Hukum Kriminal

Yaqut Buka Suara soal Kuota Haji: “Demi Keselamatan Jamaah, Bukan Kepentingan Lain”

Tim Redaksi, Admin
Selasa, 24 Februari 2026 19:40 WIB
Yaqut Buka Suara soal Kuota Haji: “Demi Keselamatan Jamaah, Bukan Kepentingan Lain”
NEWSREAL.ID - BERI KETERANGAN: Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/2/2026). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan pembagian kuota haji dilakukan dengan pertimbangan utama keselamatan jiwa jamaah atau hifdzun nafsi.

Pernyataan itu disampaikan Yaqut usai menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2), terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

“Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi. Menjaga keselamatan jiwa jamaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” kata Yaqut. Ia menegaskan, pembagian kuota haji merupakan yurisdiksi Arab Saudi sehingga pemerintah Indonesia terikat pada aturan yang ditetapkan otoritas setempat.

Menurut Yaqut, kasus ini seharusnya menjadi pelajaran bagi para pemimpin agar tidak takut mengambil kebijakan yang dinilai bermanfaat bagi masyarakat. “Tidak boleh membuat para pemimpin kita ini takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut,” ujarnya.

Sidang praperadilan tersebut dipimpin Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Namun, pihak KPK tidak hadir sehingga persidangan ditunda hingga 3 Maret 2026.

Ajukan Penundaan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pihaknya telah mengajukan penundaan karena tim biro hukum sedang menangani empat sidang praperadilan lain secara paralel, termasuk perkara KTP elektronik, Kementerian Pertanian, dan dua perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024 di Kementerian Agama. Dua hari kemudian, lembaga antirasuah itu mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Yaqut kemudian mengajukan praperadilan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Kini, proses hukum masih berjalan. Di satu sisi, KPK menegaskan komitmen penegakan hukum. Di sisi lain, Yaqut menyebut kebijakan yang ia ambil semata demi keselamatan jamaah. Publik pun menunggu, apakah dalil “hifdzun nafsi” itu akan berdiri kuat di ruang sidang. (tb)

Berita Terbaru

Jabatan Silmy Karim Dicopot, Perintah Presiden Prabowo

JAKARTA,NEWSREAL.id – Buntut Silmy Karim menjadi tersangka KPK, jabatannya langsung dicopot. Sikap tegas ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atas perintah dari Presiden...

Peran Wamen Imipas Silmy Karim Hingga Ditahan KPK

JAKARTA,NEWSREAL.id – Peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang...

Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan

PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...

Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi

JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...

Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto

SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...

Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi

JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...

Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi

MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...

Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan

KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....