Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Nasional

Yusril: Masuk Militer Asing Tak Otomatis Gugurkan Status WNI

Tim Redaksi, Admin
Senin, 26 Januari 2026 18:09 WIB
Yusril: Masuk Militer Asing Tak Otomatis Gugurkan Status WNI
NEWSREAL.ID - Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa status warga negara Indonesia (WNI) tidak hilang secara otomatis meskipun seseorang bergabung dengan dinas militer negara asing. Kehilangan kewarganegaraan, kata dia, harus melalui proses hukum dan administrasi yang jelas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Yusril menjelaskan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan memang mengatur bahwa WNI dapat kehilangan statusnya apabila masuk dinas tentara asing tanpa izin presiden. Namun, ketentuan tersebut tidak serta-merta berlaku tanpa adanya keputusan konkret dari pemerintah.

Menurutnya, norma hukum dalam undang-undang harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril menanggapi informasi mengenai dua WNI, Kezia Syifa dan Muhammad Rio, yang dikabarkan bergabung dengan militer asing. Hingga saat ini, pemerintah masih menelusuri kebenaran informasi tersebut.

Norma Pengatur

Yusril menekankan bahwa hukum berfungsi sebagai norma pengatur, bukan keputusan yang otomatis menentukan nasib seseorang. Ia mencontohkan, meskipun tindak pidana pencurian diatur dalam KUHP, seseorang yang diduga mencuri tetap harus diproses melalui pengadilan sebelum dijatuhi hukuman.

Hal serupa berlaku dalam kasus kewarganegaraan. Menurut Yusril, meski undang-undang menyebutkan kehilangan status WNI, pencabutan tersebut baru sah setelah adanya keputusan menteri hukum yang menetapkan kehilangan kewarganegaraan dan diumumkan dalam Berita Negara.

Berdasarkan PP 21/2022, proses kehilangan kewarganegaraan diawali dengan permohonan dari yang bersangkutan atau laporan pihak lain, yang kemudian diteliti kebenarannya oleh Menteri Hukum. Apabila terbukti masuk dinas militer asing tanpa izin presiden, barulah diterbitkan keputusan menteri yang memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Selama belum ada keputusan menteri dan belum diumumkan dalam Berita Negara, maka yang bersangkutan secara hukum masih berstatus sebagai WNI,” tegas Yusril. (tb)

Berita Terbaru

Efek Perang AS-Iran, Tiket Penerbangan Haji Dituntut Naik

JAKARTA,newsreal.id – Dampak perang antara Amerika Serikat-Israel dan Iran membuat pasokan dan harga energi bergejolak, termasuk harga avtur. Efek yang paling dirasakan oleh maskapai penerbangan,...

Selesaikan Rangkaian Diplomasi Strategis di Eropa, Presiden Prabowo Pulang di Tanah Air

JAKARTA,newsreal.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tiba di Tanah Air usai merampungkan rangkaian kunjungan kerja ke sejumlah negara di Eropa. Pesawat kepresidenan yang membawa...

Presiden Prabowo dan Presiden Macron Sepakati Penguatan Kemitraan Indonesia–Prancis

JAKARTA,newsreal.id – Presiden RI Prabowo Subianto melaksanakan pertemuan empat mata dengan Presiden Republik Prancis Emmanuel Macron, di Istana Élysée, Paris, pada Selasa (15/04/2026). Pertemuan tersebut...

Gubernur Minta Percepatan Penanganan Banjir Solo Raya

KARANGANYAR, newsreal.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bergerak cepat menyalurkan bantuan bagi korban banjir daerah Soloraya. Bantuan tersebut sebagai bentuk respons tanggap darurat terhadap masyarakat...

Dubes Palestina Kunjungi Menag, Berdialog Persaudaraan Dua Negara

JAKARTA,newsreal.id — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, menerima audiensi Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Abdulfattah A.K. Al-Sattari, di ruang kerjanya, Kantor Kementerian Agama, Lapangan Banteng,...

Bukti Keseriusan Pemerintah, Aset Negara hingga Rp370 Triliun Terselamatkan

JAKARTA,newsreal.id – Pemerintah serius dan berkomitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang merugikan negara. Komitmen tersebut ditegaskan melalui acara penyerahan denda administratif dan penyelamatan...

Uang Sitaan Rp11,42 Triliun dan Ratusan Ribu Hektare Lahan Diserahkan ke Negara, Ini Perinciannya

JAKARTA,newsreal.id – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI yang digelar di Kompleks Kejaksaan...

Rp31,3 triliun Uang Rakyat Diselamatkan, Presiden Prabowo : Bisa Percepat Perbaikan Sekolah dan Rumah Rakyat

JAKARAT,newsreal.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penyelamatan keuangan negara dan penguasaan kembali aset strategis memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas. Hal tersebut disampaikan Presiden...

Presiden Lantik Hakim Konstitusi dan Keanggotaan Ombudsman RI

JAKARTA,newsreal.id – Hakim Konstitusi dan anggot Ombudsman RI masa jabatan tahun 2026-2031 dilantik secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto. Mereka membacakan sumpah di Istana Negara,...

Dilantik Presiden, Dubes RI untuk Oman Siap Perkuat Hubungan Bilateral dan Perlindungan WNI

JAKARTA,newsreal.id– Peningkatkan hubungan bilateral Indonesia dengan Oman dan Yaman di berbagai sektor strategis menjadi fokus Andi Rahadian. Duta besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP)...

Prabowo Optimistis Indonesia Siap Hadapi Krisis Energi di Tengah Ketidakpastian Dunia

NEWSREAL, Jakarta – Pemerintah optimisme pemerintah dalam menghadapi krisis energi global. Presiden Prabowo Subianto saat memberikan taklimat pada Rapat Kerja Pemerintah bersama anggota Kabinet Merah...

Perayaan Waisak Perkuat Persaudaraan dan Toleransi Antarumat

NEWSREAL, Jakarta – Perayaan Tri Suci Waisak 2570 BE/2026 diharapkan menjadi energi memperkuat persaudaraan. Waisak merupakan momentum strategis untuk memperkuat nilai-nilai kebangsaan dan toleransi antarumat...