Nasional

MA: Jatam Menang, PUPR Wajib Buka Dokumen Proyek IKN

Tim Redaksi, Admin
Kamis, 26 Februari 2026 19:15 WIB
MA: Jatam Menang, PUPR Wajib Buka Dokumen Proyek IKN
NEWSREAL.ID - KAWASAN INTI: Warga berjalan saat mengunjungi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (Foto: Antara)

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Drama panjang sengketa informasi proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) akhirnya sampai di ujung jalan. Mahkamah Agung resmi menolak kasasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam perkara yang diajukan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim.

Artinya, lima dokumen proyek IKN yang sebelumnya tertutup kini wajib dibuka untuk publik. Putusan ini menguatkan keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang lebih dulu menyatakan sebagian dokumen tersebut merupakan informasi terbuka.

Divisi Advokasi dan Hukum Jatam Kaltim, Abdul Azis, menyebut Kementerian PUPR harus membuka lima dokumen yang telah dinyatakan terbuka oleh KIP. Dokumen itu meliputi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi, Amdal Intake Sepaku dan jaringan pipa transmisi, dokumen administratif identitas pembangunan bendungan, permohonan izin bangunan sumber daya air, serta persetujuan prinsip pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi.

Kasus ini bermula pada 17 Oktober 2022, saat Jatam Kaltim mengajukan permohonan informasi kepada PUPR terkait proyek Bendungan Sepaku dan Intake di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun permintaan tersebut ditolak dengan alasan dokumen bersifat rahasia.

Uji Konsekuensi

Merasa keberatan, Jatam membawa perkara ini ke KIP pada 22 Februari 2023. Dalam proses persidangan, majelis melakukan uji konsekuensi untuk memastikan apakah dokumen tersebut memang layak dikecualikan sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Hasilnya? KIP menyatakan dokumen yang dimohonkan tidak memiliki konsekuensi berbahaya jika dibuka, sehingga termasuk informasi publik. Dari tujuh dokumen yang diajukan, lima dinyatakan wajib dibuka. Tak puas dengan putusan KIP, PUPR mengajukan banding ke PTUN Jakarta. Namun hasilnya tetap sama: putusan KIP dikuatkan. Langkah berikutnya adalah kasasi ke MA, tetapi kembali kandas.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, putusan KIP berkekuatan hukum tetap. PUPR kini wajib melaksanakan amar putusan dan membuka lima dokumen yang diminta. Putusan ini menjadi penegasan bahwa keterbukaan informasi publik, termasuk dalam proyek strategis nasional seperti IKN, bukan sekadar formalitas, melainkan hak warga negara yang dilindungi hukum. (tb)

Berita Terbaru

Modernisasi Stasiun Gambir dan Penanganan Perlintasan Sebidang Fokus PT KAI

JAKARTA, NEWSREAL.id – Pengembangan sektor perkeretaapian nasional, mulai dari modernisasi stasiun hingga peningkatan keselamatan perjalanan kereta api disorot. Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian itu saat...

Harga BBM Subsidi tidak Naik, Ini Penjelasan Pertamina

JAKARTA, NEWSREAL.id – Harga BBM subsidi, yaitu Pertalite dan Biosolar, tidak mengalami perubahan. Pimpinan PT Pertamina menyatakan hal tersebut di media sosial. Baca Juga Kebakaran...

Laporan DEN, Survei MBG Tunjukkan Dampak Positif bagi UMKM

JAKARTA,NEWSREAL.id – Dewan Ekonomi Nasional (DEN) melaporkan hasil survei independen terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menunjukkan dampak positif tidak hanya terhadap pemenuhan...

Pembangunan Giant Sea Wall-Pelabuhan, Pemerintah RI Gaet Rusia

JAKARTA,NEWSREAL.id – Pemerintah RI mengkampanyekan pembangunan Giant Sea Wall yang menjadi salah satu agenda strategis nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah Indonesia juga...

Staf Khusus Menag RI di Vesak Festival 2026: Doakan Presiden Prabowo Jaga Perdamaian dan Kerukunan Bangsa

JAKARTA,NEWSREAL.id— Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar mengajak seluruh umat menjaga kerukunan, persatuan, dan semangat kebangsaan. Dalam acara “Sanghadana Vesak Festival 2026” yang diselenggarakan Young...

Cetak Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan sebagai Kepala KUA

JAKARTA,NEWSREAL.id– Baru-baru ini sejarah dicatat oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Kementerian yang dipimpin Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA baru saja mengangkat belasan pejabatnya ke...

Pelaksanaan Program MBG, Presiden Prabowo : Tekankan Integritas dan Akuntabilitas

BOGOR, NEWSREAL.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memastikan tidak ada ruang bagi penyimpangan...

Pimpinan BGN Diganti, Ketum G-Nesia : Program MBG Butuh Sentuhan Pemimpin Perempuan

SOLO,NEWSREAL.id – Lonceng pertanda bersih-bersih di institusi Badan Gizi Nasional (BGN) sudah dibunyikan Presiden Prabowo Subianto melalui pengumuman yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi...

Presiden Prabowo Benahi BGN, Ketua dan Wakil Ketua Dicopot

JAKARTA,NEWSREAL.id- Presiden Prabowo Subianto membenahi Badan Gizi Nasional. Ketua dan Wakil Ketua BGN copot dan digantikan yang baru. “Bapak presiden mengambil keputusan untuk lakukan pergantian...

Kunjungan Presiden ke Luar Negeri Dikritik, Seskab Teddy : Terpenting Hasil Konkretnya

JAKARTA,NEWSREAL.id – Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya pasang badan guna menangkis serang dari berbagai pihak terkait kunjungan Kepala Negara Bersama rombongan ke luar negeri....

12 Kloter Diberangkatkan ke Tanah Air, Kemenhaj : Zamzam sudah Disiapkan”

JAKARTA,NEWSREAL.id — Awal Juni 2026 mulai memasuki fase kepulangan gelombang pertama jamaah haji ke Tanah Air. Pemulangan dilakukan secara berjenjang melalui Bandara Internasional King Abdul...

Dituduh “Diselundupkan” Aparat, Mama Sinta Tegaskan Datang ke Jakarta Mandiri

JAKARTA,NEWSREAL.id – Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend alias Mama Sinta, membantah telah menerima fasilitas dari pihak tertentu untuk...