Nasional

MA: Jatam Menang, PUPR Wajib Buka Dokumen Proyek IKN

Tim Redaksi, Admin
Kamis, 26 Februari 2026 19:15 WIB
MA: Jatam Menang, PUPR Wajib Buka Dokumen Proyek IKN
NEWSREAL.ID - KAWASAN INTI: Warga berjalan saat mengunjungi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (Foto: Antara)

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Drama panjang sengketa informasi proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) akhirnya sampai di ujung jalan. Mahkamah Agung resmi menolak kasasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam perkara yang diajukan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim.

Artinya, lima dokumen proyek IKN yang sebelumnya tertutup kini wajib dibuka untuk publik. Putusan ini menguatkan keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang lebih dulu menyatakan sebagian dokumen tersebut merupakan informasi terbuka.

Divisi Advokasi dan Hukum Jatam Kaltim, Abdul Azis, menyebut Kementerian PUPR harus membuka lima dokumen yang telah dinyatakan terbuka oleh KIP. Dokumen itu meliputi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi, Amdal Intake Sepaku dan jaringan pipa transmisi, dokumen administratif identitas pembangunan bendungan, permohonan izin bangunan sumber daya air, serta persetujuan prinsip pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi.

Kasus ini bermula pada 17 Oktober 2022, saat Jatam Kaltim mengajukan permohonan informasi kepada PUPR terkait proyek Bendungan Sepaku dan Intake di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun permintaan tersebut ditolak dengan alasan dokumen bersifat rahasia.

Uji Konsekuensi

Merasa keberatan, Jatam membawa perkara ini ke KIP pada 22 Februari 2023. Dalam proses persidangan, majelis melakukan uji konsekuensi untuk memastikan apakah dokumen tersebut memang layak dikecualikan sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Hasilnya? KIP menyatakan dokumen yang dimohonkan tidak memiliki konsekuensi berbahaya jika dibuka, sehingga termasuk informasi publik. Dari tujuh dokumen yang diajukan, lima dinyatakan wajib dibuka. Tak puas dengan putusan KIP, PUPR mengajukan banding ke PTUN Jakarta. Namun hasilnya tetap sama: putusan KIP dikuatkan. Langkah berikutnya adalah kasasi ke MA, tetapi kembali kandas.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, putusan KIP berkekuatan hukum tetap. PUPR kini wajib melaksanakan amar putusan dan membuka lima dokumen yang diminta. Putusan ini menjadi penegasan bahwa keterbukaan informasi publik, termasuk dalam proyek strategis nasional seperti IKN, bukan sekadar formalitas, melainkan hak warga negara yang dilindungi hukum. (tb)

Berita Terbaru

Dukung MBG, Kadin Apresiasi Kepemimpinan Presiden Prabowo yang Visioner

JAKARAT,NEWSREAL.id – Kalangan dunia usaha mengapresiasi agenda transformasi yang dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Luar Negeri Kamar Dagang dan Industri...

Menag Usulkan Strategis terkait MBG, Ini Masukannya

JAKARTA,NEWSREAL.id- Kementerian Agama memberikan sejumlah usulan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar menyampaikan tiga usulan strategis dalam rangka peningkatan...

Diah Warih: Sudaryono Jadi Dirigen Handal untuk BGN

Jakarta,NEWSREAL.com-Diah Warih Anjari, pendiri Diwa Foundatioan, beri apresiasi atas pelantikan Dr. Sudaryono, B.Eng.,M., MBA menjadi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Dewan Pembina Nasional (DPN) Tani...

Kebijakan Prabowo: Indonesia Terbuka bagi Investor Dunia, Kepentingan Nasional Tetap Prioritas

JAKARTA,TAPALBATAS.co-Presiden Prabowo Subianto menegaskan arah kebijakan luar negeri Indonesia yang tetap terbuka terhadap seluruh negara untuk menjalin kerja sama. Namun, ia menekankan setiap kemitraan harus...

Diangkat Jadi Dewan Kehormatan SBNI, Hercules: NKRI Harga Mati

JAKARTA , NEWSREAL.id– Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rozario Marshal atau yang dikenal sebagai Hercules, kembali mendapat kepercayaan untuk mengemban peran di...

Prabowo: KDKMP Jadi Pusat Pelayanan Ekonomi Desa yang Terintegrasi

JAKARTA,NEWSREAL.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan menjadi pusat pelayanan ekonomi desa yang terintegrasi untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat sekaligus mempercepat...

Belum Putuskan Pengganti Febrie, Istana Tunggu Usulan Jaksa Agung

JAKARTA,NEWSREAL.id– Soal pengganti Febrie Adriansyah, pemerintah menunggu usulan resmi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Hingga saat ini, Presiden Prabowo Subianto belum dapat menerbitkan keputusan pengangkatan...

Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka KPK, Ini Respons Gubernur Jateng Ahmad Luthfi

BATANG, NEWSREAL.id – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Sukoharjo tetap berjalan normal meski Bupati Sukoharjo Etik Suryani telah...

Instruksi Prabowo, Aparatur Negara Introspeksi dan Pemerintahan Harus Bersih dari Korupsi

JAKARTA,NEWSREAL.id – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan seluruh aparatur negara untuk melakukan introspeksi dan memperbaiki kinerja demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta berpihak kepada kepentingan...

Rachmat Gobel Meninggal Dunia, Indonesia Kehilangan Tokoh Pengusaha dan Politikus Nasional

JAKARTA, NEWSREAL.id– Indonesia berduka atas wafatnya pengusaha nasional sekaligus politikus Partai NasDem, Rachmat Gobel, yang meninggal dunia pada Jumat (10/7/2026) pukul 03.20 WIB di Jakarta....

Berantas Penangkapan Ikan Ilegal, KKP Tambah 10 Kapal Patroli di Laut Natuna Utara

JAKARTA, NEWSREAL.id– Pemerintah terus memperkuat pengamanan di Laut Natuna Utara dengan menambah armada kapal pengawas dan meningkatkan infrastruktur pengawasan guna mengantisipasi maraknya praktik penangkapan ikan...

Soal OTT Bupati Sukoharjo, KPK Ungkap Dugaan soal Kasus Pemerasan

JAKARTA, NEWSREAL.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap konstruksi awal operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. KPK sebut OTT tersebut berkaitan...