Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Nasional

MA: Jatam Menang, PUPR Wajib Buka Dokumen Proyek IKN

Tim Redaksi, Newsreal.id
Kamis, 26 Februari 2026 19:15 WIB
MA: Jatam Menang, PUPR Wajib Buka Dokumen Proyek IKN
NEWSREAL.ID - KAWASAN INTI: Warga berjalan saat mengunjungi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (Foto: Antara)

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Drama panjang sengketa informasi proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) akhirnya sampai di ujung jalan. Mahkamah Agung resmi menolak kasasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam perkara yang diajukan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim.

Artinya, lima dokumen proyek IKN yang sebelumnya tertutup kini wajib dibuka untuk publik. Putusan ini menguatkan keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang lebih dulu menyatakan sebagian dokumen tersebut merupakan informasi terbuka.

Divisi Advokasi dan Hukum Jatam Kaltim, Abdul Azis, menyebut Kementerian PUPR harus membuka lima dokumen yang telah dinyatakan terbuka oleh KIP. Dokumen itu meliputi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi, Amdal Intake Sepaku dan jaringan pipa transmisi, dokumen administratif identitas pembangunan bendungan, permohonan izin bangunan sumber daya air, serta persetujuan prinsip pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi.

Kasus ini bermula pada 17 Oktober 2022, saat Jatam Kaltim mengajukan permohonan informasi kepada PUPR terkait proyek Bendungan Sepaku dan Intake di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun permintaan tersebut ditolak dengan alasan dokumen bersifat rahasia.

Uji Konsekuensi

Merasa keberatan, Jatam membawa perkara ini ke KIP pada 22 Februari 2023. Dalam proses persidangan, majelis melakukan uji konsekuensi untuk memastikan apakah dokumen tersebut memang layak dikecualikan sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Hasilnya? KIP menyatakan dokumen yang dimohonkan tidak memiliki konsekuensi berbahaya jika dibuka, sehingga termasuk informasi publik. Dari tujuh dokumen yang diajukan, lima dinyatakan wajib dibuka. Tak puas dengan putusan KIP, PUPR mengajukan banding ke PTUN Jakarta. Namun hasilnya tetap sama: putusan KIP dikuatkan. Langkah berikutnya adalah kasasi ke MA, tetapi kembali kandas.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, putusan KIP berkekuatan hukum tetap. PUPR kini wajib melaksanakan amar putusan dan membuka lima dokumen yang diminta. Putusan ini menjadi penegasan bahwa keterbukaan informasi publik, termasuk dalam proyek strategis nasional seperti IKN, bukan sekadar formalitas, melainkan hak warga negara yang dilindungi hukum. (tb)

Berita Terbaru

Prabowo Pertimbangkan Potong Gaji Menteri dan DPR, Respons Dampak Konflik Timur Tengah

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto membuka kemungkinan langkah penghematan negara dengan mengkaji pemotongan gaji menteri dan anggota DPR. Wacana tersebut muncul sebagai bagian dari antisipasi pemerintah...

Wamen ESDM Pastikan Stok BBM RI Aman: Ketahanan Lebih dari 30 Hari

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menjelang arus mudik Idulfitri 1447 Hijriah, pemerintah memastikan pasokan energi nasional dalam kondisi aman. Wakil Menteri ESDM menyebut ketahanan stok BBM Indonesia saat...

1.512 Dapur MBG di Jawa Dihentikan Sementara

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Program Makan Bergizi Gratis lagi-lagi kena rem. Badan Gizi Nasional memutuskan menghentikan sementara operasional 1.512 dapur layanan gizi di Pulau Jawa. Alasannya cukup...

Bela Negara Tanpa Batas, Wamenhan Ajak Penyandang Disabilitas Ikut Jaga Semangat Pancasila

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Semangat bela negara tak hanya milik mereka yang berseragam. Pemerintah kini mendorong keterlibatan penyandang disabilitas dalam menumbuhkan rasa cinta Tanah Air, sebagai bagian...

Perjanjian Dagang RI-AS Digugat ke PTUN, Aktivis Nilai Merugikan Indonesia

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat kembali menuai polemik. Sejumlah organisasi masyarakat sipil resmi menggugat kesepakatan tersebut ke pengadilan karena dinilai merugikan...

Diminta Tak Kejar Profit, Diah Warih: MBG adalah Investasi Menuju Indonesia Emas 2045

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Program makan bergizi bagi anak-anak Indonesia dinilai bukan sekadar agenda sosial jangka pendek, melainkan investasi strategis untuk menyiapkan generasi unggul menuju visi besar...

Koalisi Sipil Desak Perintah Siaga 1 TNI Dicabut

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Instruksi siaga 1 dari Panglima TNI di tengah memanasnya konflik Timur Tengah menuai sorotan. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai langkah tersebut tidak memiliki...

Pemerintah Siapkan Benih Jagung Gratis untuk 1 Juta Hektare, Dorong Target Swasembada Pangan

NEWSREAL.ID, OGAN ILIR- Pemerintah melalui Kementerian Pertanian menyiapkan bantuan benih jagung gratis untuk lahan seluas hingga 1 juta hektare sebagai upaya mempercepat peningkatan produksi jagung...

BGN Luruskan Isu Menu MBG: Program Ini Cuma Penuhi Sepertiga Kebutuhan Gizi Harian

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Ramai kritik soal porsi dan kandungan gizi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), akhirnya dijawab pemerintah. Badan Gizi Nasional menegaskan program tersebut memang...

Lebaran, Mendagri Minta Kepala Daerah Siaga

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menjelang arus mudik dan libur panjang Idul Fitri, pemerintah pusat ingin memastikan daerah tetap terkendali. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh...

BGN: SPPG Jadi Wajah Program Makan Bergizi Gratis di Masyarakat

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi garda terdepan dalam membentuk persepsi masyarakat terhadap Program Makan Bergizi Gratis...

Hari Perempuan Internasional, Menteri PPPA Soroti Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Peringatan Hari Perempuan Internasional yang jatuh setiap 8 Maret menjadi momentum bagi pemerintah untuk kembali menegaskan pentingnya perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT)...