTA,NEWSREAL.id – Buntut Silmy Karim menjadi tersangka KPK, jabatannya langsung dicopot. Sikap tegas ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atas perintah dari Presiden...

Peran Wamen Imipas Silmy Karim Hingga Ditahan KPK

JAKARTA,NEWSREAL.id – Peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang...

Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan

PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...

Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi

JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...

Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto

SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...

Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi

JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...

Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi

MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...

Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan

KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....

Leave a comment