Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Nasional

MA: Jatam Menang, PUPR Wajib Buka Dokumen Proyek IKN

Tim Redaksi, Newsreal.id
Kamis, 26 Februari 2026 19:15 WIB
MA: Jatam Menang, PUPR Wajib Buka Dokumen Proyek IKN
NEWSREAL.ID - KAWASAN INTI: Warga berjalan saat mengunjungi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (Foto: Antara)

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Drama panjang sengketa informasi proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) akhirnya sampai di ujung jalan. Mahkamah Agung resmi menolak kasasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam perkara yang diajukan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim.

Artinya, lima dokumen proyek IKN yang sebelumnya tertutup kini wajib dibuka untuk publik. Putusan ini menguatkan keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang lebih dulu menyatakan sebagian dokumen tersebut merupakan informasi terbuka.

Divisi Advokasi dan Hukum Jatam Kaltim, Abdul Azis, menyebut Kementerian PUPR harus membuka lima dokumen yang telah dinyatakan terbuka oleh KIP. Dokumen itu meliputi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi, Amdal Intake Sepaku dan jaringan pipa transmisi, dokumen administratif identitas pembangunan bendungan, permohonan izin bangunan sumber daya air, serta persetujuan prinsip pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi.

Kasus ini bermula pada 17 Oktober 2022, saat Jatam Kaltim mengajukan permohonan informasi kepada PUPR terkait proyek Bendungan Sepaku dan Intake di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun permintaan tersebut ditolak dengan alasan dokumen bersifat rahasia.

Uji Konsekuensi

Merasa keberatan, Jatam membawa perkara ini ke KIP pada 22 Februari 2023. Dalam proses persidangan, majelis melakukan uji konsekuensi untuk memastikan apakah dokumen tersebut memang layak dikecualikan sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Hasilnya? KIP menyatakan dokumen yang dimohonkan tidak memiliki konsekuensi berbahaya jika dibuka, sehingga termasuk informasi publik. Dari tujuh dokumen yang diajukan, lima dinyatakan wajib dibuka. Tak puas dengan putusan KIP, PUPR mengajukan banding ke PTUN Jakarta. Namun hasilnya tetap sama: putusan KIP dikuatkan. Langkah berikutnya adalah kasasi ke MA, tetapi kembali kandas.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, putusan KIP berkekuatan hukum tetap. PUPR kini wajib melaksanakan amar putusan dan membuka lima dokumen yang diminta. Putusan ini menjadi penegasan bahwa keterbukaan informasi publik, termasuk dalam proyek strategis nasional seperti IKN, bukan sekadar formalitas, melainkan hak warga negara yang dilindungi hukum. (tb)

Berita Terbaru

OSO Bela Menag Naik Jet Pribadi: “Kita Undang, Salahnya di Mana?”

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), angkat suara soal penggunaan jet pribadi miliknya oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar. Menurutnya, tak ada...

PDIP Sorot Anggaran MBG Rp223 T dari Dana Pendidikan

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Polemik anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencuat. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPR menyebut program tersebut menggunakan dana pendidikan hingga...

GP Ansor Pastikan Sertifikasi Halal Tak Dihapus dalam Perjanjian Dagang RI-AS

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) memastikan kewajiban sertifikasi dan label halal tetap berlaku dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika...

Kejar Sebelum Lebaran, Menteri PU Tambah Empat Titik Huntara di Aceh Tamiang

NEWSREAL.ID, ACEH TAMIANG– Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo memastikan percepatan pembangunan hunian sementara (Huntara) bagi warga terdampak di Kabupaten Aceh Tamiang terus dikebut. Empat titik...

Menkes: Iuran BPJS Naik Tak Sentuh Warga Miskin

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak akan membebani masyarakat miskin. Menurutnya, kelompok tersebut tetap ditanggung pemerintah melalui...

Menteri LH Warning Pemda: TPA Open Dumping Wajib Stop Total 2028

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan pemerintah daerah agar tak lagi santai dalam urusan sampah. Pasalnya, praktik Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan...

Menhub Pasang Target Zero Accident, Ini Empat Kunci Sukses Angkutan Lebaran 2026

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan ada empat faktor krusial yang jadi penentu suksesnya penyelenggaraan angkutan Lebaran 2026. Targetnya jelas: perjalanan aman, lancar, dan...

BNN-BKN Sinergi Perangi Narkoba di Lingkungan ASN, Tes Urine Mendadak Siap Digelar

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Upaya bersih-bersih narkoba tak cuma menyasar masyarakat umum, tapi juga aparatur negara. Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI...

DPR ke Polri: Tes Urine Jangan Cuma Seremonial, Harus Konsisten dan Transparan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) konsisten menggelar tes urine terhadap anggotanya guna mendeteksi penyalahgunaan narkoba....

Viral Menu MBG Ramadan Disebut “Kepotong”, BGN Tegaskan Anggaran Bahan Makanan Cuma Rp8-10 Ribu

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan anggaran bahan baku makanan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berada di kisaran Rp8.000–Rp10.000 per porsi, bukan Rp15.000...

Kemlu Siagakan Rencana Evakuasi WNI dari Iran

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia memastikan kesiapsiagaan penuh untuk melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) di Iran di tengah meningkatnya ketegangan antara Iran dan...

BPJPH: Produk AS yang Masuk RI Harus Bersertifikat Halal

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan seluruh produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk dan beredar di Indonesia tetap wajib memenuhi ketentuan...