Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Nasional

MA: Jatam Menang, PUPR Wajib Buka Dokumen Proyek IKN

Tim Redaksi, Admin
Kamis, 26 Februari 2026 19:15 WIB
MA: Jatam Menang, PUPR Wajib Buka Dokumen Proyek IKN
NEWSREAL.ID - KAWASAN INTI: Warga berjalan saat mengunjungi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (Foto: Antara)

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Drama panjang sengketa informasi proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) akhirnya sampai di ujung jalan. Mahkamah Agung resmi menolak kasasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam perkara yang diajukan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim.

Artinya, lima dokumen proyek IKN yang sebelumnya tertutup kini wajib dibuka untuk publik. Putusan ini menguatkan keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang lebih dulu menyatakan sebagian dokumen tersebut merupakan informasi terbuka.

Divisi Advokasi dan Hukum Jatam Kaltim, Abdul Azis, menyebut Kementerian PUPR harus membuka lima dokumen yang telah dinyatakan terbuka oleh KIP. Dokumen itu meliputi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi, Amdal Intake Sepaku dan jaringan pipa transmisi, dokumen administratif identitas pembangunan bendungan, permohonan izin bangunan sumber daya air, serta persetujuan prinsip pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi.

Kasus ini bermula pada 17 Oktober 2022, saat Jatam Kaltim mengajukan permohonan informasi kepada PUPR terkait proyek Bendungan Sepaku dan Intake di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun permintaan tersebut ditolak dengan alasan dokumen bersifat rahasia.

Uji Konsekuensi

Merasa keberatan, Jatam membawa perkara ini ke KIP pada 22 Februari 2023. Dalam proses persidangan, majelis melakukan uji konsekuensi untuk memastikan apakah dokumen tersebut memang layak dikecualikan sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Hasilnya? KIP menyatakan dokumen yang dimohonkan tidak memiliki konsekuensi berbahaya jika dibuka, sehingga termasuk informasi publik. Dari tujuh dokumen yang diajukan, lima dinyatakan wajib dibuka. Tak puas dengan putusan KIP, PUPR mengajukan banding ke PTUN Jakarta. Namun hasilnya tetap sama: putusan KIP dikuatkan. Langkah berikutnya adalah kasasi ke MA, tetapi kembali kandas.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, putusan KIP berkekuatan hukum tetap. PUPR kini wajib melaksanakan amar putusan dan membuka lima dokumen yang diminta. Putusan ini menjadi penegasan bahwa keterbukaan informasi publik, termasuk dalam proyek strategis nasional seperti IKN, bukan sekadar formalitas, melainkan hak warga negara yang dilindungi hukum. (tb)

Berita Terbaru

Dubes Palestina Kunjungi Menag, Berdialog Persaudaraan Dua Negara

JAKARTA,newsreal.id — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, menerima audiensi Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Abdulfattah A.K. Al-Sattari, di ruang kerjanya, Kantor Kementerian Agama, Lapangan Banteng,...

Bukti Keseriusan Pemerintah, Aset Negara hingga Rp370 Triliun Terselamatkan

JAKARTA,newsreal.id – Pemerintah serius dan berkomitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang merugikan negara. Komitmen tersebut ditegaskan melalui acara penyerahan denda administratif dan penyelamatan...

Uang Sitaan Rp11,42 Triliun dan Ratusan Ribu Hektare Lahan Diserahkan ke Negara, Ini Perinciannya

JAKARTA,newsreal.id – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI yang digelar di Kompleks Kejaksaan...

Rp31,3 triliun Uang Rakyat Diselamatkan, Presiden Prabowo : Bisa Percepat Perbaikan Sekolah dan Rumah Rakyat

JAKARAT,newsreal.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penyelamatan keuangan negara dan penguasaan kembali aset strategis memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas. Hal tersebut disampaikan Presiden...

Presiden Lantik Hakim Konstitusi dan Keanggotaan Ombudsman RI

JAKARTA,newsreal.id – Hakim Konstitusi dan anggot Ombudsman RI masa jabatan tahun 2026-2031 dilantik secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto. Mereka membacakan sumpah di Istana Negara,...

Dilantik Presiden, Dubes RI untuk Oman Siap Perkuat Hubungan Bilateral dan Perlindungan WNI

JAKARTA,newsreal.id– Peningkatkan hubungan bilateral Indonesia dengan Oman dan Yaman di berbagai sektor strategis menjadi fokus Andi Rahadian. Duta besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP)...

Prabowo Optimistis Indonesia Siap Hadapi Krisis Energi di Tengah Ketidakpastian Dunia

NEWSREAL, Jakarta – Pemerintah optimisme pemerintah dalam menghadapi krisis energi global. Presiden Prabowo Subianto saat memberikan taklimat pada Rapat Kerja Pemerintah bersama anggota Kabinet Merah...

Perayaan Waisak Perkuat Persaudaraan dan Toleransi Antarumat

NEWSREAL, Jakarta – Perayaan Tri Suci Waisak 2570 BE/2026 diharapkan menjadi energi memperkuat persaudaraan. Waisak merupakan momentum strategis untuk memperkuat nilai-nilai kebangsaan dan toleransi antarumat...

Geopolitik Terus Memanas, Menko Zulhas Optimistis Pangan RI Aman

NEWSREAL, Jakarta – Rivalitas intens antara AS-Tiongkok, konflik Rusia-Ukraina, dan ketegangan Timur Tengah (Iran-Israel) dan yang lain kian memanas belakangan ini. Dinamika geopolitik global, termasuk...

Mantap, MBG Sumbang Lebih dari 1 Persen Ekonomi Indonesia

NEWSREAL,Jakarta – Inisiatif Pemerintah Indonesia dalam memberikan makanan bergizi seimbang kepada anak sekolah, balita, ibu hamil, dan menyusui secara nasional kian menunjukkan hasil luar biasa....

Benarkan Berita Motor Operasional MBG, Ini Penjelasan Kepala BGN `

NEWSREAL, Jakarta– Puluhan ribu motor trail operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang viral di media sosial masih menjadi perbincangan publik. Bahkan kendaraan operasional yang...

Stok Jagung Diperkuat, Inpres Nomor 3 Tahun 2026 Diteken Pemerintah

NEwSREAL,Jakarta  – Tidak tangung-tanggung dalam memperkuat stok jagung nasional demi kesejahteraan rakyat. Pemerintah turun tangan dengan meneken Inpres Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Pengadaan dan...