Humaniora

Kronologi Retaknya Rumah Tangga Atalia Praratya-RK

Tim Redaksi, Admin
Jumat, 9 Januari 2026 09:50 WIB
Kronologi Retaknya Rumah Tangga Atalia Praratya-RK
NEWSREAL.ID - SAAT BERSAMA: Momentum kebersamaan Atalia Praratya dan Ridwan Kamil saat pemilu beberapa waktu lalu. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, BANDUNG- Pengadilan Agama Kota Bandung resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan anggota DPR RI Fraksi Golkar, Atalia Praratya, terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), Rabu (7/1).

Putusan tersebut sekaligus mengakhiri rumah tangga pasangan figur publik itu setelah melalui proses persidangan dan mediasi. Kedua belah pihak menyatakan menerima putusan pengadilan dan memastikan tidak akan mengajukan banding, meski masih memiliki waktu 14 hari sesuai ketentuan hukum.

Berdasarkan salinan putusan Pengadilan Agama Kota Bandung Nomor 6572/Pdt.G/2025/PA.Badg, berikut rangkaian kronologi perselisihan Atalia dan Ridwan Kamil yang berujung pada perceraian.

Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, menjelaskan majelis hakim menetapkan hak asuh anak kandung kedua mereka, Camillia Azzahra (21), berada di tangan Atalia. Namun, karena Camillia telah berusia dewasa, ia secara hukum berhak menentukan pilihannya sendiri dan memilih tinggal bersama sang ibu.

Sementara itu, anak angkat mereka, Arkana Aidan Misbach (5), tidak tercantum dalam amar putusan. Debi menjelaskan Arkana masih berstatus sebagai anak negara dengan skema pengasuhan (foster care), bukan adopsi penuh, sehingga tidak termasuk dalam penetapan hak asuh.

“Pengasuhan Arkana akan tetap dijalankan bersama-sama. Teknis pembagian waktunya akan disepakati oleh kedua pihak,” ujar Debi, Kamis (8/1).

Awal Perselisihan

Dalam pertimbangan majelis hakim, ketidakharmonisan rumah tangga Atalia dan Ridwan Kamil mulai terjadi sejak Juni 2025. Sejak periode tersebut, hubungan keduanya diwarnai perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus.

Puncak konflik terjadi pada bulan yang sama, hingga membuat keduanya memutuskan untuk pisah tempat tinggal sejak Juni 2025. Kondisi ini dinilai majelis hakim sebagai tanda runtuhnya keharmonisan rumah tangga yang tidak lagi dapat dipulihkan.

Pengadilan juga mencatat bahwa pada September 2025, Ridwan Kamil telah menjatuhkan talak satu secara lisan dan tertulis kepada Atalia. Sejak saat itu, keduanya tidak lagi menjalani kehidupan sebagai pasangan suami istri.

Berbagai upaya perdamaian telah dilakukan, baik melalui keluarga maupun mediasi di pengadilan. Namun, seluruh ikhtiar tersebut tidak membuahkan hasil.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, majelis hakim menyimpulkan tujuan perkawinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Kompilasi Hukum Islam tidak lagi tercapai. Dengan demikian, gugatan cerai Atalia dikabulkan.

Pengadilan juga memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Bandung untuk menyampaikan salinan putusan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk dicatat sesuai ketentuan hukum.

Pernyataan Kedua Pihak

Usai putusan dibacakan, Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, Wenda Aluwi, menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kegaduhan yang muncul. RK mengakui adanya kesalahan dan kekhilafan selama menjalani pernikahan.

“Setelah melalui proses panjang, termasuk mediasi dengan iktikad baik, kami sepakat bahwa berpisah secara baik-baik adalah jalan terbaik,” ujar Wenda mengutip pernyataan resmi RK. Ia menegaskan keputusan tersebut diambil tanpa konflik terbuka maupun keterlibatan pihak lain.

Atalia pun angkat bicara melalui kuasa hukumnya dengan menegaskan bahwa perceraian tersebut murni persoalan internal keluarga. Ia membantah adanya pihak ketiga maupun isu pengamanan aset yang beredar di ruang publik.

“Perceraian ini tidak ada kaitannya dengan pihak ketiga atau kepentingan lain di luar fakta hukum,” tegas Debi.

Pihak Atalia juga menyayangkan masih maraknya narasi spekulatif yang tidak berdasar, termasuk opini dari peramal atau tokoh tertentu. Mereka berharap isu-isu tersebut segera dihentikan.

Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil lainnya, Oya Abdul Malik, membantah isu perjalanan ke Eropa bersama selebritas Aura Kasih maupun tudingan perselingkuhan yang dikaitkan dengan sebuah sepeda motor Vespa kuning. Ia menilai seluruh isu tersebut tidak memiliki dasar hukum.

“Penyelesaiannya sudah selesai hari ini. Kami berharap tidak ada lagi narasi yang merugikan kedua belah pihak,” ujar Oya. (tb)

Berita Terbaru

Stafsus Menag terima Patriot Garda Indonesia Hibahkan Koleksi Buku Kristen ke Perpustakaan Masjid Istiqlal

JAKARTA,NEWSREAL.id-Dalam upaya mempererat tali silaturahmi antarumat beragama dan memperkaya khazanah literasi lintas iman, PGI (Patriot Garda Indonesia) secara resmi menyerahkan bantuan hibah berupa 181 eksemplar...

Stafsus Menteri Agama : Tahun Baru Islam 1448 H Jadi Momentum Kebangkitan Umat Islam Hadapi Tantangan Global

JAKARTA, NEWSREAL.id – Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah menjadi momentum refleksi bagi umat Islam untuk memperkuat semangat perubahan, memperluas wawasan, serta menghadirkan kontribusi...

Kunjungi Solo, Ini yang disampaikan Gugun Gumilar

SOLO, NEWSREAL.id – Stafsus Menang Gugun Gumilar mengunjungi Kota Solo, Jumat sore. Tujuan kehadiran Gugun untuk mendengar langsung kondisi lapangan. “Sore hari ini saya tiba...

Kemenag Perkenalkan Reconnect, Pendekatan Keagamaan untuk Rehabilitasi Mantan Napiter

JAKARTA,NEWSREAL.id – Tantangan utama dalam proses kembalinya mantan napiter menjadi warga negara karena minimnya pendekatan berbasis keagamaan yang menyentuh akar rumput. Kementerian Agama (Kemenag) menggandeng...

Perbedaan Sunni – Syiah Bagian Fitrah, Gugun Gumilar : We are brother and sister in Islam. We are Muslim !

JAKARTA,NEWSREAL.id – Staf Khusus Bidang Kerjasama Luar Negeri, Kerukunan, Pelayanan Agama, dan Pengawasan Menteri Agama, Gugun Gumilar menghadiri Seminar “Al-Qur’an: Kitab Suci Yang Abadi” di...

Stafsus Menag Gugun Gumilar Hadir di GKA Solo, Ajak Umat beragama kompak Jaga Persatuan

SOLO,NEWSREAL.id – Seluruh umat beragama di Indonesia diajak terus mempererat kekompakan untuk merawat dan menjaga persatuan kesatuan bangsa. Salah satu upaya yang bisa dilakukan secara...

Pembubaran Ibadah di Bantul DIY, Stafsus Kemenag Siap Turun ke Jogja

JAKARTA,NEWSREAL.id – Aksi pembubaran paksa kegiatan ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul, Yogyakarta, Minggu (24/5/2026), langsung mendapatkan respons. Staf Khusus Menteri Agama, Gugun Gumilar...

Kisah Ikon Global Haji 2026, Nenek Jumariah yang Sebatang Kara

DADA Jumariah berdebar kencang saat kakinya melangkah memasuki pelataran Masjidil Haram, Minggu (10/5/2026). Di bawah terik langit Makkah, perempuan lanjut usia itu berulang kali mengusap...

Staf Khusus Menag RI Rayakan Hardiknas bersama 38 Anak Pemulung, Komitmen Beri Pembinaan dan Beasiswa

JAKARTA,NEWSREAL.id — Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional, Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, mengunjungi kegiatan belajar anak-anak di Yayasan Rumah Hebat Anak Indonesia...

Disambut Gembira Ria, RUU PPRT Disahkan sebagai Undang-undang

JAKARTA,newsreal.id – DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini disambut antusias oleh PRT yang...

Peringatan 67 Tahun Pengabdian Sangha Agung Indonesia, Menag : Rumah Ruang Menemukan Ketenangan

JAKARTA,newsreal.id — Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya memaknai rumah ibadah sebagai ruang untuk membangun ketenangan batin, refleksi diri, dan pendalaman nilai-nilai spiritual. Hal tersebut...

Unggah di Medsos, Presiden Ucapkan Ulang Tahun Titiek Soeharto

JAKARTA, newsreal.id – Bentuk penghargaan dan kedekatan ditunjukkan Presiden Prabowo Subianto kepada Titiek Soeharto. Di “Cerita” akun Instagram resmi Prabowo (@prabowo), Selasa (14/4), presiden RI...