
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan pembagian kuota haji dilakukan dengan pertimbangan utama keselamatan jiwa jamaah atau hifdzun nafsi.
Pernyataan itu disampaikan Yaqut usai menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2), terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
“Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi. Menjaga keselamatan jiwa jamaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” kata Yaqut. Ia menegaskan, pembagian kuota haji merupakan yurisdiksi Arab Saudi sehingga pemerintah Indonesia terikat pada aturan yang ditetapkan otoritas setempat.
Menurut Yaqut, kasus ini seharusnya menjadi pelajaran bagi para pemimpin agar tidak takut mengambil kebijakan yang dinilai bermanfaat bagi masyarakat. “Tidak boleh membuat para pemimpin kita ini takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut,” ujarnya.
Sidang praperadilan tersebut dipimpin Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Namun, pihak KPK tidak hadir sehingga persidangan ditunda hingga 3 Maret 2026.
Ajukan Penundaan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pihaknya telah mengajukan penundaan karena tim biro hukum sedang menangani empat sidang praperadilan lain secara paralel, termasuk perkara KTP elektronik, Kementerian Pertanian, dan dua perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024 di Kementerian Agama. Dua hari kemudian, lembaga antirasuah itu mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Yaqut kemudian mengajukan praperadilan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Kini, proses hukum masih berjalan. Di satu sisi, KPK menegaskan komitmen penegakan hukum. Di sisi lain, Yaqut menyebut kebijakan yang ia ambil semata demi keselamatan jamaah. Publik pun menunggu, apakah dalil “hifdzun nafsi” itu akan berdiri kuat di ruang sidang. (tb)
KPK Kejar Aliran Duit Kasus K3 Kemenaker, Sosok Penting Lain Dibidik
NEWSREAL.ID, JAKARTA- KPK memastikan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan terus berkembang. Juru Bicara KPK,...
Bripda MS Minta Maaf Usai Sidang Etik: “Lampiaskan ke Saya, Jangan ke Institusi”
NEWSREAL.ID, AMBON- Anggota Brimob, Bripda MS, yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap pelajar Madrasah Tsanawiyah di Kota Tual, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan...
KPK Minta Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda
NEWSREAL.ID, JAKARTA- KPK resmi mengajukan penundaan sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas yang sedianya digelar Selasa (24/2/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut permohonan itu diajukan karena...
DPR Tolak Hukuman Mati ABK Kasus Sabu 2 Ton
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Anggota Komisi III DPR, Rizki Faisal, menyatakan tidak sepakat jika terdakwa Fandi Ramadan, yang berstatus anak buah kapal (ABK) dalam kasus penyelundupan sabu...
Laporkan Jet Pribadi ke KPK, Menag Terhindar Jerat Pidana Gratifikasi
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Agama Nasaruddin Umar dipastikan tidak terjerat sanksi pidana gratifikasi setelah melaporkan penerimaan fasilitas jet pribadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu...
Wamen HAM: Aksi Oknum Brimob di Tual Langgar UU HAM dan Konvensi Anti Penyiksaan
NEWSREAL.ID, JAKARTA – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto menegaskan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Brimob hingga menewaskan anak berusia 14 tahun di Tual, Maluku,...
Yusril Minta Oknum Brimob Aniaya Anak di Tual Disidang Etik dan Pidana
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya anak hingga meninggal...
KPK Periksa GM Telkomsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi EDC BRI Rp2,1 Triliun
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa General Manager (GM) PT Telkomsel berinisial NA sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data...
Menkeu Purbaya soal Gugatan MBG ke MK: “Kalau Lemah, Ya Pasti Kalah”
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait gugatan uji materi Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut diajukan seorang guru...
Anggota Satintelkam Bantul Dipatsus, Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Polda DIY
NEWSREAL.ID, YOGYAKARTA- Polda DIY mengambil langkah tegas terhadap anggota Satintelkam Polres Bantul berinisial S yang dilaporkan oleh salah satu perusahaan pengembang (developer) di Bantul. Berdasarkan...
Menag Nasaruddin Naik Jet Pribadi OSO, KPK Minta Penjelasan Terbuka
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Agama Nasaruddin Umar menjadi sorotan setelah menerima fasilitas jet pribadi dari pengusaha sekaligus politikus Oesman Sapta Odang (OSO) saat menghadiri peresmian Gedung...
KPK Perpanjang Cegah ke Luar Negeri Yaqut dan Gus Alex hingga Agustus 2026
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap eks Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Yaqut Cholil Qoumas dan mantan...

